Informasi Terpercaya Masa Kini

Daftar 47 Negara Bebas Visa bagi Pemegang Paspor Indonesia

0 2

KOMPAS.com – Visa adalah dokumen izin dari negara tujuan, yang memungkinkan warga asing pemegangnya untuk memasuki negara tersebut secara legal.

Visa biasanya dicap atau direkatkan ke paspor, dan biasanya berisi informasi tujuan, tanggal berlakunya visa, dan instruksi resmi yang menyatakan berapa hari visa berlaku.

Ada juga eVisa atau visa elektronik, yang merupakan visa digital yang disimpan dalam database, bukan dicap atau direkatkan ke Paspor.

Meski demikian, beberapa negara sudah menjalin kerja sama atau mengeluarkan kebijakan untuk membebaskan visa bagi paspor negara-negara tertentu.

Pemegang paspor Indonesia, misalnya, dapat melakukan perjalanan ke lebih dari 40 negara di dunia tanpa perlu menggunakan visa.

Baca juga: Biaya Bikin Paspor dengan Masa Berlaku 10 Tahun Naik, Kapan Mulai Berlaku?

Negara bebas visa bagi Paspor Indonesia

Menurut data Visa Index per 7 November 2024, berikut 47 negara yang bebas visa bagi pemegang paspor Indonesia:

  1. Albania
  2. Angola
  3. Barbados
  4. Belarus
  5. Bermuda
  6. Brasil
  7. Brunei
  8. Cile
  9. Kolombia
  10. Kepulauan Cook
  11. Dominika
  12. Ekuador
  13. Filipina
  14. Fiji
  15. Gambia
  16. Guyana
  17. Haiti
  18. Hong Kong
  19. Iran
  20. Jepang
  21. Kamboja
  22. Kazakhstan
  23. Kiribati
  24. Laos
  25. Makau
  26. Malaysia
  27. Mali
  28. Mikronesia
  29. Maroko
  30. Myanmar
  31. Namibia
  32. Palestina
  33. Peru
  34. Rwanda
  35. Saint Kitts dan Nevis
  36. Serbia
  37. Singapura
  38. St. Vincent dan Grenadines
  39. Suriname
  40. Tajikistan
  41. Thailand
  42. Timor-Leste
  43. Tunisia
  44. Turkiye
  45. Uzbekistan
  46. Venezuela
  47. Vietnam.

Baca juga: Kekuatan Paspor Indonesia di ASEAN, Masih Kalah dari Timor Leste

Durasi tinggal dan tujuan perjalanan yang diizinkan bagi warga negara Indonesia di setiap negara di atas bergantung pada peraturan visa masing-masing negara.

Biasanya durasi tinggal untuk izin bebas visa bagi pemegang paspor Indonesia berkisar antara 15 sampai dengan 90 hari.

Visa on arrival dan eTA

Selain bebas visa, beberapa negara juga menerapkan sistem visa-on-arrival (visa saat kedatangan), dan Electronic Travel Authorization (eTA).

Visa on arrival adalah visa dapat diperoleh di bandara atau titik penyeberangan perbatasan saat kedatangan. Biaya, masa berlaku, dan durasi tinggal dapat bervariasi.

Pemegang paspor Indonesia yang memenuhi syarat, bisa mendapatkan visa saat kedatangan di 32 negara berikut:

  1. Armenia
  2. Azerbaijan
  3. Bangladesh
  4. Bolivia
  5. Burundi
  6. Cape Verde
  7. Komoro
  8. Jibuti
  9. Etiopia
  10. Guinea Bissau
  11. Yordania
  12. Kirgistan
  13. Madagaskar
  14. Malawi
  15. Maladewa
  16. Kepulauan Marshall
  17. Mauritania
  18. Mauritius
  19. Mozambik
  20. Nepal
  21. Nikaragua
  22. Niue
  23. Oman
  24. Palau
  25. Qatar
  26. Samoa
  27. Seychelles
  28. Sierra Leone
  29. Sri Lanka
  30. Tanzania
  31. Tuvalu
  32. Zimbabwe.

Baca juga: Kenali Apa Itu Golden Visa, Fungsi, Biaya, dan Syarat Mendapatkannya

Sementara eTA adalah otorisasi perjalanan elektronik, dokumen perjalanan digital yang diwajibkan bagi wisatawan yang memenuhi syarat dan bebas visa untuk negara tertentu.

Dokumen eTA dapat diperoleh secara online sebelum melakukan perjalanan. Pemegang paspor Indonesia bisa mendapatkan eTA untuk dua pergi ke dua negara yakni Kenya dan Pakistan.

Leave a comment