ORANG PERTAMA Papua Berpangkat Letkol Tituler TNI,Susul Deddy Corbuzier,Penugasan di Kemhan RI
TRIBUN-MEDAN.COM – Eks Staf Ahli Kantor Staf Presiden atau KSP Bidang Politik dan Keamanan, Lenis Kogoya (47), diberikan penghargaan pangkat Letnan Kolonel Tituler atau Letkol (Tit.).
Pemberian pangkat Letkol (Tit.) ini juga sekaligus penempatan Lenis Kogoya sebagai Pamen Mabes TNI untuk penugasan di lingkungan Kementerian Pertahanan (Kemhan RI).
Penugasan Lenis Kogoya dari Staf Ahli Kantor Staf Presiden atau KSP Bidang Politik dan Keamanan ke Kemhan RI ini tidak terlepas dalam upaya mendukung pembangunan dan pengembangan masyarakat wilayah Papua.
Dengan penganugerahan pangkat Letnan Kolonel Tituler atau Letkol (Tit.) kepada Lenis Kogoya ini, ia pun menyusul Letkol (Tit.) Deodatus Andreas Deddy Cahyadi Sunjoyo alias Deddy Corbuzier yang diberikan TNI AD pada tahun 2022 lalu.
Lenis sendiri menjadi orang Papua pertama yang menerima gelar kehormatan tersebut.
Menurut Lenis, gelar kehormatan militer yang diraihnya tak lepas dari dukungan masyarakat Papua. Sebab, tanpa masyarakat Papua, dia tidak bisa berjalan sendiri.
Ini pun sejarah baru bagi masyarakat Papua. “Ini sejarah baru. Ini tidak pernah terjadi. Sebab, saya bukan berlatar militer atau TNI, tapi orang sipil,” ujarnya.
Dalam foto yang beredar, Letkol (Tit.) Lenis Kogoya tampak menggunakan baret hitam Kemhan RI yang mirip baret Tri Daya Cakti dengan terkandung tiga kekuatan yaitu daya gerak, daya tembak, dan daya kejut.
Terkait hal ini, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayjen TNI Nugraha Gumilar menjelaskan alasan pemberian pangkat Letkol Tituler kepada Lenis Kogoya.
Menurut Nugraha, pemberian pangkat ini sudah melalui proses panjang dan Seleksi Penelitian Personel (Litpers) di Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI.
“Pemberian pangkat Tituler kepada saudara Lenis Kogoya melalui proses panjang dan Litpers di BAIS, selain itu sudah sesuai UU TNI Nomor 34 tahun 2004, Pasal 27 ayat 2 huruf C dan PP 39 tahun 2010 tentang ADM Prajurit TNI dan Perpang TNI No.50 tahun 2015 tentang kepangkatan prajurit TNI,” kata Gumilar, Kamis (18/7/2024).
Sebelumnya, dalam pertemuan dengan Presiden Joko Widodo, Lenis Kogoya meminta agar gangguan keamanan di Papua diselesaikan dengan tidak menggunakan kekerasan, tetapi mengedepankan pendekatan marga.
Hal ini termasuk dalam pembebasan pilot Susi Air berkewarganegaraan Selandia Baru, Philip Mark Merthens, yang hingga saat ini masih disandera oleh kelompok kriminal bersenjata di Papua, di bawah pimpinan Egianus Kogoya.
”Kalau di sana ada Kogoya, berarti ya Kogoya tanggung jawab untuk cari dia dan bertemu. Kalau marga Wenda, ya Wenda cari lagi. Jadi, masing-masing tanggung jawab untuk koordinasi dan balik kepada keluarga masing-masing untuk mengamankan situasi keamanan di Tanah Papua,” ujar Lenis Kogoya ketika memberikan keterangan pers di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (27/3/2023) lalu.
Sosok dan Profil Lenis Kogoya
Nama: Letkol (Tit.) Dr. Lenis Kogoya S.Th.,M.Hum.
Tempat Tanggal Lahir: di Pidewi, Papua, 4 Juli 1977 (umur 47).
Pekerjaan: Staf Khusus Presiden pada Kantor Staf Presiden (KSP) (2015-2023), Pamen Mabes TNI penugasan di Kementerian Pertahanan (Kemhan RI) (2023–).
Lenis Kogoya dikenal sebagai ketua Lembaga Masyarakat Adat Papua. Latar belakang sebagai kepala suku membuatnya menjadi rujukan untuk setiap kondisi Papua.
Ia kerap mengunjungi titik terpencil di Papua. Lenis menilai menjadi orang di lingkaran satu Presiden Jokowi sebagai sejarah baru.
Ia sempat menegaskan hanya di pemerintahan Jokowi orang pedalaman bisa masuk Istana.
Perkenalannya dengan Joko Widodo yang saat itu menjabat menjadi Wali Kota Solo, dimulai saat Lenis menjadi mahasiswa di Semarang di tahun 2002-2006.
