Pendaftaran PPG untuk Guru Tertentu Dibuka, Ini Syaratnya
TEMPO.CO, Jakarta – Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK), Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) membuka pendaftaran bagi calon peserta pendidikan profesi guru (PPG) bagi guru tertentu.
Direktur Jenderal (Dirjen) GTK, Nunuk Suryani, mengatakan, hal ini merupakan kesempatan bagi guru untuk mendapatkan sertifikat pendidik yang sangat penting dalam meningkatkan kualitas pengajaran dan karier di dunia pendidikan.
“Jangan lewatkan kesempatan ini untuk melanjutkan perjalanan profesi Anda sebagai guru yang lebih profesional dan bersertifikat,” kata Nunuk dalam laman resmi kemdikdasmen dikutip pada Kamis, 5 Desember 2024.
PPG bagi guru tertentu adalah program pendidikan profesi yang diselenggarakan bagi guru dan kepala sekolah setelah menyelesaikan program sarjana (S-1) atau sarjana terapan (D-IV), dengan tujuan untuk memperoleh sertifikat pendidik.
Pendaftaran dan seleksi administrasi PPG bagi guru tertentu untuk 2024 dimulai pada 28 November 2024 dan akan berakhir pada 20 Desember 2024. Guru yang lolos seleksi administrasi dapat Verifikasi dan validasi (Verval) hingga 20 Desember 2024.
Syarat Pendaftaran PPG bagi Guru Tertentu 2024
1. Terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sebagai guru/kepala sekolah pada satuan pendidikan formal pada tahun ajaran 2023/2024 dan aktif mengajar paling tidak 1 tahun sebelum tahun ajaran 2023/2024.
2. Belum memasuki usia pensiun, yaitu belum berusia 60 tahun.
3. Belum memiliki sertifikat pendidik.
4. Belum menjadi peserta PPG bagi Guru Tertentu pada 2024.
5. Memiliki NIK valid serta ijazah S1/DIV yang sesuai dengan bidang studi PPG yang dibuka.
Proses seleksi administrasi dilakukan secara daring melalui aplikasi SIMPKB.
Guru memenuhi syarat dapat melakukan verifikasi dan validasi data melalui aplikasi SIMPKB. Verifikasi dan validasi (Verval) bertujuan untuk memastikan keabsahan dokumen calon peserta PPG.
Peserta seleksi wajib melakukan verifikasi dan validasi ijazah sarjana (S-1) atau sarjana terapan (D-IV) melalui aplikasi SIMPKB.
Untuk ijazah yang terdaftar di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti), verifikasi akan dilakukan melalui mekanisme verval API.
Jika calon peserta tidak melakukan verval sebelum 20 Desember 2024, mereka akan menjadi kandidat untuk seleksi administrasi PPG bagi Guru Tertentu pada periode tahun berikutnya.