Daftar 47 Negara Bebas Visa bagi Pemegang Paspor Indonesia
KOMPAS.com – Visa adalah dokumen izin dari negara tujuan, yang memungkinkan warga asing pemegangnya untuk memasuki negara tersebut secara legal.
Visa biasanya dicap atau direkatkan ke paspor, dan biasanya berisi informasi tujuan, tanggal berlakunya visa, dan instruksi resmi yang menyatakan berapa hari visa berlaku.
Ada juga eVisa atau visa elektronik, yang merupakan visa digital yang disimpan dalam database, bukan dicap atau direkatkan ke Paspor.
Meski demikian, beberapa negara sudah menjalin kerja sama atau mengeluarkan kebijakan untuk membebaskan visa bagi paspor negara-negara tertentu.
Pemegang paspor Indonesia, misalnya, dapat melakukan perjalanan ke lebih dari 40 negara di dunia tanpa perlu menggunakan visa.
Baca juga: Biaya Bikin Paspor dengan Masa Berlaku 10 Tahun Naik, Kapan Mulai Berlaku?
Negara bebas visa bagi Paspor Indonesia
Menurut data Visa Index per 7 November 2024, berikut 47 negara yang bebas visa bagi pemegang paspor Indonesia:
- Albania
- Angola
- Barbados
- Belarus
- Bermuda
- Brasil
- Brunei
- Cile
- Kolombia
- Kepulauan Cook
- Dominika
- Ekuador
- Filipina
- Fiji
- Gambia
- Guyana
- Haiti
- Hong Kong
- Iran
- Jepang
- Kamboja
- Kazakhstan
- Kiribati
- Laos
- Makau
- Malaysia
- Mali
- Mikronesia
- Maroko
- Myanmar
- Namibia
- Palestina
- Peru
- Rwanda
- Saint Kitts dan Nevis
- Serbia
- Singapura
- St. Vincent dan Grenadines
- Suriname
- Tajikistan
- Thailand
- Timor-Leste
- Tunisia
- Turkiye
- Uzbekistan
- Venezuela
- Vietnam.
Baca juga: Kekuatan Paspor Indonesia di ASEAN, Masih Kalah dari Timor Leste
Durasi tinggal dan tujuan perjalanan yang diizinkan bagi warga negara Indonesia di setiap negara di atas bergantung pada peraturan visa masing-masing negara.
Biasanya durasi tinggal untuk izin bebas visa bagi pemegang paspor Indonesia berkisar antara 15 sampai dengan 90 hari.
Visa on arrival dan eTA
Selain bebas visa, beberapa negara juga menerapkan sistem visa-on-arrival (visa saat kedatangan), dan Electronic Travel Authorization (eTA).
Visa on arrival adalah visa dapat diperoleh di bandara atau titik penyeberangan perbatasan saat kedatangan. Biaya, masa berlaku, dan durasi tinggal dapat bervariasi.
Pemegang paspor Indonesia yang memenuhi syarat, bisa mendapatkan visa saat kedatangan di 32 negara berikut:
- Armenia
- Azerbaijan
- Bangladesh
- Bolivia
- Burundi
- Cape Verde
- Komoro
- Jibuti
- Etiopia
- Guinea Bissau
- Yordania
- Kirgistan
- Madagaskar
- Malawi
- Maladewa
- Kepulauan Marshall
- Mauritania
- Mauritius
- Mozambik
- Nepal
- Nikaragua
- Niue
- Oman
- Palau
- Qatar
- Samoa
- Seychelles
- Sierra Leone
- Sri Lanka
- Tanzania
- Tuvalu
- Zimbabwe.
Baca juga: Kenali Apa Itu Golden Visa, Fungsi, Biaya, dan Syarat Mendapatkannya
Sementara eTA adalah otorisasi perjalanan elektronik, dokumen perjalanan digital yang diwajibkan bagi wisatawan yang memenuhi syarat dan bebas visa untuk negara tertentu.
Dokumen eTA dapat diperoleh secara online sebelum melakukan perjalanan. Pemegang paspor Indonesia bisa mendapatkan eTA untuk dua pergi ke dua negara yakni Kenya dan Pakistan.