Ditanya Hakim Asal-usul Uang Harvey Beli 11 Mobil,Sandra Dewi Buang Badan: Saya Gak Ikut Campur
TRIBUN-MEDAN.com – Artis Sandra Dewi mengaku tidak mengetahui asal usul uang Harvey Moeis beli mobil mewah.
Sandra Dewi kembali dihadirkan sebagai saksi perkara komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 yang merugikan negara sampai Rp 271 triliun.
Perkara tersebut menyeret Harvey Moeis, suami Sandra Dewi, sebagai salah satu terdakwa.
Sidang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (21/10/2024).
Mulanya, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Eko Aryanto menanyakan terkait pembelian mobil Mini Cooper.
Sandra Dewi pun mengakui terdapat pembelian mobil tersebut.
“Yang beli?” tanya Hakim Eko lepada Sandra Dewi, Senin (21/10/2024) mengutip dari Kompas.com
“Suami,” jawab Sandra Dewi.
Lebih lanjut, hakim Eko lantas mengulik asal usul sumber uang pembelian mobil tersebut. Namun, aktris itu mengaku tidak tahu.
“Untuk pembelian mobil suami saya, saya tidak pernah ikut campur, Yang Mulia,” ujar Sandra.
Harvey Moeis yang berdiri di samping Sandra Dewi juga membenarkan bahwa istrinya tersebut tidak pernah mengurusi pembelian mobil yang dipersoalkan itu.Pada persidangan tersebut, Sandra Dewi dan Harvey juga dikonfirmasi terkait pembelian sejumlah mobil mewah lain yakni, dua unit Ferrari, Rolls Royce, Lexus, Vellfire, Porsche, dan Mercedes Benz.
Harvey lantas menjawab dirinyalah yang membeli mobil-mobil itu.
“Saya yang beli, Yang Mulia,” kata Harvey Moeis.
Pada persidangan kali ini, Sandra Dewi mendapatkan kesempatan untuk melakukan pembuktian terbalik bahwa harta-hartanya yang disita penyidik Kejaksaan Agung tidak berasal dari uang dugaan korupsi suaminya.
Dalam perkara ini, Sandra Dewi disebut menerima aliran dana hasil korupsi di PT Timah Tbk Rp 3,5 miliar. Ia juga disebut menerima 88 tas mewah dari Harvey Moeis yang diduga bersumber dari perkara ini.
Diketahui, Sandra Dewi pertama kali dipanggil menjadi saksi dalam sidang Harvey Moeis pada 10 Oktober 2024.
Saat ini Harvey Moeis menjadi salah satu terdakwa kasus komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022
Perkara ini merugikan negara sampai Rp 271 triliun.
(*/ Tribun-medan.com)
Baca berita TRIBUN MEDAN lainnya di Google News
Ikuti juga informasi lainnya di Facebook, Instagram , Twitter dan WA Channel