Informasi Terpercaya Masa Kini

3 Perbedaan Paspor Reguler dan Percepatan yang Perlu Diketahui

0 65

KOMPAS.com – Sebagian orang yang tengah merencanakan perjalanan ke luar negeri mungkin pernah bingung memilih antara paspor reguler atau paspor percepatan.

Nah, mengetahui perbedaan paspor reguler dan percepatan penting untuk memastikan pengurusan dokumen perjalanan Anda berjalan lancar. 

Pasalnya, kedua jenis dokumen perjalanan ini memiliki waktu pembuatan, biaya, sampai proses yang berbeda.

Berikut penjelasan beda paspor reguler dan percepatan, sehingga Anda dapat membuat keputusan yang tepat sesuai kebutuhan perjalanan.

Baca juga: Syarat, Biaya, dan Cara Perpanjang Paspor 2024

Perbedaan paspor reguler dan percepatan

Dilansir dari laman resmi Imigrasi, paspor reguler dan percepatan adalah jenis layanan yang ditawarkan saat proses permohonan pembuatan paspor.

Terdapat beberapa hal yang membedakan paspor reguler dan percepatan yang perlu Anda ketahui

1. Waktu pembuatan

Paspor reguler adalah layanan pembuatan paspor yang memakan waktu seperti pada umumnya. Sementara, paspor percepatan merupakan layanan pembuatan paspor yang singkat. Layanan percepatan ditujukan bagi Anda yang membutuhkan paspor secara cepat.

Berikut lama waktu pembuatan paspor reguler dan paspor percepatan:

  • Paspor reguler: maksimal 4 hari kerja 
  • Paspor percepatan: selesai di hari yang sama.

2. Biaya pengurusan

Biaya pengurusan paspor reguler lebih murah, karena sesuai dengan standar biaya paspor. Sedangkan, paspor percepatan memakan biaya yang lebih mahal karena ada tambahan layanan percepatan.

Berikut rincian biaya pelayanan percepatan dan reguler:

Paspor reguler

  • Biaya paspor biasa: Rp 350.000
  • Biaya paspor elektronik: Rp 650.000

Paspor percepatan

  • Biaya paspor biasa: Rp 1.350.000
  • Biaya paspor elektronik: Rp 1.650.000.

Baca juga: 5 Ciri Paspor Rusak yang Bikin Gagal Terbang, Bisa Didenda Rp 500.000

3. Prosedur pengajuan

Prosedur layanan paspor reguler dan percepatan tidak begitu berbeda, hanya saja pada layanan percepatan, pengajuan Anda akan diutamakan:

  • Paspor reguler: proses standar sesuai antrean
  • Paspor percepatan: proses prioritas dengan layanan khusus untuk mempercepat pengurusan.

Perlu dicatat, beberapa kantor imigrasi memiliki prosedur paspor percepatan yang berbeda. Sebagian mewajibkan pemohon untuk mendaftar di M-paspor atau WhatsApp, seperti Kantor Imigrasi Soekarno-Hatta, Cilacap, Jambi, dll.

Namun, ada juga yang tidak mewajibkan untuk mendaftar. Oleh karena itu, sebaiknya Anda mengecek terlebih dahulu dengan bertanya ke kantor imigrasi setempat.

Cara mengajukan permohonan layanan paspor percepatan dan reguler di M-Paspor

Sebelum datang ke kantor imigrasi, masyarakat yang ingin membuat paspor wajib melakukan pendaftaran secara online di aplikasi M-Paspor. Aplikasi ini bisa diunduh terlebih dahulu di PlayStore bagi pengguna Android dan App Store untuk pengguna iOs.

Tata cara pengajuan permohonan pembuatan paspor di M-Paspor, yaitu:

Registrasi akun

  1. Buka aplikasi M-Paspor yang sudah diinstal
  2. Pilih “Daftar Akun”
  3. Isi data diri dengan lengkap dan benar lalu klik “Daftar”
  4. Kode OTP akan dikirim ke alamat email untuk aktivasi akun
  5. Setelah aktivasi berhasil, masukan email dan kata sandi untuk login

Baca juga: Cara Bikin Paspor Anak Berkewarganegaraan Ganda, Berikut Syarat dan Prosedurnya

Pengajuan permohonan

  1. Setelah login, pada halaman awal pilih “Pengajuan Permohonan”
  2. Lalu pilih jenis permohonan antara paspor percepatan atau paspor reguler
  3. Lengkapi kuesioner layanan permohonan
  4. Nyalakan fitur GPS untuk memilih lokasi pembuatan paspor
  5. Pilih kantor imigrasi terdekat
  6. Pilih jenis paspor antara paspor biasa atau elektronik
  7. Unggah foto KTP
  8. Lalu lanjut isi data diri dan klik “lanjut”
  9. Selanjutnya, pemohon akan diberi pertanyaan apakah sudah memiliki paspor sebelumnya. Jika pernah punya paspor, pilih kondisi paspor. Misalnya, habis masa berlaku.
  10. Pilih tujuan pembuatan paspor
  11. Masukan negara tujuan jika sudah ada
  12. Isi tempat tinggal di negara tujuan
  13. Isi data keluarga atau kerabat yang bisa dihubungi
  14. Unggah berkas persyaratan seperti e-KTP, Kartu Keluarga, dan akta kelahiran
  15. Mengisi data diri orangtua
  16. Selanjutnya, pemohon akan dialihkan ke halaman Data Pemohon yang memuat preview permohonan yang sebelumnya diisi. Jika lengkap, pilih “Lanjutkan”
  17. Tentukan tanggal dan jam kedatangan ke kantor imigrasi
  18. Ketika permohonan berhasil, pemohon akan mendapatkan kode billing untuk pembayaran
  19. Setelah membayar, maka di layar akan tertulis “sudah dibayar” dan pemohon mendapatkan kode antrean
  20. Unduh kode antrian dalam format PDF atau di-screenshot
  21. Pemohon datang ke kantor imigrasi sesuai jadwal yang dipilih

Itulah perbedaan paspor reguler dan percepatan yang penting diketahui sebelum mengajukan permohonan pembuatan dokumen perjalanan ke luar negeri.

Baca juga: Cara Mengurus Paspor Anak di Bawah Usia 17 Tahun, Ini Syarat Terbaru 2024

Leave a comment