Informasi Terpercaya Masa Kini

Kondisi Terkini Guru Supriyani Ketakutan,Lawannya Sarat ,Kepentingan,,PGRI Minta Tolong Sosok Ini

0 7

SURYA.co.id – Terungkap kondisi terkini Guru Supriyani saat ini sedang ketakutan.

Hal ini lantaran kasusnya diduga sarat dengan ‘kepentingan’. Sehingga sangat sulit menembusnya.

Kata Ketua Umum Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Unifah Rosyidi, sepanjang kasus ini bergulir Supriyani merasa sangat ketakutan.

“Jadi gini, Ibu Supriyani ini sekarang merasa ketakutan, bahkan tidak memegang HP (Handphone),” paparnya dikutip dari kanal YouTube Nusantara TV.

Unifah menjelaskan kasus guru Supriyani ini sangat sarat kepentingan. Namun persisnya ia belum tahu.

Baca juga: Imbas Bupati Konsel Tarik Sudarsono dari Camat Baito di Kasus Guru Supriyani, Rieke Beber Sanksi Ini

Sehingga kendati PGRI sudah berupaya memberi bantuan hukum, lawan hukum Supriyani sulit ditembus.

“Nah ini (banyak kepentingan) yang sulit sekali kami tembus,” ujarnya.

“Kami mengatakan, Ibu Supriyani sepenuhnya dengan kami, tapi ada rasa… bisa jadi itu trauma, bisa jadi ada hal-hal lain yang kita tidak bisa tembus,” paparnya.

Dalam siaran itu secara kebetulan Unifah meminta bantuan langsung kepada mantan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Komjen (Purn) Susno Duadji.

Baca juga: Hasil Visum Anak Aipda WH Janggal, Pengacara Guru Supriyani Soroti Dokter : Dinilai Tak Kompeten

Unifah mengaku selama ini telah membantu Supriyani dengan berkoordinasi dengan Kementerian Pendidikan.

Pihak PGRI hanya meminta agar Supriyani dapat dibebaskan secara murni, lepas dari segala tuduhan.

Unifah menjelaskan pihaknya sudah mengecek sekolah SDN 4 Baito saat hari kejadian pada 24 April 2024 lalu itu.

Berdasarkan saksi dari para guru dan para siswa, tidak ada penganiayaan seperti yang dituduhkan Aipda Wibowo Hasyim kepada Supriyani.

Terlebih kasus ini diduga dibuat-buat kendati sejatinya guru Supriyani tak mengajar anak polisi berinial R yang duduk di kelas 1A.

Padahal Supriyani sendiri di sekolah tersebut hanya mengajar di kelas 1B.

Oleh karena itu Unifah menilai Susno Duadji dianggap bisa membantu dan berbuat banyak dalam kasus guru Supriyani.

“Oleh karena itu Pak Susno, bantu dong,” kata Unifah kepada Jenderal bintang tiga polri tersebut.

“Karena begini dari pihak-pihak Kementerian hingga kepolisian, kami terus berkoordinasi.

“Setiap malam kami sulit tidur, mendiskusikan bagaimana cara membebaskan Supriyani secara murni,” terang Unifah.

Anggota Komisi X DPR RI, Gamal Albinsaid mengakui sejauh ini banyak sekali kasus-kasus serupa guru Supriyani. 

Meski demikian, ada juga kasus yang menjerat guru seperti di Alpor, NTT dimana guru menjadi tersangka karena penganiayaan yang berujung kematian anak didiknya. 

Baca juga: Ikut Prihatin dengan Nasib Guru Supriyani, Pengacara Hotman Paris Siap Membantu: Hubungi Tim 911

Terkait regulasi, dikatakan Gamal, selama ini sudah banyak sekali regulasi yang mengatur hal ini, seperti Permendikbud Nomor 10 tahun 2017 yang membahas mengenai perlindungan guru, mulai perlindungan hukum, profesi, keselamatan dan kesehatan kerja termasuk hak cipta. 

Perlindungan hukum diantaranya perlindungan dari kekerasan, ancaman, perilaku diskriminatif, intimidasi hingga perlakuan tidak adil

Selain Permendikbud juga ada UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

Di undang-undang ini, guru memiliki hak untuk memiliki perlindungan dari berbagai aspek seperti keamanan, kesejahteraan serta dukungan hukum.

