Informasi Terpercaya Masa Kini

Foto-foto Sri Antika Rusli,Selebgram Cantik Ditangkap Kasus Narkoba,Ternyata Pernah Jadi Caleg

0 57

TRIBUN-MEDAN.com – Foto-foto Sri Antika Rusli, selebgram cantik ditangkap kasus narkoba. Ternyata pernah caleg gagal.

Inilah sosok Sri Antika Rusli atau SA (22) selebgram cantik yang juga mantan caleg PPP ditangkap kasus narkoba.

Selebgram Sri Antika Rusli diketahui ditangkap oleh tim narkoba Polsek Gambir pada, Minggu (7/7/2024) lalu.

Ia diduga mengonsumsi narkoba jenis inex.

Kapolsek Metro Gambir Kompol Jamalinus L P Nababan mengatakan, SA merupakan mantan calon anggota legislatif dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

“Pelaku inisial SA diduga telah melakukan penyalahgunaan narkotika dan diduga psikotropika dengan hasil cek urine positif amfetamin, metamfetamin, dan benzodiazepin,” ujar Jamalinus saat konferensi pers di Polsek Gambir, Jakarta Pusat, dikutip dari Tribun Timur Senin (8/7/2024).

SA ditangkap pada Minggu (7/7/2024) pukul 03.20 WIB di sebuah apartemen di Setiabudi, Jakarta Selatan.

Polisi juga menangkap satu orang saksi berinisial MA (20).

Namun, berdasarkan penyelidikan awal, MA yang merupakan adik dari SA tidak terbukti terlibat dalam penggunaan narkoba. 

“Pada saat diamankan, pada wanita inisial SA ini ditemukan satu klip plastik diduga kuat berisi ataupun bekas dari salah satu narkoba jenis inex,” ujar Jamalinus.

Selain itu, polisi juga menyita barang bukti lain berupa dua buah ponsel milik SA.

Dalam ponsel tersebut, ditemukan chat antara SA dengan temannya yang menyebut bahwa SA mengalami pusing.

Polisi menduga, pusing yang dirasakan SA merupakan efek samping dari penggunaan inex.

Saat ini, polisi masih mendalami alasan SA menggunakan narkoba.

Namun, Jamalinus mengatakan, pemakaian ini tidak berkaitan dengan keikutsertaan SA pada pemilihan anggota legislatif (Pileg) 2024.

“Dulunya, beberapa waktu yang lalu, pada saat pelaksanaan pemilu dan pileg, (SA) pernah menjadi bakal calon legislatif dari wilayah Kota Tangerang,” imbuh dia.

Pasal yang dikenakan kepada SA adalah pasal 127 ayat 1(a) UU no 35 tahun 2009 Narkotika dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.

Sri Antika Akan Direhabilitasi

Jamalinus mengatakan pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap SA.

Nantinya, polisi akan melakukan asesmen untuk rehabilitasi SA.

“Pasal yang dikenakan untuk sementara sesuai aturan, pasal 127. Namun kalau sesuai dengan SEMA Nomor 4 Tahun 2010 sebagai pengguna kemungkinan juga akan diarahkan untuk pelaksanaan rehab,” kata Jamalinus.

Meski demikian, Jamalinus mengatakan keputusan tersebut akan diambil setelah proses asesmen selesai. Saat ini pihak kepolisian masih melakukan serangkaian pemeriksaan.

Sosok Sri Antika Rusli

Sri Antika Rusli seorang selebgram yang memiliki pengikut mencapai 205 ribu di akun instagramnya @sriantikarusli.

Dari pantauan Tribun Timur, Sri Antika Rusli terakhir kali membuat unggahan pada 30 Juni 2024 lalu.

Yang menjadi sorotan lantaran seluruh kolom komentar unggahannya sudah ditutup.

Pada beberapa unggahan terakhirnya, nampa Sri Antika Rusli begitu ceria dengan gaya yang cukup modis.

Berpenampilan dengan gaya rambut blonde disertai pakaian yang cukup mencolok.

Berbeda kala dirinya maju sebagai Caleg PPP.

Sri Antika Rusli dalam unggahannya kerap mengenakan kerudung atau penutup kepala.

Bukan kader PPP

Sebelumnya Ketua DPC Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kota Tangerang Ahmad Riyanto menegaskan bahwa perempuan berinisial SA (22) yang ditangkap akibat narkoba, bukanlah kader maupun pengurus partai.

Riyanto mengatakan, SA hanya anggota biasa yang mengikuti kontestasi Pemilihan Legislatif (Pileg) Kota Tangerang 2024 melalui PPP.

“Sri Antika (nama asli SA) ini bukan kader, bukan pengurus tapi dia hanya sebagai caleg yang kita berikan kartu anggota karena persyaratan untuk menjadi caleg adalah memiliki kartu anggota,” ujar Ahmad Riyanto kepada Kompas.com saat dikonfirmasi, Senin (8/7/2024) malam.

Riyanto menjelaskan, sebelum Pileg 2024 berlangsung, SA sempat dinyatakan bebas narkoba.

Oleh karenanya, SA dipilih sebagai caleg muda sekaligus memenuhi syarat keterwakilan perempuan bagi PPP, yang ditentukan dalam Peraturan KPU(PKPU) Nomor 10 Tahun 2023.

Kuasa Hukum Tagih Penjelasan Kematian Terduga Pelaku Narkotika oleh Polisi Artikel Kompas.id “Saat itu, kita ingin merekrut para kader-kader muda, millenial.

Jadi pas kita bilang seperti itu, dia daftar dan kemudiankan persyaratan perempuan itu 30 persen harus terpenuhi,” jelas dia.

Sebagai informasi, pada Pileg sebelumnya, SA mendapatkan nomor urut 3 untuk Dapil 4 Kota Tangerang. Namun, dia gagal memenangkan Pileg karena hanya mampu meraup 130 suara.

Setelah kegagalannya di Pileg yang lalu, terkini SA (22) malah berurusan dengan hukum. Dia ditangkap Polsek Gambir karena diduga mengonsumsi narkoba jenis inex.

BKapolsek Metro Gambir Kompol Jamalinus L P Nababan mengatakan, SA merupakan mantan calon anggota legislatif dari PPP.

“Pelaku inisial SA diduga telah melakukan penyalahgunaan narkotika dan diduga psikotropika dengan hasil cek urine positif amfetamin, metamfetamin, dan benzodiazepin,” ujar Jamalinus saat konferensi pers di Polsek Gambir, Jakarta Pusat, Senin (8/7/2024).

(*/ Tribun-medan.com)

Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News

Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram , Twitter dan WA Channel

Leave a comment