Selain Razman,Organisasi Ini Akan Ikut Laporkan Hakim Eman Sulaeman Terkait Putusan Pegi Bebas
Laporan Wartawan Tribunsumsel.com, Thalia Amanda Putri
TRIBUNSUMSEL.COM – Selain pengacara Razman Nasution, ternyata organisasi Kongres Pemuda Indonesia DKI Jakarta bakal ikut melaporkan hakim Eman Sulaeman usai bebaskan Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon.
Hal tersebut disampaikan langsung ketua Kongres Pemuda Indonesia DKI Jakarta, Sapta Wibowo Susanto SH melansir cumicumi.com, Rabu (10/7/2024).
Adapun Sapta WIbowo Susanto meminta Pegi Setiawan dan pihak terkait agar tak senang secara berlebihan.
Menurutnya kebebasan Pegi Setiawan tidak sesuai lantaran keputusan hakim janggal.
“Dalam perkara ini saya mau mengatakan selamat kepada saudara Pegi Setiawan atau Perong, tapi disini beliau tidak boleh bereuforia yang berlebihan karena disini menurut saya ada keganjilan terkait keputusan hakim, maka itu saya sebagai Ketua Kongres Pemuda DKI Jakarta, saya akan melaporkan hakim yang memutuskan tersebut ke KY,” ujarnya.
Ia bakal segera melaporkan Eman Sulaeman yang menjadi hakim yang telah membebaskan Pegi Setiawan.
Eman Sulaeman disebutnya telah melanggar hukum.
Sehingga Sapta Wibowo Susanto bakal melaporkan sang hakim ke KY dalam beberapa hari kedepan.
“Kenapa saya melaporkan? karena disitu saya menilai, saya mempelajari semuanya itu bertentangan dengan undang undang, saya akan melaporkan hakim yang memutuskan bahwa perkara Pegi itu bahasanya dibebaskan itu ada keganjilan, ketemu saya di KY, tunggu satu-dua hari ini saya akan buat laporan.
“Kalau menurut saya putusan pengadilan tersebut, hakim tersebut ada yang salah menurut undang undang di Negara kita ini di Republik Indonesia, itu bertentangan dengan hukum di Indonesia, dan itu ada akan saya ungkapkan begitu di KY, saya akan ungkap semuanya kenapa saya melaporkan hakim sidang Pegi dan Polda Jabar,” sambungnya.
Terkait alasan lebih lanjut, Sapta Wibowo Susanto mengaku akan membeberkan soal pelaporannya beberapa hari kedepan di Komisi Yudisial.
“Ga ada strategi atau apa, saya lawyer, ini tidak sesuai dengan hati nurani saya, jujur. Kenapa? kita warga negara Indonesia berhak melaporkan siapapun yang kalau memang dia melanggar etik silahkan di proses, nanti ada disitu dilaporan, nanti yang saya laporkan ada,”.
Baca juga: Cerita Pegi Setiawan Dapat Hadiah dari Rekan di Penjara, Punya Makna Berharga: Selalu Ingat Allah
Baca juga: Pegi Setiawan Bebas dari Tersangka Kasus Vina Cirebon, Bakal Laporkan Aep & Sudirman Kesaksian Palsu
“Putusan itu yang akan saya laporkan, Hakimnya, kita nanti dalam satu-dua hari ini, kita pelajari biar matang dulu poinnya kita kumpulin bukti bukti, satu dua hari inilah paling cepet, kita gerak cepet kilat, kita akan segera lapor,” sambungnya.
Terakhir, ia kembali mengingatkan Pegi Setiawan dan Hakim Eman Sulaeman untuk bersiap atas laporannya.
“Terkaitnya Alhamdulillah beliau telah bebas, tapi yang perlu diingat jangan bereuforia, proses hukum ini tidak akan dihentikan di sini saja, akan tetap berlanjut itu poinnya, dan saya akan melaporkan tidak sesuainya dengan undang undang dasar negara Republik Indonesia,” tutupnya.
Razman Nasution Ancam Laporkan
Pengacara Razman Nasution bakal laporkan Hakim Eman Sulaeman ke Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA) terkait isi putusan di sidang praperadilan menangkan Pegi Setiawan.
Hal tersebut disampaikan Razman Nasution saat muncul di acara Rakyat Bersuara tayang pada Selasa (3/7/2024).
Razman Nasution awalnya berharap pada putusan sidang praperadilan yang dipimpin hakim tunggal yakni hakim Eman Sulaeman.
Seharusnya komperenshif dan berdasarkan logika, namun yang terjadi malah menimbulkan problem berkepanjangan dan tidak menyelesaikan masalah.