Ada juga Peraturan Pemerintah No 74 tahun 2008 yang mengatur bahwa guru memiliki perlndungan hukum ketika melaksanakan tugas dan profesi. 

Selain itu, juga sudah banyak peraturan daerah yang mengatur hal ini, seperti di DIY, Kabupaten Sanggau, Kota Jogjakarta hingga Pontianak.

“Regulasi sudah banyak untuk ini,” katanya. 

Diakui Gamal, saat ini Komisi X juga tengah menyiapkan undang-unang yang akan dibahas di prolegnas terkait revisi UU Guru dan Dosen. 

“KIta mengupayakan regulasi yang lebih baik. Tinggal bagaimana regulasi bisa menyelesaikan masalah,” tukasnya. 

PGRI Terus Mengawal Sidang

Kasus guru Supriyani terus menjadi perhatian Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI).

Hingga saat ini, PB PGRI terus berkoordinasi dengan PGRI hingga PCNU setempat untuk mengawal kasus yang menjerat Guru Supriyani ini.

Ketua PB PGRI, Teguh Suwarno, mengungkapkan turut prihatin atas kasus yang menimpa Guru Supriyani dan menyatakan kasus seperti ini seharusnya tidak terjadi.

Baca juga: Harta Kekayaan Surunuddin Dangga Bupati Konsel yang Tawarkan Rumah Dinasnya untuk Guru Supriyani

Ia menekankan pentingnya pemahaman dari pihak orang tua terkait peran guru dalam mendidik dan mendisiplinkan siswa di sekolah.

“Wali murid harus paham bahwa anaknya diserahkan ke sekolah untuk dididik. Bentuk toleransi harus dibangun. Jika ada perselisihan atau ketidaknyamanan, seharusnya hal ini tidak dibawa ke ranah hukum. Karena proses mendisiplinkan anak merupakan hasil yurisprudensi Mahkamah Agung ” tegasnya ketika dikonfirmasi SURYA, Kamis (31/10/2024).

Dosen Pasca Sarjana Universitas Bakti Indonesia (UBI) Banyuwangi ini juga menyoroti perlindungan hukum bagi para guru.

Ia merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008, yang memberikan perlindungan bagi guru dalam melaksanakan tugasnya, termasuk dalam hal mendisiplinkan siswa.

“Tidak ada guru mengarahkan jelek, pasti mengarahkan yang baik. Jadi kejaksaan harus membatalkan tuntutan terhadap Guru Supriyani dan pengadilan segera menghentikan proses hukum yang sedang berlangsung,” ungkap ketua dalam Kongres Luar Biasa (KLB) PGRI di Asrama Haji Sukolilo, Surabaya, 3-4 November 2023 lalu ini.

Pria asal Desa Tampo, Kecamatan Cluring, Banyuwangi, ini menjelaskan jika guru itu bekerja dengan tulus, apalagi di daerah terpencil.

Gaji mereka saja tidak sebanding dengan pengorbanannya.

Guru-guru, khususnya guru honorer, telah berjuang keras untuk mendidik generasi penerus bangsa.

Teguh juga mengingatkan bahwa suasana nyaman sangat diperlukan bagi guru dalam menjalankan tugasnya.

Apalagi beban guru sudah sangat berat, apalagi bagi guru honorer yang sedang menunggu pemberkasan P3K.

“Guru butuh ketenangan untuk mendidik siswa. Kasus ini sangat mengganggu dan membahayakan proses pendidikan,” jelas mantan Rektor Universitas PGRI Banyuwangi (Uniba) ini.

PB PGRI bersama dengan PGRI Kabupaten dan Kecamatan menyatakan akan terus membela Guru Supriyani hingga terbebas dari semua tuduhan dan pidana yang menjeratnya.

“Kasus ini diharapkan menjadi pelajaran bagi semua pihak agar selalu membangun toleransi dan saling menghormati peran guru dalam pendidikan,” pungkasnya.

>>>Update berita terkini di Googlenews Surya.co.id

Leave a comment