Informasi Terpercaya Masa Kini

Keppres Pemberhentian Hasyim Asy’ari, Ini Tanggapan Komnas HAM, Komnas Perempuan, hingga Komisi II DPR

0 89

TEMPO.CO, Jakarta – Sejumlah pihak menanggapi keputusan Presiden Joko Widodo atau Jokowi yang resmi memecat Hasyim Asy’ari selaku Ketua Komisi Pemilihan Umum atau KPU. Pemecatan tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 73P tertanggal 9 Juli 2024 tentang pemberhentian dengan tidak hormat Hasyim Asy’ari sebagai anggota KPU RI.

“Presiden telah menandatangani Keppres Nomor 73P tanggal 9 Juli 2024, tentang pemberhentian dengan tidak hormat saudara Hasyim Asy’ari sebagai Anggota KPU masa jabatan tahun 2022-2027,” ujar Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana melalui pesan singkat kepada wartawan di Jakarta, Rabu, 10 Juli 2024.

Berikut tanggapan dari berbagai pihak terkait penandatanganan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 73P tertanggal 9 Juli 2024 tentang pemberhentian dengan tidak hormat Hasyim Asy’ari sebagai anggota KPU RI:

1. Komnas Hak Asasi Manusia atau Komnas HAM

Menanggapi penandatanganan Keppres pemecatan Hasyim Asy’ari, Wakil Ketua Komnas HAM Pramono Ubaid Tanthowi dalam keterangannya di Jakarta, Kamis, 11 Juli 2024, berharap keputusan tersebut dapat menjadi momentum dalam memperkuat komitmen pemerintah memerangi tindak kekerasan seksual.

“Yang merendahkan dan mendiskriminasi hak-hak perempuan sebagai korban serta memberikan jaminan keadilan bagi korban,” kata Pramono, dikutip dari Antara.

Komnas HAM juga berharap Keppres tersebut menjadi pengingat bagi setiap pejabat publik bahwa mereka memiliki kewajiban untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak asasi setiap warga negara, terutama hak kaum perempuan.

“Dengan Keppres ini seharusnya tidak ada lagi toleransi dan impunitas bagi siapa pun pejabat publik yang terbukti melakukan tindak kekerasan seksual yang merendahkan harkat dan martabat perempuan,” kata Pramono.

2. Komnas Perempuan

Komnas Perempuan mengapresiasi Presiden Jokowi yang memberhentikan dengan tidak hormat Hasyim Asy’ari dari KPU karena tindakan asusila. Komnas Perempuan berharap kasus tersebut menjadi pelajaran bagi semua pihak. Komnas Perempuan berharap kasus asusila yang dilakukan Hasyim menjadi pelajaran bagi bangsa Indonesia.

“Kami mengharapkan kasus Hasyim Asy’ari ini menjadi pembelajaran bagi bangsa ini akan pentingnya proses ketat pemilihan para komisioner, pengawasan, dan penegakan etika penyelenggara Pemilu, serta penyusunan mekanisme pencegahan dan penanganan kekerasan seksual (PPKS) sebagai bagian dari upaya membangun pemilu yang bebas dari kekerasan,” kata Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah Tardi, kepada wartawan.

3. Komisi II DPR

Komisi DPR bidang dalam negeri, sekretariat negara, dan Pemilu atau Komisi II DPR turut menanggapi Keppres pemberhentian Hasyim Asy’ari. Wakil Ketua Komisi II DPR Junimart Girsang menyebutkan Hasyim bisa dijerat pidana. “Bisa saja dijerat pidana UU 12/2022 ancaman 12 tahun. UU TPKS atau Tindak Pidana Kejahatan Seksual,” kaya Junimart kepada wartawan, Rabu, 3 Juli 2024, dikutip dari Antara.

Pihaknya mengatakan Keppres pemecatan Hasyim sudah sesuai dengan putusan DKPP. Komisi II DPR akan melakukan rapat terkait pergantian Hasyim. Ia mengingatkan kewajiban Jokowi untuk segera menerbitkan Keppres Pengangkatan Ketua KPU secepatnya. Hal itu penting karena KPU sedang menyelenggarakan Pilkada.

“Menjadi kewajiban Presiden menerbitkan Keppres Pemberhentian yang sejalan dengan Keppres Pengangkatan dalam tempo yang singkat sebagai tindak lanjut keputusan DKPP yang memberhentikan dengan tidak hormat Ketua sekaligus Anggota KPU Hasyim Asy’ari,” kata dia.

Sebelumnya pada Rabu, 3 Juli 2024, DKPP RI dalam putusannya memberikan sanksi pemberhentian tetap Hasyim Asy’ari dari posisi Ketua merangkap anggota KPU RI, karena kasus dugaan asusila. Melalui putusannya DKPP RI meminta Presiden untuk mengganti Hasyim dalam kurun waktu 7 hari sejak putusan dibacakan.

Pilihan Editor: Kata Jokowi Soal Keppres Pemberhentian Hasyim Asy’ari yang Tak Kunjung Terbit

Leave a comment