Informasi Terpercaya Masa Kini

Pemerintah Bakal Hapus Pajak Beli Rumah, Harga Bisa Turun 21 Persen

0 3

KOMPAS.com – Pemerintah bersama PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk atau BTN memaparkan sejumlah solusi untuk memacu realisasi program 3 juta rumah di Indonesia.

Salah satunya, melalui rencana penghapusan berbagai pungutan pajak agar harga rumah lebih murah, terutama bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Program 3 juta rumah adalah salah satu program prioritas dalam penyediaan perumahan bagi masyarakat, utamanya MBR.

Baca juga: Garasi Tak Cukup, Bolehkah Parkir Mobil di Jalan Depan Rumah?

Pemangkasan pajak untuk rumah MBR

Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait mengusulkan pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) 11 persen dan pajak penghasilan (PPh) 2,5 persen untuk program 3 juta rumah.

Usulan kepada Kementerian Keuangan tersebut diperuntukkan bagi MBR guna memudahkan mereka memiliki hunian dengan harga lebih terjangkau.

“Kami berharap dari Kementerian Keuangan, boleh PPN dan PPh, kalau memang kita mau hadir buat rakyat kecil, harusnya mereka jangan dipajakin lagi,” kata pria yang akrab disapa Ara itu, dilansir dari Kompas.com, Sabtu (9/11/2024).

Ara melanjutkan, dia juga telah bersepakat dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk membebaskan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) dari pemerintah daerah.

Jika pembagian tanah dapat gratis dan murah, serta dilakukan secara efisien dengan perizinan mudah, Ara menilai program 3 juta rumah bukan hanya bermanfaat bagi MBR.

Namun, juga akan meningkatkan penghasilan atau omzet para pengembang (developer) secara luar biasa.

Baca juga: Pekerja Sudah Punya Rumah atau Ambil KPR, Masih Kena Potongan Tapera?

Hapus BPHTB dan retribusi PBG

Di sisi lain, Mendagri Tito Karnavian menyampaikan, akan menggelar sosialisasi rencana penghapusan BPHTB untuk MBR kepada pemerintah daerah dan para pengembang di daerah.

Bukan hanya bebas BPHTB, Tito pun mengungkapkan rencana menghapus retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) khusus untuk MBR dalam waktu dekat.

“Saya akan keluarkan surat edaran dalam waktu paling lama 10 hari agar retribusi PBG dihapus khusus untuk MBR, supaya tidak ada kerancuan,” tuturnya, dikutip dari Kompas.com, Sabtu.

Menurut dia, program perumahan MBR telah diperintahkan oleh Presiden Prabowo Subianto dan harus dilaksanakan oleh Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman.

“Kita minta pemda untuk bangun gerakan kesetiakawanan sosial untuk membantu yang tidak mampu,” tambah Tito.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid turut mengatakan, pihaknya akan meminta pengembang untuk membangun fasilitas umum dan fasilitas sosial di proyek perumahan mereka.

Bagi pengembang yang tidak taat, rencananya akan dikenakan denda berupa penyediaan rumah gratis bagi masyarakat berpenghasilan rendah.

Baca juga: Bantuan Bisa Dicabut, Apa Saja Larangan Renovasi Rumah Subsidi?

Harga rumah bisa berkurang 21 persen

Di sisi lain, Direktur Utama BTN Nixon LP Napitupulu menyampaikan, dengan adanya pemangkasan pajak, biaya beli rumah MBR dapat berkurang hingga 21 persen.

Belakangan ini, kata Nixon, semakin banyak kaum milenial, perempuan, dan pekerja sektor informal yang membeli rumah pertama dengan kredit pemilikan rumah atau KPR.

Oleh karena itu, prospek sektor perumahan Indonesia diprediksi akan sangat prospektif di masa mendatang.

“Terutama untuk pekerja sektor informal, dapat kita bayangkan jika tidak ada program rumah subsidi, mereka tidak bisa membeli rumah,” ujarnya, dikutip dari Kompas.com, Sabtu.

Selain itu, Indonesia juga masih memiliki isu nasional, yakni backlog kepemilikan rumah sebanyak 9,9 juta serta lebih dari 50 persen masyarakat miskin yang masih menghuni rumah tidak layak.

Tak kalah penting, pembangunan sektor perumahan secara masif turut menciptakan lapangan pekerjaan.

Bahkan, berdasarkan perhitungan BTN, setiap pembangunan satu rumah dapat menyerap lima tenaga kerja.

“Sehingga pembangunan 100.000 rumah akan menyerap 500.000 tenaga kerja per tahunnya,” ungkapnya.

(Sumber: Kompas.com/Agustinus Rangga Respati, Muhdany Yusuf Laksono | Editor: Erlangga Djumena)

Leave a comment