Tegas Jawaban Mahfud MD Komentari Bebasnya Pegi,Sorot Kesalahan Fatal Polda Jabar: Sangat Jahat
SURYAMALANG.COM, – Jawaban Mahfud MD mengomentari bebasnya Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus Vina Cirebon cukup tegas dan kritis.
Mahfud MD menyoroti kesalahan Polda Jawa Barat (Jabar) setelah hakim memutuskan penangkapan terhadap Pegi Setiawan tidak sah.
Selain itu, Mahfud MD juga memuji kinerja hakim tunggal Eman Sulaeman yang berani memutuskan dan mengadili Pegi secara adil.
Dalam pernyataannya, Mantan Menko Polhukam, Mahfud MD langsung menyinggung prinsip hukum pidana tentang orang tidak bersalah.
“Dalam prinsip hukum pidana ada adagium, lebih baik membebaskan seribu orang yang bersalah daripada Anda menghukum satu orang saja yang tidak bersalah,” kata Mahfud MD, dari kanal YouTube-nya, Selasa (9/7/2024) melansir Tribunnews.com.
“Itu sangat jahat menghukum orang yang tidak jelas kesalahannya,” sambung Mahfud MD.
Baca juga: 2 Cacat Prosedur Polda Jabar yang Bikin Pegi Dibebaskan, Penangkapan Semena-mena Dibongkar Kejagung
Lebih lanjut, Mahfud MD memberikan salam hormat untuk Hakim tunggal Eman Sulaeman setelah Pegi dinyatakan bebas dari tersangka kasus Vina.
Mahfud MD juga memuji keberanian dan kejujuran Eman Sulaeman yang akhirnya menerima permohonan praperadilan Pegi.
Mahfud MD berujar, pengacara Pegi telah berjuang membebaskan pria 27 tahun tersebut dari tuduhan kasus Vina.
“Oleh sebab itu, saya tabiklah kepada hakim yang telah memutus praperadilan dengan berani, jujur, dan kepada pengacaranya yang gigih memperjuangkan Pegi,” terang Mahfud MD.
“Hormat juga kepada Polda Jawa Barat yang menyatakan menerima dan melaksanakan putusan,” imbuh Mahfud MD.
Lebih lanjut, Mahfud MD menilai Polda Jabar bekerja secara tidak profesional dalam menangani kasus ini.
“Sejak awal saya pikir pengadilan harus menerima permohonan praperadilan Pegi karena itu penanganannya bukan hanya terlihat tidak profesional tapi juga menimbulkan kesan kolutif dan konspiratif,” ucap Mahfud.
Mahfud MD mengungkap sejumlah alasan terkait penilaian tersebut.
Pertama, Mahfud MD mengungkit Polda Jabar yang kembali mengejar Pegi setelah film ‘Vina: Sebelum 7 Hari’ viral.
“Kenapa? dulu kasus itu kan sudah 8 tahun lalu dibiarkan dan baru dibuka lagi sesudah ada film Vina setelah 7 hari,” ujar Mahfud MD.
“Itu sudah sangat tidak profesional,” sambungnya.
Baca juga: Jangan-jangan Dia Pelakunya Alasan Eks Kabaresrim Minta Aep Diperiksa, Pegi Bisa Saja Dijebak
Selain itu, Mahfud MD juga membahas tentang 2 Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus Vina yang dianggap fiktif oleh Polda Jabar.
Padahal sejak awal, pengadilan telah memutuskan ada 3 DPO dalam kasus pembunuhan keji ini.
“Yang kedua, dulu di dalam dakwaan jaksa yang juga disebut dalam putusan hakim bahwa disebut ada 3 orang buron kok tiba-tiba disebut cuma 1, yang 2 fiktif,” papar Mahfud MD.
“Kemudian Pegi juga diragukan itu orangnya.” imbuh Mahfud MD.
Menurut Mahfud MD, hakim Eman Sulaeman sudah membuat keputusan yang bijak.
Terlebih, sejak awal keterlibatan Pegi dalam kasus ini sudah diragukan.
“Oleh sebab itu daripada tidak jelas lebih baik diputus, tidak jelas kesalahannya, tidak jelas subjeknya, kan subjek pelakunya tidak jelas kalau itu Pegi,” imbuh Mahfud MD.
Baca juga: Curhat Pegi Dipukul dan Diancam Polisi Selama Penangkapan, Kepala Dibungkus Kresek: Saya Gak Napas
Sebagai informasi, putusan terhadap Pegi dibacakan oleh hakim tunggal Eman Sulaeman saat praperadilan di Pengadilan Negeri Jabar, Senin (8/7/2024).
Pegi sempat ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka utama oleh Polda Jawa Barat dalam kasus pembunuhan Vina pada delapan tahun silam.
Selama penangkapannya itu, Pegi mengaku tak diperlakukan secara baik.
Ancaman dan kekerasan diterima olehnya.
Pegi Setiawan kini pulang ke rumahnya di Cirebon, Jawa Barat, Selasa (9/7/2024) usai bebas dari tahanan Polda Jabar.