Informasi Terpercaya Masa Kini

Pantun Jaksa Buat SYL: Katanya Pejuang dan Pahlawan, Dengar Tuntutan Nangis Sesegukan

0 43

JAKARTA, KOMPAS.com – Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)  menyindir mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang menangis saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi pada Jumat (5/7/2024) lalu.

Sindiran ini disampaikan jaksa KPK lewat sebuah pantun yang dibacakan dalam sidang replik atau atau tanggapan atas nota pembelaan SYL  di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (8/7/2024).

“Kota Kupang Kota Balikpapan, sungguh indah dan menawan. Katanya pejuang dan pahlawan,, dengar tuntutan nangis sesenggukan,” ucap jaksa KPK Meyer Simanjuntak, Senin siang.

Meyer menilai pembelaan dari penasihat hukum maupun SYL pribadi isinya pembenaran semata untuk lari dari tanggung jawab hukum.

Baca juga: Jaksa KPK: Pembelaan SYL Isinya Pembenaran untuk Lari dari Tanggung Jawab Hukum

“Hal tersebut dapat kami pahami, mengingat begitu berlimpahnya alat bukti yang penuntut umum hadirkan di persidangan,” ujar Meyer.

Tim jaksa KPK juga menganggap pembelaan dari SYL yang mengaku tidak pernah meminta atau memeras anak buah untuk kepentingan pribadi hanya pembelaan untuk diri sendiri.

Selain itu, bantahan tersebut hanya dibenarkan oleh keluarga SYL yang pernah memberikan keterangan di muka persidangan.

“Pembelaan dari terdakwa hanya bersumber dari pembelaan terdakwa sendiri yang mempunyai hak untuk mengingkari dan keterangan keluarga terdakwa sendiri yang sudah pasti membela terdakwa meskipun salah,” kata jaksa KPK.

Pada siang pleidoi pekan lalu, SYL sempat menangis terisak ketika menceritakan rumahnya di Makassar, Sulawesi Selatan, yang masih sering kebanjiran.

Baca juga: SYL Bacakan Pleidoi: Menangis, Minta Dibebaskan hingga Putar Video Arahan Jokowi

SYL mengeklaim, ia tidak pernah berniat melakukan korupsi sejak masih menjabat sebagai kepala daerah.

Menurut dia, jika ia memang melakukan korupsi selama kariernya sebagai birokrat yang panjang maka kekayaannya sudah sangat banyak.

“Rumah saya kalau banjir masih kebanjiran Bapak, yang di Makassar itu, saya tinggal di BTN,” ujar SYL terisak.

“Saya enggak bisa disogok-sogok orang, Yang Mulia, enggak biasa,” kata SYL terdengar merintih.

Dalam perkara ini, SYL dituntut 12 tahun penjara oleh jaksa Komisi Antirasuah setelah dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) RI.

Baca juga: Baca Pledoi, SYL: Saya Bukan Penjahat apalagi Pemeras, tapi Pejuang

Selain pidana badan, eks gubernur Sulawesi Selatan itu juga dituntut untuk dijatuhi pidana denda sebesar Rp 500 juta subsider pidana enam bulan kurungan.

SYL turut dituntut dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada negara sebesar Rp 44.269.777.204 dan 30.000 dollar Amerika Serikat (AS) subsider 4 tahun kurungan.

Jaksa KPK menilai SYL terbukti melanggar Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

SYL dinilai terbukti melakukan pemerasan bersama dua anak buahnya, yakni mantan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan mantan Direktur Alat Pertanian Muhammad Hatta.

Leave a comment