Bawaslu Putuskan Prabowo Tak Langgar Aturan Kampanye Luthfi-Taj Yasin
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mengumumkan hasil pendalaman terhadap video Presiden Prabowo Subianto yang mendukung pasangan cagub-cawagub Jawa Tengah, Ahmad Luthfi-Taj Yasin. Presiden ke-8 RI itu dinyatakan tidak melanggar apa pun.
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja mengatakan keputusan itu diambil atas pertimbangan karena video itu diambil pada saat hari libur. Meski demikian, dia menyatakan Prabowo memang melakukan kampanye.
“Bawaslu menyimpulkan satu video yang diunggah oleh akun Instagram @Ahmad Luthfi official memiliki muatan kampanye pemilihan. Dua, pengunggahan video dilakukan 9 November atau pada masa rentang jadwal kampanye pemilihan melalui medsos, yaitu 25 September-23 November 2034, sehingga berdasarkan waktu tidak langgar ketentuan perundang-undangan,” jelas Bagja dalam konferensi pers di kantornya, Jakpus, Rabu (20/11).
Alhasil, Bawaslu bulat menyatakan, secara hukum dan administrasi tidak ada pelanggaran apa pun.
“Secara hukum, presiden dapat ikut kampanye pemilihan berdasarkan Pasal 70 Ayat 22 UU Pemilihan juncto Putusan MK Nomor 52/2024 dan PP 32 Tahun 2018. Namun ketentuan mengenai cuti kampanye yang menjadi syarat untuk ikut serta dalam kampanye tidak berlaku karena pembuatan video dilakukan pada hari Minggu 3 November 2024 atau pada hari libur sehingga tidak terdapat dugaan pelanggaran pemilihan, baik itu pelanggaran administrasi pemilihan maupun tindak pidana pemilihan,” kata dia.