Informasi Terpercaya Masa Kini

Regulasi Baru Haji untuk Musim 2025, Arab Saudi Wajibkan Kontrak Durasi 3 Tahun

0 80

JAKARTA, SUMUTPOS.CO – Pemerintah Arab Saudi terus menerapkan aturan baru dalam urusan perhajian. Yang terbaru, mewajibkan kontrak jangka panjang untuk layanan haji. Berbeda dengan yang berlaku selama ini, kontrak hanya berlangsung satu tahun.

Regulasi terbaru itu disampaikan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Hilman Latief di Jakarta kemarin (15/7). ’’Bocorannya (aturan haji terbaru) kontrak berlaku untuk tiga tahun,’’ katanya. Kontrak jangka panjang tersebut meliputi berbagai layanan perhajian.

Di satu sisi sistem kontrak jangka panjang berpotensi memiliki dampak positif. Diantaranya harganya bisa lebih murah, karena durasi kontraknya langsung untuk tiga tahun ke depan. Tetapi di sisi lain, aturan kontrak jangka panjang itu belum cocok dengan aturan atau regulasi anggaran di Indonesia.

Hilman mengatakan aturan anggaran haji di Indonesia bersifat tahunan. Artinya setiap tahun, anggaran haji dibahas kemudian ditetapkan. Baik itu anggaran yang bersumber dari APBN maupun dari dana haji di Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

’’Kira-kira (sistem kontrak tiga tahun) apakah diperbolehkan regulasi Indonesia,’’ katanya. Hilman juga mengatakan patokan biaya perjalanan ibadah haji (BPIH) yang ditanggung jemaah juga ditetapkan setiap tahun. Hilman mengatakan masih perlu komunikasi lebih lanjut dengan parlemen, mengenai aturan baru tersebut.

Hilman mengatakan antara Agustus atau September depan, pembahasan teknis persiapan haji 2025 sudah berjalan. Apalagi setiap tahun, pelaksanaan haji maju beberapa hari. Dia memastikan secara teknis, Kemenag akan terus menyiapkan inovasi baru untuk meningkatkan pelayanan haji.

Pada kesempatan itu Hilman juga merespon bergulinya Panitia Khusus (Pansus) haji di DPR. Hilman mengatakan Kemenag siap mengikuti seluruh prosedur dalam Pansus tersebut. Termasuk menyiapkan data-data untuk menjawab pertanyaan DPR. Diantara yang disinggung Hilman adalah keputusan pembagian kuota tambahan untuk haji reguler dan haji khusus.

Hilman mengatakan tahun ini Indonesia mendapatkan tambahan kuota haji sebanyak 20 ribu kursi. Hilman mengatakan di Mina saat ini terbagi dalam lima zona. Jemaah haji reguler Indonesia ada di zona 3-4 di Mina. Sementara haji khusus Indonesia di zona 1-2 di Mina.

Hasil rapat dengan otoritas Saudi pada Desember 2023 diputuskan Indonesia mendapatkan tambahan slot penempatan di zona 1-2 dengan konsekuensi biaya lebih besar. ’’Zona 1 dan 2 ini lebih dekat ke tempat melontar jumrah,’’ katanya. Dengan pertimbangan itu, maka tambahan slot tenda di zona 1 dan 2 itu digunakan untuk haji khusus.

Sampai akhirnya diputuskan oleh Saudi sebanyak 10 ribu kuota tambahan untuk Indonesia digunakan untuk haji khusus. Dia mengatakan jika 10 ribu itu tetap di zona 3-4, bisa semakin padat lagi tenda jemaah. Hilman memastikan pembagian kuota tambahan 50 persen untuk haji khusu dan 50 persen untuk haji reguler tertuang dalam MoU haji kedua negara.

Dalam evaluasi kesehatan haji, kecukupan gizi menjadi salah satu fokus. Kecukupan asupan gizi sangat dibutuhkan oleh petugas kesehatan dan jemaah haji dalam menjalankan aktivitas kesehariannya di tanah suci. Klinik Kesehatan Haji Indonesia (KKHI) telah menyediakan pelayanan gizi bagi petugas kesehatan haji, jemaah haji sakit, dan pendampingnya.

Menurut penanggung jawab instalasi gizi KKHI Mekkah Sri Dalyanti, tujuan pelayanan gizi bagi petugas haji, yakni memenuhi kebutuhan gizi agar tubuh tetap bugar selama bertugas. Sementara bagi jemaah haji sakit untuk memenuhi kebutuhan gizi selama menjalani perawatan di KKHI. “Pemenuhan kebutuhan gizi dengan memperhatikan kebutuhan metabolisme tubuh, meningkatkan kesehatan, dan mengoreksi kelainan metabolisme sehingga kegiatan pelayanan gizi dapat bersifat kuratif, promotif, dan preventif,” katanya kemarin (15/7).

Sri mengatakan ahli gizi juga merancang intervensi gizi dengan pemberian makanan bagi jemaah haji yang dirawat di KKHI. Intervensi gizi ini meliputi modifikasi kebutuhan gizi, jenis diet, bentuk makanan, komposisi zat gizi, dan frekuensi makan sesuai kondisi jemaah haji sakit. “Ahli gizi akan mengunjungi pasien yang dirawat inap untuk memberikan edukasi kepada para jemaah serta memastikan apakah jemaah haji sakit mengkonsumsi makanan yang diberikan,” tutur Sri.

Sri mengungkapkan, ahli gizi memesan makanan kepada pihak katering sesuai jenis, jumlah, kualitas, dan spesifikasi yang telah ditentukan. Sebelum didistribusikan, ahli gizi melakukan pengecekan makanan yang diterima untuk memastikan bahwa jenis, jumlah, kualitas dan spesifikasi makanan yang dipesan sudah sesuai.

Jika ada ketidaksesuaian, makanan akan dikembalikan dan diminta penggantiannya. “Di KKHI, ahli gizi akan berkoordinasi dengan dokter mengenai diagnosa pasiennya untuk menentukan makanan yang harus dikonsumsi oleh jemaah yang sakit dan mengkoordinasikannya dengan katering yang sudah ditentukan,” kata Sri. (wan/lyn/jpg)

Leave a comment