Informasi Terpercaya Masa Kini

Biang Kerok Masalah Rizky Febian and Mahalini yang Berujung Nikah Ulang,Menantu Sule Spill: Kesalahan

0 3

TRIBUNTRENDS.COM – Pengadilan Agama Jakarta Selatan menolak permohonan itsbat nikah Rizky Febian dan Mahalini Raharja. Hal tersebut disebabkan karena adanya salah satu rukun nikah tidak terpenuhi.

Rukun yang dimaksud ialah wali nikah dari pihak Mahalini. Pelantun lagu Sisa Rasa tersebut menggunakan wali nikah seorang ustaz yang ternyata tidak punya hubungan keluarga dengan dirinya.

Imbas kejadian tersebut, Rizky Febian dan Mahalini pun harus menikah ulang agar pernikahan mereka sah di mata hukum.

Ya, berdasarkan UU Pernikahan, jika seseorang menikah namun wali bukan dari hubungan kekerabatan keluarga, maka perkawinan tersebut dianggap tidak sah. 

Oleh karena itu, Pengadilan Agama Jakarta Selatan meminta Rizky Febian dan Mahalini, kembali mendaftarkan lagi berkas pernikahan mereka ke KUA setempat.

Terkait hal tersebut Mahalini angkat bicara. Melalui akun TikTok @heymilkteaaa Mahalini menyebut pihak Wedding Organizer (WO) yang salah terkait tidak sah pernikahannya dengan Rizky Febian.

“Ini kesalahan WO ya, yang di mana aku dan Iky tidak ada niatan nikah siri sama sekali,” ujar Mahalini di akun TikTok tersebut dikutip, Senin(25/11/2024).

Menurut Mahalini dirinya dan Rizky Febian juga kaget saat usai pernikahan buku nikah belum resmi menjadi milik mereka berdua. Pihak WO menyebut ada kesalahan setelah melakukan pernikahan dan resepsi.

“WO baru memberi tahu kalau ada kesalahan kekeliruan dari mereka setelah kita melaksanakan pernikahan dan resepsi. Akhirnya kita ngurus buku nikah yang di mana seharusnya aku dan Iky ketahui bahwa buku nikah yang kita pegang saat itu sudah jadi milik kita tapi kita tidak tahu menahu masalah dari mereka,” jelas Mahalini.

Diketahui, Rizky Febian dan Mahalini melaksanakan prosesi ijab kabul di Hotel Raffles Jakarta Selatan pada 10 Mei 2024.

Pengadilan Agama Jakarta Selatan: Status Rizky Febian dan Mahalini Tetap Suami Istri

Humas Pengadilan Agama Jakarta Selatan, Suryana memberikan penjelasan mengenai status pernikahan Rizky Febian dan Mahalini setelah permohonan isbat nikah yang diajukan pasangan tersebut ditolak oleh pengadilan.

Suryana menjelaskan bahwa meskipun secara hukum status pernikahan tidak sah, akan tetapi mereka tetap sah sebagai suami istri. Karena terdapat beberapa hal yang perlu diperhatikan terkait proses pernikahan yang terjadi.

“Sebetulnya kalau dia statusnya tetap suami istri, tetapi pandangan hukum anggapan dia kan memang dia sudah sah, karena memang (Rizky Febian dan Mahalini) tidak mengerti,” ujar Suryana di kantornya, Senin (25/11/2024).

“Kita tahu proses pernikahannya Rizky itu kan sudah diliput media massa, semua orang tahu bahwa ada masalah,” tambahnya.

Menurut Suryana, meskipun Rizky Febian menganggap pernikahannya sah, pada kenyataannya ada sejumlah kesalahan dalam proses pernikahan tersebut, yang terungkap dalam persidangan. 

Rizky Febian rupanya tidak sepenuhnya memahami atau mengerti soal proses pernikahannya, karena lebih mengandalkan pihak keluarga serta vendor (wedding organizer/W0) dalam urusan administrasi dan prosesi.

“Rizky kan tidak tahu menahu, dia taunya beres aja. Semua sudah diurus oleh keluarga dan pihak-pihak yang terlibat, termasuk wedding organizer dan stafnya,” beber Suryana.

Baca juga: Mahalini Dilarikan ke RS, Rizky Febian Panik Tak Tega Lihat Istri, Efek Menantu Sule Hamil Muda?

“Begitu juga dalam hal penunjukan wali nikah, yang bagi Rizky mungkin dianggap sah karena tidak memiliki wali sendiri,” jelasnya.

Pengadilan Agama Jakarta Selatan menilai bahwa tidak mengetahui kesalahan dalam proses tersebut tidak bisa dijadikan alasan untuk membatalkan status pernikahan. 

“Kalau secara hukum, orang yang tidak tahu tidak bisa dihukum salah, karena memang tidak tahu,” tambahnya.

Suryana juga mengungkapkan bahwa pihak Rizky Febian dan keluarga baru mengetahui adanya kekeliruan dalam prosesi pernikahan setelah kasus ini dibawa ke pengadilan. 

Salah satu masalah yang terungkap adalah penanganan administrasi pernikahan yang seharusnya menjadi urusan pribadi, tetapi diserahkan begitu saja kepada manajemen dan wedding organizer(WO).

“Mereka baru tahu setelah datang ke pengadilan bahwa prosesi pernikahan itu ada yang salah. Mestinya urusan pernikahan itu diurus oleh yang bersangkutan secara langsung, bukan diserahkan kepada pihak ketiga,” ujar Suryana menegaskan.

Alasan sidang isbat nikah Rizky Febian dan Mahalini ditolak PA Jakarta Selatan adalah karena salah satu rukun nikahnya tidak terpenuhi, yakni wali nikah yang memiliki hubungan keluarga.

Wali dari Mahalini yang dihadirkan adalah seorang ustaz yang ternyata tidak memiliki hubungan darah dengan Mahalini.

(TribunTrends.com/Tribunnews.com/Tribunnews.com)

Leave a comment