Informasi Terpercaya Masa Kini

Prabowo Setuju PPN 12% Berlaku 1 Januari 2025, Hanya Barang Mewah Kena Pajak

0 7

Perwakilan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menemui Presiden Prabowo Subianto untuk membahas penerapan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% dan diputuskan berlaku secara selektif pada 1 Januari 2025. 

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan penerapan PPN 12% pada 2025 secara selektif, yaitu PPN hanya diterapkan untuk komoditas yang berasal dari dalam negeri maupun komoditas impor yang terkategori barang mewah.

“Untuk PPN 12% akan dikenakan hanya pada barang-barang mewah, jadi (penerapannya) secara selektif,” kata Sufmi Dasco memberikan pernyataan pers di Kantor Presiden, Jakarta, Kamis (5/12).

Pertemuan secara khusus dilakukan bersama Komisi XI DPR yang membidangi keuangan, perencanaan pembangunan nasional, moneter, dan sektor jasa keuangan itu menghasilkan keputusan bahwa penerapan PPN 12% akan berjalan sesuai ketentuan Undang-Undang yang berlaku yakni 1 Januari 2025.

Sufmi Dasco menjelaskan barang-barang mewah yang dimaksud merupakan komoditas seperti apartemen mewah, rumah mewah, hingga mobil mewah.

Masyarakat Kecil Tetap Pakai PPN 11%

Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun memastikan bahwa mekanisme penerapan PPN 12% itu tidak akan menyasar komoditas yang berkaitan langsung dengan kebutuhan pokok masyarakat.

“Pemerintah hanya memberikan beban ke konsumen pembeli barang mewah. Masyarakat kecil tetap kepada tarif PPN yang saat ini berlaku,” kata Misbakhun.

Selain kebutuhan pokok, layanan kesehatan, layanan pendidikan, dan layanan pemerintah bagi masyarakat juga tidak akan dikenakan tarif PPN 12% pada tahun depan. Sementara masyarakat tetap mengikuti ketentuan pembayaran PPN 11% yang saat ini berlaku sejak 1 April 2022.

Misbakhun meminta masyarakat tidak perlu khawatir terhadap penerapan PPN 12% akan berdampak pada kebutuhan sehari-hari, karena hanya golongan masyarakat pembeli barang mewah yang dikenakan pajak tersebut.

“Masyarakat tidak perlu khawatir karena ruang lingkup mengenai kebutuhan barang pokok, jasa pendidikan, jasa kesehatan, kemudian jasa perbankan yang berkaitan dengan hal-hal yang bersifat pelayanan umum dan jasa pemerintahan tidak dikenakan PPN. Itu yang bisa kami sampaikan dengan Bapak Presiden,” ujarnya.

Leave a comment