Informasi Terpercaya Masa Kini

Analisa Otto Hasibuan Soal Pegi Setiawan Bisa Jadi Tersangka Lagi,Beda Jauh dari Penjelasan Toni RM

0 11

TRIBUNJAKARTA.COM – Ketua Umum Peradi, Otto Hasibuan membahas soal kemungkinan Pegi Setiawan kembali menjadi tersangka dalam kasus Vina Cirebon.

Diketahui Pegi Setiawan baru saja bebas setelah menang di sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung.

Menurut Otto Hasibuan secara teoritis Pegi Setiawan bisa kembali menjadi tersangka.

“Kalau bisakah Pegi jadi tersangka kembali, ya bisa secara teoritisnya,” ucap Otto Hasibuan dikutip TribunJakarta.com dari YouTube Intens.

“Karena itu sudah diatur dalam peraturan Mahkamah Agung nomor 4 tahun 2016, yang menyatakan bahwa dalam kasus Praperadilan ini bisa diperiksa lagi tapi tidak boleh dengan bukti yang sama,” imbuhnya,

Pegi Setiawan bisa menjadi tersangka lagi, apabila pihak Polda Jabar menemukan bukti baru.

Otto Hasibuan menilai hal tersebut memang sulit, namun mungkin bisa terjadi.

“Jadikan hakim memperintahkan untuk menghentikan penyelidikan yang ada, artinya dengan sprindik yang ada itu tidak boleh dilanjutkan lagi,” kata Otto Hasibuan.

“Nah kalau polisi melakukan penyelidikan yang baru, lalu dari penyelidikan itu ditemukan bukti-bukti yang baru maka dia bisa menggunakan sprindik yang baru,”

“Nah apakah ada bukti yang baru di luar dari sekarang yang ini? Saya kira akan sulit, tapi ya bisa,” imbuhnya.

Namun analisa Otto Hasibuan ternyata berbeda jauh dengan pendapat pengacara Pegi Setiawan, Toni RM.

Menurut Toni, posisi Pegi Setiawan sudah dikunci lewat putusan praperadilan PN Bandung sehingga tidak bisa ditersangkakan lagi dalam kasus pembunuhan Vina di Cirebon, 2016 lalu.

Toni mengatakan amar putusan praperadilan yang menyatakan, segala penetapan Polda Jabar terhadap Pegi dalam kasus Vina dianggap tidak sah.

Amar putusan praperadilan Pegi pada poin kelima, kata Toni, menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri pemohon oleh termohon.

“Di dalam amar putusan praperadilan Pegi Setiawan, dinyatakan bahwa menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon,”

“Jadi sesuai dengan amar putusan, itu berarti sudah terkunci Pegi Setiawan klien kami dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki, tidak dapat ditersangkakan lagi, karena sudah terkunci di amar putusan nomor 5 tadi,” ujar Toni melalui keterangan resminya yang diterima Tribun, Jumat (12/7/2024).

Menurut Toni bahwa berdasarkan pasal 83 KUHP, putusan praperadilan tidak dapat dilakukan upaya hukum.

“Sehingga putusan praperadilan Pegi Setiawan sesuai amar putusan yang menyatakan itu batal demi hukum dan tidak dapat ditersangkakan lagi, ini sudah final, sudah berkekuatan hukum tetap,” jelas dia.

Selain itu, kata Toni, penyidik Polda Jawa Barat telah melaporkan penghentian penyidikan terhadap Pegi Setiawan ke Kejaksaan.

“Lalu apakah penyidik menindak lanjuti lagi, berdasarkan putusan praperadilan, kami sebagai penasehat hukum Pegi Setiawan telah mendapatkan SP3,” katanya.

Pengacara asal Kabupaten Indramayu itu menambahkan, bahwa terdapat surat pencabutan tersangka, yang berarti selama ini status tersangka yang disandingkan kepada Pegi Setiawan telah dicabut.

“Kami juga telah dapat surat perintah pengeluaran tahanan.”

“Terakhir, kami mendapatkan salinan penyidik yang telah memberitahukan kepada Kejaksaan Tinggi Jabar bahwa status tersangkanya telah dicabut, terkait penghentian penyidikan terhadap Pegi Setiawan,” ujar Toni.

Dengan demikian, Toni menyimpulkan bahwa Pegi Setiawan tidak akan bisa ditersangkakan lagi.

 

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Leave a comment