Informasi Terpercaya Masa Kini

Prabowo Bakal Didampingi 12 Staf Khusus Presiden, Ini Rincian Tugas dan Aturannya

0 2

JAKARTA, KOMPAS.com – Presiden terpilih Prabowo Subianto akan dilantik menjadi Presiden Republik Indonesia periode 2024-2029 pada Minggu (20/10/2024) mendatang.

Pelantikan bakal dilaksanakan di Gedung DPR/MPR Republik Indonesia, Senayan, Jakarta.

Buat menunjang tugasnya, Prabowo bakal dibantu oleh sejumlah staf khusus.

Hal itu diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Staf Khusus Presiden dan Staf Khusus Wakil Presiden.

Baca juga: Pesta Rakyat di Sudirman-Thamrin untuk Meriahkan Pelantikan Prabowo-Gibran Dimulai Pukul 08.00 WIB

 

Dalam Perpres tersebut, seorang presiden dibantu oleh 12 staf khusus, yang terdiri dari:

  1. Sekretaris Pribadi Presiden;
  2. Juru Bicara Presiden;
  3. Bidang Hubungan Internasional;
  4. Bidang Informasi/Public Relation;
  5. Bidang Komunikasi Politik;
  6. Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, dan Pemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme;
  7. Bidang Komunikasi Sosial;
  8. Bidang Pangan dan Energi;
  9. Bidang Pembangunan Daerah dan Otonomi Daerah;
  10. Bidang Perubahan Iklim;
  11. Bidang Publikasi dan Dokumentasi; dan
  12. Bidang Bantuan Sosial dan Bencana.

Baca juga: 36 Kepala Negara Sahabat Akan Hadiri Pelantikan Prabowo 20 Oktober 2024

Seluruh staf khusus presiden itu bertanggung jawab kepada Sekretaris Kabinet.

Pada Pasal 3 disebutkan, Presiden juga dapat mengangkat Staf Khusus Presiden dengan sebutan Utusan Khusus Presiden yang dalam pelaksanaan tugasnya bertanggung jawab kepada Presiden.

Dalam pelaksanaan tugasnya, utusan khusus itu akan dikoordinasikan oleh Sekretaris Kabinet.

Staf khusus itu bisa direkrut dari kalangan pegawai negeri sipil (PNS) dan bukan PNS, TNI, dan Polri.

Baca juga: Di Depan Calon Wamen, Prabowo Bicara Syarat Indonesia Jadi Great Powers Country

Seluruh staf khusus presiden mendapat gaji dan fasilitas lain dari negara setingkat eselon Ia. Masa tugas mereka bersamaan dengan masa jabatan presiden.

Akan tetapi, mereka tidak mendapatkan hak uang pensiun setelah masa baktinya berakhir.

Leave a comment