Apakah Mantan Presiden Tetap Dikawal Paspampres? Ini Penjelasannya
KOMPAS.com – Media sosial tengah diramaikan dengan video Presiden ke-7 Indonesia, Joko Widodo (Jokowi) yang sedang mampir di sebuah warung makan usai purnatugas.
Dalam video yang beredar, tampak Jokowi ditemani istrinya, Iriana Jokowi menyantap hidangan sate di salah satu rumah makan di Sukoharjo, Jawa Tengah.
Selain rekaman tersebut, di X (Twitter) juga beredar sebuah video lama Jokowi yang diambil pada September 2024 dan diunggah pada Senin (21/10/2024) dengan narasi kegiatan usai purnatugas.
Merespons video tersebut, tidak sedikit warganet yang justru penasaran dan mempertanyakan soal pengawalan pasukan pengamanan presiden (Paspampres) bagi mantan presiden.
“Purantugas masih ada paspampres gak sih?,” tulis salah satu warganet.
Lantas, apakah mantan presiden tetap dikawal Paspampres?
Baca juga: Uang Pensiun Jokowi Rp 30 juta Per Bulan, Berikut Rinciannya
Pengamanan mantan presiden
Kabid Penerangan Umum Pusat Penerangan TNI (Puspen TNI), Kolonel Agung Saptoadi mengatakan, pengawalan Paspampres bagi mantan presiden telah diatur di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2013.
“Bisa dikutip dari PP Nomor 59 tahun 2013 Pasal 13 dan 14,” ujarnya, kepada Kompas.com, Rabu (23/10/2024).
Pada Pasal 13 disebutkan, mantan presiden dan mantan wakil presiden beserta keluarganya berhak mendapatkan pengamanan dengan fasilitas secara terbatas.
Adapun keluarga yang dimaksud adalah istri atau suami. Pengamanan dilakukan ketika berada di dalam maupun luar negeri.
Berdasarkan Pasal 14, pengamanan Paspampres di dalam negeri diselenggarakan oleh Panglima TNI dengan koordinasi bersama Kapolri tentang sasaran, kegiatan, waktu pelaksanaan, administrasi logistik, dan komando pengawalan.
Sementara, pengamanan di luar negeri dikoordinasikan Panglima TNI dengan Menteri Luar Negeri dan Kapolri.
Pengawalan dan pengamanan bagi mantan presiden dan mantan wakil presiden dilakukan seumur hidup.
Merujuk pada Peraturan Panglima TNI Nomor 37 Tahun 2013, pengamanan fisik jarak dekat terhadap mantan presiden dan wakil presiden beserta keluarganya dilakukan oleh Paspampres Grup D.
Baca juga: Mengenal Senjata Serbu Andalan Paspampres, Apa Itu?
Berhak menolak
Kendati mendapatkan pengawalan sepanjang hidup sejak purnatugas, mantan presiden diberikan hak untuk menolak.
Hal ini tertuang pada Pasal 21 yang berbunyi:
“Mantan presiden atau mantan wakil presiden beserta keluarganya berhak menolak untuk mendapat pengamanan,” tulis pasal tersebut.
Penolakan itu disampaikan kepada presiden yang menjabat saat ini melalui Panglima TNI.
Baca juga: Kata Paspampres soal Spanduk Ibu-ibu Dirampas Saat Kunjungan Jokowi