SYL Divonis 10 Tahun Penjara
Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) divonis 10 tahun penjara. Majelis hakim meyakini politikus NasDem itu terbukti melakukan tindak pidana korupsi berupa pungli di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).
“Menyatakan Terdakwa Syahrul Yasin Limpo telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut,” kata hakim saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (11/7).
“Menjatuhkan pidana terhadap Syahrul Yasin Limpo oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun,” tambah hakim.
Selain pidana badan, SYL juga dibebankan denda Rp 500 juta. Bila tidak dibayar, maka hukumannya diganti dengan 6 bulan kurungan.
Menurut Hakim, SYL terbukti melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. Pasal itu terkait pungli/pemerasan.
SYL dinilai terbukti meminta uang dari para pejabat Kementan melalui Kasdi Subagyono sebagai Sekjen Kementan kala itu dan Muhammad Hatta selaku eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan. Nilai uang yang diterima SYL dkk sebesar Rp 44.269.777.204 dan USD 30.000.
Namun, Hakim menilai bahwa dari total uang tersebut, ada yang memang dipergunakan untuk kepentingan dinas SYL. Misalnya sewa pesawat untuk kunjungan dinas, bantuan bencana alam dan pemberian sembako kepada masyarakat, hingga pembayaran kegiatan keagamaan.
Meski demikian, ada juga uang yang digunakan untuk pribadi SYL dan juga keluarganya. Seperti pembelian perhiasan dan mobil, sewa kendaraan perawatan kecantikan, pesta keluarga. Ada pula pemberian perhiasan kepada orang lain atas nama SYL.
Tak hanya itu, ada juga pemberian ke Partai NasDem. Salah satunya terkait bantuan untuk acara pendaftaran bacaleg NasDem di KPU dalam Pemilu 2024.
Hakim menilai bahwa total uang yang digunakan untuk keperluan pribadi SYL, keluarga dan koleganya adalah sebesar Rp 14.147.144.786 dan USD 30 ribu atau setara Rp 14,6 miliar.
Majelis Hakim pun menjatuhkan pidana tambahan kepada SYL untuk membayar uang pengganti sebesar yang diterimanya itu. Dikurangi dengan jumlah uang yang sudah disita dan dirampas dalam perkara ini.
Vonis tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa yang meminta agar SYL dihukum 12 tahun penjara.
Pungli di Kementan
SYL didakwa menerima sebesar Rp 44,5 miliar. Uang miliaran tersebut dipungut dari setoran para jajarannya pejabat eselon di Kementerian Pertanian.
Pungli dilakukan SYL dengan bantuan dua anak buahnya, yakni Kasdi Subagyono sebagai Sekjen Kementan kala itu dan Muhammad Hatta selaku eks Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan.
Dalam dalilnya, Jaksa KPK menyebut, sejak menjabat Menteri Pertanian pada Oktober 2019, SYL menempatkan beberapa orang kepercayaannya dalam jabatan tertentu di Kementan. Termasuk Kasdi dan Hatta.
Hatta merupakan staf SYL ketika menjabat Gubernur Sulawesi Selatan. Hatta ditempatkan sebagai Pj Direktur Pupuk dan Pestisida Kementan pada Juni 2020-2022 yang kemudian menjadi Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan sejak Januari 2023.
Selain Hatta, ada pula Imam Mujahidin Fahmid sebagai staf khusus Mentan. Sementara Kasdi belakangan dipromosikan SYL menjadi Sekjen Kementan. Tujuan pembangunan ‘gerbong Sulawesi Selatan’ ini dilakukan untuk memudahkan SYL memberikan perintah.
Pada awal tahun 2020, SYL mengumpulkan sejumlah anak buah di ruangan menteri. Dia memerintahkan Imam, Kasdi sebagai Direktur Jenderal Perkebunan saat itu, Hatta dan Panji Harjanto (ajudan SYL), untuk melakukan pengumpulan uang ‘patungan/sharing’ dari para pejabat eselon I Kementan: para Dirjen, Kepala Badan, hingga sekretaris masing-masing eselon I.
Besaran uang yang dipungut mulai dari USD 4.000-10.000. SYL juga disebut meminta jatah 20% dari anggaran di masing-masing Sekretariat, Direktorat, dan Badan pada Kementan.
Dalam dakwaan, jaksa membeberkan bahwa permintaan tersebut dilakukan dengan disertai ancaman. SYL disebut pernah mengingatkan jajarannya, bila tak bisa memenuhi permintaan itu maka jabatan mereka dalam bahaya.
Total uang yang diraup SYL dari pungli, yang dilakukan melalui dua anak buahnya Kasdi dan Hatta itu, mencapai Rp 44,5 miliar. Meski belakang dalam tuntutan bertambah menjadi sekitar Rp 44,7 miliar. Namun, dalam vonis, Hakim meyakini yang dinikmati SYL, keluarga, dan koleganya adalah sebesar Rp 14,6 miliar.