Lenis Kogoya merupakan anak dari Lenggub Kogoya, seorang kepala suku Dani keturunan ke-4 di Pegunungan Tengah dengan gelar Panglima Perang yang dikenal dengan sebutan Gin Iyaglo.
Lenis Kogoya pernah meminta penarikan pasukan TNI/Polri di Kabupaten Nduga pascapenyerangan kelompok kriminal separatis bersenjata (KKSB).
Pada konteks ini, Lenis seolah berani berhadap-hadapan dengan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto yang menolak keras usul tersebut.
Teranyar, Lenis bersuara soal kerusuhan di Manokwari, Papua Barat, dan beberapa wilayah lain akibat insiden terkait rasialisme di Surabaya dan Malang.
Lenis Kogoya juga berperan mengajak Presiden Jokowi mengunjungi Papua.
Apa Itu Pangkat Tituler
Tituler adalah suatu gelar atau pangkat yang diberikan kepada seseorang yang dibutuhkan untuk keperluan-keperluan bersifat sementara, yang diterima dalam rangka melakukan tugas yang berkaitan dengan gelar/pangkat yang diberikan.
Jika keperluan itu telah dilalui atau telah diselesaikan, maka pangkat bisa dicabut kembali. Adapun, pangkat Tituler sebelumnya pernah di berikan untuk Almarhum Idris Sardi pada tahun 1996.
Soal pangkat Tituler termuat dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 1959 tentang Pangkat-pangkat Militer Khusus, Tituler dan Kehormatan.
Dalam pasal 7 ayat 4 PP 36/1959 disebutkan bahwa dalam hal orang bukan militer dipanggil oleh Penguasa Keadaan Perang untuk bekerja pada APRI (Angkatan Perang RI) sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) Undang-undang Keadaan Bahaya 1957, maka kepada orang tersebut oleh Penguasa Keadaan Perang, yang bersangkutan diberikan pangkat militer yang sepadan dengan tugas pekerjaan yang dibebankan kepadanya. Penjelasan lebih lanjut termuat dalam Pasal 8 ayat 3 PP 36/1959.
Pangkat militer tituler yang pemberiannya berdasarkan Pasal 7 ayat 4 berlaku surut sampai saat pemanggilan orang yang bersangkutan dan hanya berlaku sampai pembebasan orang tersebut dari Ikatan Angkatan Perang dengan ketentuan bahwa pangkat tituler tersebut dianggap gugur dengan sendirinya dengan berakhirnya keadaan perang.
Menurut pasal 9 ayat 2 PP 36/1959, pemberian pangkat militer tituler kepada seseorang tidak membawa akibat pemberian penyesuaian gaji menurut peraturan gaji militer. “Kepada mereka yang memperoleh pangkat militer tituler berdasarkan peraturan ini dapat diberikan tunjangan honorarium menurut ketentuan-ketentuan peraturan Menteri, kecuali jika Peraturan Pemerintah menetapkan lain,”bunyi pasal tersebut.
Berdasarkan Pasal 40 ayat 1 Undang-undang Nomor 74 Tahun 1957, warga negara yang menerima pangkat militer tituler bisa bekerja pada APRI dan dimintai pertolongan serta bantuan menjaga keamanan atau ikut serta dalam pertahanan maupun menjalankan pekerjaan militer yang dapat dilakukannya.
Beleid ini juga mengatur bahwa warga negara penerima pangkat militer tituler juga bisa menjalankan peraturan-peraturan hukum pidana tentara ataupun peraturan-peraturan tentang acara peradilan tentara berlaku untuk mereka sejak dipanggil. Kemudian, apabila panggilan tidak dipenuhi tanpa alasan yang sah dan masuk akal, maka perbuatan orang tersebut adalah desersi (lari meninggalkan dinas ketentaraan).
Berikut Daftar Penerima Pangkat Tituler di Indonesia.
Pangkat Tituler TNI AD:
1. Paku Alam VI
2. Paku Alam VII
3. Paku Alam VIII
4. Mangkunegara VII
5. Mangkunegara VIII
6. Nugroho Notosusanto
7. Soerjadi Soerjadarma
8. Pakubuwana X
9. Pakubuwana XII
10. Hamengkubuwana VIII
11. Hamengkubuwana IX
12. Kolonel TNI (Tit.) Melanchton Siregar
13. Kiyai Haji Darip Klender
14. Teungku Muhammad Daud Beureu’eh
15. Letkol TNI (Tit.) Idris Sardi (1996)
16. Teuku Nyak Arif
17. Letkol TNI (Tit.) Deodatus Andreas Deddy Cahyadi Sunjoyo (Deddy Corbuzier) (2022)
18. Letkol TNI (Tit.) Lenis Kogoya (2024).
Pangkat Tituler TNI AU:
1. Letkol TNI (Tit.) Vira Nugraha Parantha Soemakno (2012)
2. Letkol TNI (Tit.) Dody Darmawan (2012)
3. Letkol TNI (Tit.) Ludwig Bayu, S.E., M.M. (2019)
(*/tribun-medan.com)