Informasi Terpercaya Masa Kini

Provinsi Baru Sunda Raya akan Gantikan Jawa Barat,Gabungkan Jakarta dan Banten,Tunggu Kesepakatan

0 5

TRIBUNTRENDS.COM – Dibahas sejak 3 tahun yang lalu, wacana provinsi Sunda Raya akan menggantikan Jawa Barat. Benarkah?

Wacana ini muncul terkait dengan Jakarta yang sebentar lagi sudah tak lagi berstatus ibu kota.

Daerah mana saja yang akan menjadi bagian dari wacana Provinsi Sunda Raya?

Baca juga: IKN di Penajam Paser Utara Berdampak pada Pemekaran Wilayah, Bagaimana Nasib Babulu & Sepaku?

Wacana ini pernah dibahas, bahwasannya Provinsi Banten dan Jakarta akan bergabung dengan Jawa Barat.

Tentu saja hal ini bertentangan dengan keinginan warga pada umumnya yang justru mengharapka pemekaran wilayah Jawa Barat.

Karena Jawa Barat diniai sudah terlalu padat dengan cakupan wilayah yang cukup luas.

Sehingga besar harapan bahwa Jawa Barat jusrtu akan dimekarkan bukan digabungkan dengan Jakarta dan Banten.

Akan tetapi inilah wacana, sebuah rencana yang digagas dan belum tentu terealisasi.

Jika disetujui oleh pemerintah, Provinsi Sunda Raya akan menjadi salah satu provinsi dengan luas wilayah mencapai 45,391.76 Km⊃2;.

Saat ini, Jakarta memiliki 5 kota dan 1 kabupaten, kemudian Banten memiliki 4 kota dan 4 kabupaten, sementara Jawa Barat memiliki 18 kabupaten dan 9 kota.

Itu artinya gabungan ketiganya akan membentuk Provinsi Sunda Raya dengan total 23 kabupaten dan 18 kota.

Rupanya mengenai dibentuknya Provinsi Sunda Raya menggantikan Jawa Barat, pernah dibahas oleh Gubernur Jawa Barat.

Ridwan Kamil menilai perlu kajian lebih dalam tentang penggabungan wilayah.

Usulan Provinsi Sunda Raya harus dibicarakan dengan warga Jawa Barat, Jakarta dan Banten terutama yang tinggal di wilayah Cirebonan dan Betawian.

Karena jika tidak ada kesepakatan maka rencana ini tidak maslahat.

Baca juga: Wacana Pemekaran Provinsi Banten, 5 Kabupaten 49 Kecamatan Siap Keluar? Jadi Provinsi Tangerang Raya

Selain itu Sosiolog Unpad Ari Ganjar juga pernah memberikan komentar tentang usulan provinsi Sunda Raya ini,

Usulan ini dinilai bagian dari iklim demokrasi, sehingga sah-sah saja.

Namun perlu diingat usulan Provinsi Sunda Raya menggantikan Jawa Barat perlu kajian lebih dalam terlebih saat ini pemerintah belum membuka aturan moratorium daerah otonomi baru.

Melansir dari laman djpk Kemenkeu, bahwa penggabungan daerah dilakukan berdasarkan beberapa perhitungan.

Mulai dari kesepakatan daerah yang bersangkutan,  atau hasil evaluasi pemerintah pusat.

Diusulkan oleh gubernur kepada Pemerintah Pusat, DPR RI, atau DPD RI setelah memenuhi persyaratan administratif.

Penggabungan daerah provinsi yang dilakukan berdasarkan kesepakatan daerah yang bersangkutan.

Diusulkan secara bersama oleh gubernur yang daerahnya akan digabungkan kepada Pemerintah Pusat, DPR RI, atau DPD RI setelah memenuhi persyaratan administratif.

***

(TribunTrends.com/MNL)

Leave a comment