Informasi Terpercaya Masa Kini

Drama iPhone 16 di Indonesia, Diancam Blokir IMEI dan Janji Manis Investasi

0 3

KOMPAS.com – Perjalanan iPhone 16 untuk memasuki pasar Indonesia tampaknya masih panjang. Smartphone terbaru dari Apple ini belum mendapat restu untuk diperjualbelikan di Tanah Air hingga saat ini.

Apa penyebabnya?

Tidak memenuhi TKDN

iPhone 16 diketahui belum mendapatkan sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin). TKDN adalah jumlah komponen di dalam sebuah perangkat yang diproduksi atau dibuat di Indonesia.

TKDN ini adalah regulasi yang memungkinkan Indonesia tetap mendapat manfaat ekonomi dari produk asing yang masuk.

Sertifikat TKDN menjadi salah satu syarat bagi vendor smartphone untuk menjual ponsel 4G dan 5G di Indonesia. Tanpa sertifikat tersebut, smartphone tidak bisa diedarkan secara resmi.

Absennya sertifikat TKDN dapat berujung pada ancaman pemblokiran IMEI (International Mobile Equipment Identity) yang dikeluarkan oleh pemerintah melalui Kemenperin.

Hal ini semakin diperparah dengan adanya kegiatan jual-beli iPhone 16 hasil hand-carry di marketplace Indonesia. iPhone 16 yang dibeli dari luar negeri atau hand-carry dan membayar pajak, sebenarnya legal di Indonesia jika hanya digunakan untuk pemakaian pribadi.

Yang dilarang adalah iPhone 16 hand-carry yang kemudian diperjualbelikan kembali.

Baca juga: Pemerintah RI Larang iPhone 16, Respons Pasar Terbelah

Siapa Lagi yang Terkena Dampak Pemblokiran IMEI?

Tidak hanya iPhone 16, ancaman pemblokiran IMEI ini juga berdampak pada ponsel Google Pixel. Smartphone buatan Google ini juga tidak didistribusikan secara resmi di Indonesia.

Peredaran Google Pixel sebagian besar berasal dari hand carry dari luar negeri, di mana konsumen membayar pajak saat memasuki Tanah Air.

Sama halnya dengan iPhone 16, Google Pixel juga tidak memiliki sertifikat TKDN.

Apa Tindakan Apple Selanjutnya?

Tak lama setelah pengumuman ancaman pemblokiran, Apple mengirimkan surat kepada Kemenperin untuk melakukan audiensi.

Namun, hingga saat ini belum ada pengumuman resmi mengenai jadwal pertemuan antara Apple dan Menperin Agus Gumiwang.

Kemenperin berharap Apple dapat segera merealisasikan investasi yang telah dijanjikan agar izin edar iPhone 16 bisa diperoleh.

Baca juga: Relakah Pemerintah RI Cabut Blokir iPhone 16 Hanya dengan Rp 157 Miliar?

Apa solusinya?

Sejalan dengan harapan tersebut, Apple dikabarkan akan menginvestasikan dana sebesar 10 juta dollar AS (sekitar Rp 157 miliar) di Indonesia.

Investasi ini direncanakan untuk sebuah pabrik di Bandung.

Menurut sumber anonim yang dikutip dari Bloomberg, dana tersebut akan disalurkan melalui mitra strategis Apple di Indonesia, yang akan memproduksi aksesori dan komponen pendukung produk-produk Apple.

Namun, detail mengenai pabrik yang akan dibangun dan jenis aksesori yang akan diproduksi belum jelas.

Konon, tawaran investasi ini merupakan solusi untuk mengatasi kendala izin edar iPhone 16 series di Indonesia.

Untuk lebih memahami kasus larangan peredaran iPhone 16 ini, Anda bisa menonton video yang telah dirangkum oleh KompasTekno.

Jangan lupa untuk mengikuti media sosial kami di Instagram @teknokompas, TikTok @kompastekno, dan YouTube Tekno Kompas untuk mendapatkan informasi terkini seputar teknologi.

Leave a comment