DPRD Surakarta Setuju Gibran Mundur dari Jabatan Wali Kota, Usulkan Pemberhentian dengan Hormat
SOLO, KOMPAS.TV – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Surakarta menyetujui pengunduran diri Gibran Rakabuming Raka dari jabatan Wali Kota Surakarta.
Usulan pengunduran diri Gibran disampaikan dalam rapat paripurna, Rabu (17/7/2024).
“Selanjutnya kami mintakan persetujuan pada seluruh anggota dewan yang terhormat. Apakah naskah rancangan keputusan DPRD yang telah dibacakan oleh saudara sekretaris dewan dapat disetujui untuk diterapkan menjadi keputusan DPRD, setuju?” tanya Pimpinan Rapat Budi Prasetyo.
“Setuju,” jawab Anggota DPRD Surakarta bersamaan.
Sebelumnya dalam Surat Keputusan (SK) yang dibacakan oleh Sekretraris DPRD Surakarta Kinkin Sultanul Hakim, disebutkan DPRD Surakarta menyetujui pengunduran diri Gibran Rakabuming Raka dari jabatan wali kota Surakarta.
Baca Juga: Polri Kirim 4 Jenderal Ikut Seleksi Capim KPK, Berikut Rinciannya
“Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Surakarta menimbang dan seterusnya, mengingat dan seterusnya, memperhatikan memutuskan menetapkan, kesatu, menyetujui pengunduran diri Gibran Rakabuming Raka dari jabatan Wali Kota Surakarta hasil pemilihan kepala daerah serentak tahun 2020 di kabupaten dan kota pada Provinsi Jawa Tengah,” ucap Kinkin.
“Kedua menyampaikan usulan pemberhentian dengan hormat Gibran Rakabuming Raka dari jabatannya sebagai Wali Kota Surakarta hasil pemilihan kepala daerah serentak tahun 2020 di kabupaten dan kota pada provinsi Jawa Tengah kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur.”
Dalam SK yang dibacakan, DPRD juga mengusulkan Wakil Wali Kota Surakarta Teguh Prakosa untuk diangkat sebagai Wali Kota menggantikan Gibran.
“Menyampaikan usulan pengangkatan wakil Wali Kota Surakarta Teguh Prakosa sebagai Wali Kota Surakarta sisa masa jabatan dari hasil pemilihan kepala daerah serentak tahun 2020 di kabupaten kota pada Provinsi Jawa Tengah,” kata Kinkin.
Baca Juga: Bareskrim Polri Periksa Nikita Mirzani terkait Dugaan Promosi Judi Online
Sebelumnya dalam rapat paripurna, Gibran membacakan langsung surat pengunduran dirinya dari jabatan Wali Kota Surakarta. Gibran menyebut, pengunduran dirinya merupakan tindak lanjut dari keputusan KPU yang menetapkan dirinya sebagai wakil presiden terpilih 2024-2029.
“Menindaklanjuti keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 504 tahun 2024 tentang penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih dalam Pemilihan Umum tahun 2024, yang bertanda tangan di bawah ini nama Gibran Rakabuming Raka jabatan Wali Kota Surakarta, bersama ini mengajukan pengunduran diri sebagai Wali Kota Surakarta masa jabatan 2021-2026 sehubungan dengan telah ditetapkannya sebagai calon wakil presiden terpilih dalam Pemilihan Umum tahun 2024. Demikian, untuk dapat ditindaklanjuti sebagaimana mestinya,” ucap Gibran.