Informasi Terpercaya Masa Kini

Cara Cek KTP Dipakai untuk Pinjol Ilegal dan Cara Blokir

0 3

Beberapa warganet membagikan keluhan terkait Kartu Tanda Penduduk atau KTP yang digunakan untuk pinjaman online alias pinjol ilegal. Berikut cara mengecek dan blokir.

Untuk mengecek apakah KTP digunakan untuk pinjol ilegal oleh oknum tidak bertanggung jawab, bisa melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan atau SLIK. SLIK memuat riwayat pinjaman.

Cara mengecek KTP dipakai untuk pinjol ilegal sebagai berikut:

Secara online:

  • Buka situs idebku.ojk.go.id. Bisa juga dengan mengunduh atau download aplikasi iDebku OJK
  • Pilih “Pendaftaran” pada halaman utama 
  • Isi data yang diminta, mulai dari jenis debitur, jenis identitas, kewarganegaraan, nomor identitas
  • Jika sudah memastikan semua sesuai, klik “Selanjutnya” untuk mengisi formulir SLIK OJK
  • Unggah beberapa dokumen pendukung yang diminta seperti KTP dan foto diri alias selfie
  • Klik “Ajukan Permohonan”
  • Setelah berhasil, pemohon akan mendapatkan nomor pendaftaran
  • Pemohon bisa melakukan pengecekan status permohonan di menu “Status Layanan” dengan mengisi nomor pendaftaran yang telah didapatkan
  • OJK akan memproses status permohonan melalui email, dengan paling lambat satu hari kerja setelah pendaftaran dilakukan

Secara offline:

  • Datangi kantor OJK setempat dengan membawa dokumen persyaratan permohonan, yaitu: 
  1. Syarat untuk perseorangan: Fotokopi KTP atau Paspor untuk WNA 
  2. Syarat untuk yang telah meninggal: Fotokopi identitas diri asli berupa KTP/Paspor, dokumen asli surat keterangan kematian, dan dokumen yang menunjukkan hubungan kekeluargaan/ahli waris
  3. Syarat untuk badan usaha: Fotokopi identitas badan usaha dan identitas pengurus asli badan usaha berupa NPWP, akta pendirian perusahaan, perubahan anggaran dasar terakhir
  • OJK melakukan pengecekan sesuai formulir dan dokumen pendukung 
  • Hasil akan dikirimkan melalui email pemohon yang telah didaftarkan

Cara Blokir KTP yang Digunakan untuk Pinjol Ilegal

Sebelum membuat laporan dan memblokir KTP, upayakan untuk mengumpulkan bukti pendukung. Hal ini untuk mempermudah pelaporan kasus kepada pihak yang akan menerima laporan. 

Cara melaporkan dan memblokir KTP yang disalahgunakan untuk pinjol ilegal:

1. Menghubungi perusahaan pinjol yang terlibat

  • Segera hubungi perusahaan pinjol dengan menyampaikan:
  • Laporan pelanggaran bahwa KTP telah disalahgunakan dan tegaskan bahwa pelapor sebagai pemilik asli KTP tidak pernah mengajukan pinjaman tersebut
  • Minta pembatalan pinjaman dan memastikan tidak ada tagihan pembayaran mendatang 
  • Tegaskan larangan menghubungi kembali 

2. Lapor ke kepolisian 

Selain melaporkan ke perusahaan pinjol, segera buat laporan resmi di kantor polisi dengan mengumpulkan bukti tagihan, teror, dan ancaman. 

3. Membuat laporan ke OJK

OJK menyediakan layanan untuk menangani kasus penyalahgunaan data oleh pinjol ilegal. Sebelum melaporkan, siapkan bukti-bukti terkait kasus penyalahgunaan data pribadi untuk pinjol ilegal. Pelaporan bisa dilakukan dalam beberapa cara:

  1. Hubungi melalui nomor 157 
  2. Kirim pesan melalui layanan WhatsApp 081157157157
  3. Surel ke alamat [email protected] 
  4. Atau ajukan form pengaduan melalui website resmi konsumen.ojk.go.id/formpengaduan. Pelapor akan diminta untuk mengisi identitas diri, membuat ringkasan pengaduan, mengisi data Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) atau penyelenggara pinjol tersebut, kemudian melampirkan berkas-berkas pendukung yang diminta. 

4. Blokir KTP di Disdukcapil

Selanjutnya, menghubungi Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) untuk memblokir atau memberikan tanda ada KTP. Caranya sebagai berikut:

  • Kunjungi Disdukcapil terdekat atau hubungi secara online melalui website disdukcapil masing-masing daerah. 
  • Minta Blokir KTP: Ajukan permohonan untuk memblokir KTP atau menambahkan catatan penyalahgunaan.
  • Proses di Dukcapil: Dukcapil akan menandai KTP pelapor sehingga jika ada penyalahgunaan kembali oleh pihak ilegal, instansi yang memeriksa data akan diberi peringatan.
Leave a comment