“Ada 9 putusan yang dibacakan hakim Eman, pada poin kelima menyatakan tidak sah segala bentuk keputusan dan penetapan lebih lanjut dan termohon berkenaan dengan tersangka atas pemohon dan termohon,” ujar Razman Nasuton.
“Ini hakim paham hukum atau dia dukun, kok putusan lebih lanjut artinya ada putusan yang kedepan sudah tau faktanya seperti apa, kok dia bilang itu sepertinya mengikat untuk yang akan datang,” sambung Razman.
Diterangkan Razman, ini bertentangan dengan peraturan mahkamah agung nomor 4 tahun 2016 bab 2 judul besarnya megnenai larangan pengajuan peninjauan kembali putusan praperadilan.
“Pada bab 2 ayat 3 putusan praperadilan permohonan tentang penetapan tersangka tidak menggugurkan kewenangan penyidik untuk menetapkan tersangka lagi dengan minimal alat bukti paling sedikit dua yang baru dan sah, berbeda dari alat bukti sebelumnya,” tuturnya.
Oleh karena itu, Razman menyebut jika hakim Eman membaca pasal tersebut maka tidak mungkin keluar poin 5 di putusan praperadilan Pegi Setiawan.
“Kok dia sudah mengikat putusan berikutnya, hakim apa dukun, apa tuhan karena itu kami sepakat dengan tim lainnya akan melakukan perlawanan dan melaporkan Eman Sulaeman ke komisi Yudisial dan Mahkamah Agung,” tutupnya.
Sebelumnya, Pengadilan Negeri Bandung mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016.
Detik-detik putusan penetapan tersangka Pegi Setiawan tidak sah itu disampaikan Hakim Eman Sulaeman saat sidang yang digelar hari ini, di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/7/2024).
Tampak para kuasa hukum dan keluarga Pegi Setiawan hadir menantikan hasil putusan sidang.
Hakim tunggal Eman Sulaeman menilai, tidak ditemukan bukti satupun pemohon Pegi pernah dilakukan pemeriksaan sebagai calon tersangka oleh Polda Jabar sebagai termohon.
“Maka menurut hakim, penetapan tersangka atas pemohon haruslah dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum,” ujar Eman di PN Bandung, dilansir dari Youtube Kompas TV, Senin (8/7/2024).
Hakim juga memerintahkan penyidikan atas Pegi Setiawan dihentikan dan dilepaskan dari tahanan.
“Berdasarkan pertimbangan di atas, alasan permohonan praperadilan harusnya beralasan dan patut dikabulkan.
Dengan demikian petitum pada praperadilan pemohon secara hukum dapat dikabulkan untuk seluruhnya,” ujar Eman.
“Maka biaya yang timbul dalam perkara ini dibebankan kepada Negara,” ujarnya.
Adapun tiga poin putusan dibacakan oleh Hakim Tunggal Eman Sulaeman.
“Mengadili, satu mengabulkan permohonan praperadilan untuk seluruhnya.
Dua menyatakan proses penetapan tersangka kepada pemohon berdasarkan surat ketetapan STap/90/V/res124/2024/Disreskrimum tanggal 21 Mei 2024 atas nama Pegi Setiawan beserta surat yang berkaitan lainnya dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum,” ucap Hakim Eman.
“Tiga, menyatakan tindakan termohon menetapkan pemohon sebagai tersangka dugaan tindak pidana Perlindungan anak dan atau pembunuhan berencana dan atau pembunuhan sebagaimana dimaksud dalam pasal 80 ayat 1, junto Pasal 81 ayat 1 undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang-undang RI nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak dan atau pasal 340 dan pasal 338 junto pasal 55 ayat 1 KUHP oleh poli daerah Jawa Barat Direktorat reserse kriminal umum termohon adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum,” tambah Hakim Eman.
Dalam pertimbangannya, Hakim Eman sebelum menyatakan tidak sepakat jika penetapan dan penahanan Pegi Setiawan sebagai tersangka hanya didasari dua bukti permulaan saja.
Menurut Hakim Eman, seharusnya sebelum penetapan sebagai tersangka pihak termohon atau kepolisian melakukan pemeriksaan terhadap Pegi Setiawan.
“Menimbang bahwa keharusan adanya pemeriksaan calon tersangka di samping minimal dua alat buktyi itu bertujuan untuk memberikan transparansi dan perlindungan hak asasi manusia seseorang agar sebelum ditetapkan sebagai tersangka sudah dapat memberikan keterangan yang seimbang dengan minimum 2 alat bukti yang sah yang telah ditemukan oleh penyidik,” tegas Eman.
(*)
Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com
Baca juga berita lainnya di Google News