Informasi Terpercaya Masa Kini

Soal Laporan 7 Terpidana Kasus Vina dan Eki, Kabareskrim: Dalam Proses Verifikasi

0 78

JAKARTA, KOMPAS.com – Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Komjen Wahyu Widada mengatakan, pihaknya sedang melakukan proses verifikasi terhadap laporan yang dilayangkan para terpidana di kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita (16) dan Muhammad Rizki atau Eki (16).

Diketahui, pihak tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky itu melaporkan dua saksi soal dugaan pemberian keterangan palsu.

“Ya nanti kita, masih dalam proses, proses pengumpulan bahan keterangan dulu, verifikasi,” ujar Kabareskrim di Mabes Polri, Jakarta, Senin (15/7/2024).

Baca juga: Bareskrim Tak Ambil Alih Kasus Vina usai Polda Jabar Salah Tetapkan Tersangka

Namun, Kabareskrim tak membeberkan siapa saja saksi yang sudah dimintai keterangan.

Diketahui, laporan tujuh terpidana itu terdaftar dengan nomor: LP/B/227/VII/2024/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 10 Juli 2024.

Laporan dibuat oleh kuasa hukum dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Roely Panggabean dan politikus, Dede Mulyadi yang mewakili terpidana atas nama Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, dan Rivaldi Aditya Wardana.

“Jadi betul hari ini saya buat laporan atas nama para terpidana dan kegiatan ini adalah rangkaian kegiatan untuk mencari bukti-bukti yang lain,” ujar Roely di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Rabu kemarin.

Baca juga: Kasus Vina Cirebon, Eks Wakapolri: Anak Buah Rudiana Juga Harus Dimintai Keterangan

Dalam laporannya, Aep dan Dede diduga melanggar Pasal 242 KUHP tentang memberikan keterangan palsu di bawah sumpah.

Ketujuh terpidana ini melaporkan saksi atas nama Aep dan Dede ke dengan dugaan memberikan keterangan palsu.

Menurut Roely, Aep dan Dede diduga telah memberikan keterangan palsu dalam berita acara pemeriksaan (BAP) pada saat pemeriksaan polisi saat delapan tahun lalu.

“Yang kita laporkan adalah keterangan bohong yang diucapkan Aep dan Dede yang menyatakan mereka bahwa mereka melihat lima itu yang jadi terpidana itu ada di depan di SMP 11. Faktanya mereka tidak ada di situ tapi dibilang di situ gitu,” ujar dia.

Baca juga: Mahfud MD: Polri Serampangan Tangani Kasus Pembunuhan Vina dan Eki

Dengan adanya laporan ini, ia berharap Bareskrim Polri bisa membuktikan kebenaran dari dugaan pemberian keterangan saksi Aep dan Dede.

“Nanti penyidik lah yang bagaimana nih duduk permasalahannya yang berbohong atau tidak, nanti akan ketahuan,” kata Roely.

Diketahui, pada 2016, polisi menetapkan 11 tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan kekasihnya, Muhammad Rizky Rudian atau Eki, di Cirebon, Jawa Barat.

Delapan pelaku telah diadili, yakni Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana, dan Saka Tatal.

Tujuh terdakwa divonis penjara seumur hidup. Sementara satu pelaku atas nama Saka Tatal dipenjara delapan tahun karena masih di bawah umur saat melakukan kejahatan tersebut.

Adapun Saka Tatal sudah bebas pada tahun ini.

Baca juga: Menko Polhukam Persilakan Terpidana Kasus “Vina Cirebon” Ajukan PK

Delapan tahun berlalu, merevisi jumlah tersangka menjadi 9 orang dan menyebut bahwa dua tersangka lain merupakan fiktif belaka.

Polisi juga menetapkan Pegi Setiawan yang diduga Pegi alias Perong sebagai tersangka terakhir dalam kasus ini.

Namun, penetapan tersangka atas nama Pegi Setiawan itu digugurkan oleh putusan praperadilan PN Bandung karena kurang bukti.

Leave a comment