Informasi Terpercaya Masa Kini

Ada Asuransi Wajib Baru untuk Motor dan Mobil, Bos OJK Ungkap Syarat Berlaku

0 25

Bisnis.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut pelaksanaan asuransi wajib baru selain Jasa Raharja sesuai amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 menunggu teknis yang dituangkan dalam Peraturan Pemerintah.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menyampaikan bahwa Program Asuransi Wajib, termasuk asuransi kendaraan masih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) sebagai payung hukum pelaksanaannya. Aturan dari pemerintah ini yang nantinya mengatur ruang lingkup dan waktu efektif penyelenggaraan program.

Peraturan pemerintah sendiri merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). Aturan omnibus law sektor keuangan itu salah satunya mengatur bahwa Pemerintah dapat membentuk Program Asuransi Wajib sesuai dengan kebutuhan, di antaranya mencakup asuransi kendaraan berupa tanggung jawab hukum pihak ketiga (third party liability – TPL) terkait kecelakaan lalu lintas, asuransi kebakaran, dan asuransi rumah tinggal terhadap risiko bencana.

“Dalam persiapannya, tentu diperlukan kajian mendalam terlebih dahulu mengenai Program Asuransi Wajib yang dibutuhkan,” kata Ogi dalam keterangan tertulis, Kamis (18/9/2024).

Baca Juga : Ada Asuransi Wajib Baru Selain Jasa Raharja, AAUI Perkirakan PP Terbit Tahun Depan

Dia menjelaskan ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan Program Asuransi Wajib yang diatur dengan PP juga memiliki persyaratan mendapat persetujuan dari DPR.

“Dalam UU P2SK dinyatakan bahwa setiap amanat UU P2SK, diikuti dengan penyusunan peraturan pelaksanaan yang penetapannya paling lama 2 (dua) tahun sejak UU P2SK diundangkan,” katanya.

Baca Juga : : OPINI : Menunggu Pengaturan Asuransi TPL Lakalantas

OJK sendiri baru akan berperan lebih besar setelah PP terbit yakni dengan menyusun peraturan implementasi terhadap Program Asuransi Wajib tersebut.

“Program asuransi wajib TPL terkait kecelakaan lalu lintas dimaksudkan untuk memberikan perlindungan finansial yang lebih baik kepada masyarakat karena akan mengurangi beban finansial yang harus ditanggung oleh pemilik kendaraan jika terjadi kecelakaan,” katanya.

Baca Juga : : Asuransi Kendaraan TPL Bakal Wajib, Jasindo Syariah Berharap Kebagian Kue

Dia juga mengharapkan pemberlakuan asuransi wajib ini baik untuk kendaraan mobil dan motor membentuk perilaku berkendara yang lebih baik.⁠

Leave a comment