Profil Komjen Ahmad Dofiri, Wakapolri Baru yang Dulu Pecat Ferdy Sambo
JAKARTA, KOMPAS.com – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo resmi menunjuk Komisaris Jenderal (Komjen) Ahmad Dofiri sebagai Wakil Kapolri (Wakapolri). Ahmad Dofiri sebelumnya menjabat sebagai Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri.
Ahmad Dofiri menggantikan Komjen Agus Andrianto yang dilantik Presiden Prabowo Subianto menjadi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Penunjukan Ahmad Dofiri menjadi Wakapolri tersebut termaktub dalam surat telegram dengan nomor ST/2517/XI/KEP./2024 yang berisi daftar mutasi pejabat tinggi (pati) dan pejabat menengah (pamen) Polri pada November 2024 yang ditandatangani oleh Kapolri.
Lantas, bagaimana sepak terjang Ahmad Dofiri?
Pria kelahiran 4 Juni 1967 ini merupakan peraih Adhi Makayasa di Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1989.
Diberitakan Kompas.com sebelumnya, Ahmad Dofiri memulai karier sebagai Kanit Resintel Polsekta Tangerang di Polda Metro Jaya pada 1990. Dia lalu menjabat sebagai Kanit Resmob Polres Tangerang pada 1991.
Baca juga: Kapolri Tunjuk Komjen Ahmad Dofiri Jadi Wakapolri Gantikan Agus Andrianto
Kemudian, pada 2005, Ahmad Dofiri diangkat sebagai Kassubag Jabpamentil di Bagian SDM Polri.
Dua tahun setelahnya, pada 2007, Dofiri dipercaya mengemban tugas sebagai Kapolres Bandung. Kemudian, pada 2009, dia menjadi Wakapolwiltabes Bandung serta Kapoltabes Yogyakarta.
Kariernya terus naik. Mulai dari menjabat Kabag Kermadagri Robangpers SDE SDM Polri pada 2010. Lalu, Koorspripim Polri hingga menjadi Analis Kebijakan Madya bidang Binkar SSDM Polri pada 2012.
Kemudian, pada 2013, Ahmad Dofiri diangkat menjadi Wakapolda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).
Hingga akhirnya, pada 2016, dia dipercaya menjabat sebagai Kapolda DIY. Tetapi, sebelum itu, Dofiri menjabat sebagai Karobinkar SSDM Polri, Kapolda Banten, dan Karosunluhkum Divkum Polri.
Baca juga: Mutasi di Polri: Komjen Ahmad Dofiri Jadi Irwasum, Irjen Wahyu Widada Jabat Kabaintelkam
Pindah dari DIY, Ahmad Dofiri dipercaya menjadi Kapolda Jawa Barat pada 2020 setelah sebelumnya dipindahkan ke Jakarta untuk menjadi Asisten Logistik Kapolri pada 2019.
Pada 2021, Dofiri dilantik menjadi Kabaintelkam Polri. Terakhir, pada 2023, dia menjabat sebagai Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri.
Pecat Ferdy Sambo
Ahmad Dofiri juga memiliki peran penting dalam pengungkapkan kasus pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J oleh eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo pada 2022.
Selaku Kabaintelkam, Dofiri juga berperan dalam pengungkapan kasus pembunuhan Brigadir J oleh Richard Eliezer atau Bharada E.
Diberitakan Antaranews pada 15 Februari 2023, ibunda Bharada E, Rieneke Alma Pudihang berterima kasih pada jajaran petinggi Kepolisian termasuk Ahmad Dofiri selaku Kabaintelkam Polri.
“Selama masa tahanan sampai saat ini Icad (panggilan akrab Richard) merasa aman dan nyaman di sana, tenang itu semua karena keamanan yang diberikan oleh kepolisian jadi kami menyampaikan banyak terima kasih,” kata Rieneke.
Rieneke menyebut, Kabareskrim selalu ada dalam proses penyidikan. Sedangkan Kabaintelkam dan Irwasum, juga selama proses penyidikan sudah memberikan yang terbaik kepada putranya.
Baca juga: ISESS Prediksi Komjen Ahmad Dofiri Jadi Kandidat Wakapolri Terkuat
Kemudian, Ahmad Dofiri juga yang memimpin sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Irjen Pol Ferdy Sambo pada Agustus 2022.
Hingga akhirnya, pada 26 Agustus 2022, Komisi Kode Etik Polri menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan terhadap Irjen Pol Ferdy Sambo karena melakukan pelanggaran berat Kode Etik Profesi Polri, yakni tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
“Pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH sebagai anggota Polri,” kata Ketua Komisi Kode Etik Polri Komjen Ahmad Dofiri di Jakarta pada Jumat, 26 Agustus 2022, dini hari.
Tak hanya sanksi pemecatan, Ferdy Sambo juga dijatuhkan sanksi etik dengan dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan sanksi administratif berupa penempatan khusus atau patsus selama 40 hari di Mako Brimob.
Namun, Ferdy Sambo sempat mengajukan banding atas putusan pemecatan tersebut.
Hanya saja, hasil sidang menyatakan bahwa pimpinan sidang komisi banding Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto menolak permohonan banding Ferdy Sambo.
Baca juga: Kapolri Tunjuk Komjen Ahmad Dofiri Jadi Wakapolri Gantikan Agus Andrianto