Informasi Terpercaya Masa Kini

KPK Periksa Hasto Kristiyanto dalam Kasus Korupsi DJKA Kemenhub

0 16

TEMPO.CO, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan Hasto Kristiyanto sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan atau DJKA Kemenhub Wilayah Jawa Timur.

“Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih atas nama Hasto Kristiyanto,” kata Juru Bicara (Jubir) KPK Tessa Mahardhika dalam keterangan resmi pada Jumat, 19 Juli 2024.

Tessa mengatakan, pemeriksaan Hasto Kristiyanto yang juga menjabat sebagai Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan itu dalam kapasitasnya sebagai konsultan.

Tessa mengungkapkan sesuai dengan data administrasi kependudukan atau adminduk, pekerjaan Hasto tertera sebagai konsultan dalam rangka pemanggilan sebagai saksi atas kasus korupsi DJKA Kemenhub.

Kasus korupsi DJKA Kemenhub ini bermula dari operasi tangkap tangan pada April 2023. KPK awalnya menetapkan 10 tersangka dalam kasus dugaan pemberian suap proyek pembangunan dan pemeliharaan rel di Sumatera, Jawa dan Sulawesi. Enam dari 10 tersangka itu berperan sebagai pemberi suap. Sedangkan empat lainnya adalah penerima suap.

Belakangan, jumlah tersangka bertambah menjadi 17 orang dan satu perusahaan. Salah satunya adalah Yofi Oktarisza yang pernah menjadi PPK BTP Semarang pada 2017 hingga 2021.

Berdasarkan laporan Majalah Tempo berjudul “Siapa Saja Penikmat Duit Korupsi Proyek Rel Kereta Api”, sejumlah nama diduga menerima aliran dana dari duit haram tersebut. Salah satunya adalah seseorang yang diklaim sebagai kerabat dekat Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Dia adalah Wahyu Purwanto yang diduga turut menikmati uang suap itu.

Hal ini berdasarkan sejumlah fakta penting yang terungkap dalam persidangan dan salinan putusan Harno Trimadi, mantan Direktur Prasarana Perkeretaapian. Dia adalah salah satu tersangka dalam kasus korupsi tersebut.

Harno terbukti menerima suap sebesar Rp 3,2 miliar dari pengusaha pelaksana proyek rel kereta api Jawa Tengah, Dion Renato Sugiarto. Akibat perbuatannya, dia pun divonis lima tahun penjara dan denda Rp 300 juta pada 11 Desember 2023.

Dalam persidangan, Harno mengungkapkan mengenal Wahyu Purwanto setelah dikenalkan oleh Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi. Harno menuturkan, Menteri Budi kerap menitipkan kenalannya untuk menggarap proyek kereta api.

“Wahyu berpartisipasi memberikan Rp 100 juta,” kata Harno seperti tertulis dalam putusannya.

Adapun Komisi Pemberantasan Korupsi sudah memeriksa Wahyu sebagai saksi pada Kamis, 30 November 2023 lalu. Nama Wahyu juga disebut Dion Renato, terdakwa kasus korupsi rel kereta api, dalam persidangannya pada 16 November 2023.

Saat itu, Dion menyebut tujuh nama yang disebut bisa membantu mendapatkan proyek di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kemenhub. Mereka merupakan makelar yang disebut dengan istilah langitan. Salah satunya adalah Wahyu Purwanto.

MAJALAH TEMPO

PIlihan Editor: KPK Panggil Eks Kajati Sultra dalam Kasus Dugaan Korupsi di DJKA Kemenhub

Leave a comment