Informasi Terpercaya Masa Kini

OJK Ungkap Tiga Hal Penting untuk Perbaikan Asuransi Kredit

0 3

Bisnis.com, JAKARTA— Asuransi kredit merupakan salah satu lini bisnis potensial di industri asuransi umum. Asuransi kredit masuk dalam tiga besar pendapatan premi terbanyak selain asuransi properti dan kendaraan. 

Pada semester I/2024, Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) mencatat premi asuransi kredit mencapai sebanyak Rp10,58 triliun yang mana naik 26% secara tahunan (year on year/yoy) dari sebelumnya Rp8,4 triliun. Sementara asuransi properti dan kendaraan masing-masing Rp16,66 triliun dan Rp10,03 triliun. 

Namun demikian, performa asuransi kredit mengalami tekanan beberapa tahun terakhir karena kenaikan klaim yang signifikan. Bahkan pada paruh pertama tahun ini juga masih terdapat peningkatan, di mana klaimnya mencapai Rp8,3 triliun yang mana naik 35,4% dari sebelumnya Rp6,13 triliun.

Baca Juga : Ada Perbaikan Regulasi, Jasindo Bakal Lirik Asuransi Kredit Lagi?

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap bahwa ada tiga hal penting dalam perbaikan asuransi kredit. Deputi Komisioner Bidang Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Iwan Pasila mengatakan bahwa perusahaan asuransi penyelenggara asuransi kredit harus memastikan kecukupan preminya. Menurutnya perusahaan harus mengkaji rasio kecukupan premi supaya tidak lebih rendah ketimbang tingkat kemampuan bayar debitur. 

“Kalau NPL [non performing loan] saja tinggi, ketika perusahaan mau cover misalnya katanya NPL-nya bisa 5%, preminya cuma 0,75% atau 1%, kan pastikan engga cukup itu ya. Nah ini perlu dikaji,” kata Iwan beberapa waktu lalu.

Baca Juga : : OJK Berikan Akses SLIK untuk Perusahaan Asuransi Kredit

Kemudian, Iwan menyebut pengelolaan kewajiban juga perlu dilakukan perusahaan yang mengelola asuransi kredit. Dia menyebut bahwa asuransi kredit memiliki pola klaim yang biasanya muncul di tahun ketiga atau keempat. Sementara pada. Tahun pertama hampir pasti klaimnya sangat kecil. 

“Nah ini perusahaan harus memanajemen kewajibannya, supaya ketika klaim-nya itu besar tumbuh, dia punya cadangan premi untuk membayar itu,” kata Iwan. 

Baca Juga : : AAUI Catat Klaim Asuransi Umum Sentuh Rp22,57 Triliun, Asuransi Kredit Mendominasi

Oleh sebab itu, Iwan mengatakan pihaknya mendorong perusahaan-perusahaan asuransi umum untuk memastikan pengelolaan kewajiban yang memadai. Dia menyebut  prinsip tersebut harus terus didorong ke depan. “Karena memang betul pattern claim-nya itu ada di belakang,” imbuhnya. 

Ketiga, OJK mendorong perusahaan asuransi umum memiliki akses terhadap karakteristik nasabah yang akan di cover. Oleh sebab itu, regulator turut membuka akses Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang sebelumnya hanya dapat dilakukan pihak perbankan kepada perusahaan asuransi kredit. 

Iwan mengatakan regulator memberikan akses SLIK terhadap perusahaan penyelenggara asuransi kredit untuk memastikan bahwa mereka tidak beli kucing dalam karung. 

“Jadi ketika mereka menjamin seorang nasabah kreditnya, itu kita mau mendorong perusahaan asuransi untuk bekerjasama dengan bank misalnya, untuk memastikan bahwa memang nasabah ini eligible untuk dapat loan,” katanya. 

Dengan langkah ini, OJK berharap perusahaan asuransi dapat lebih efektif mengelola risiko dan meningkatkan kesehatan keuangan mereka.

“Akses SLIK ini adalah mekanisme yang baik untuk meningkatkan visibilitas dan pengelolaan risiko perusahaan asuransi kredit,” tutup Iwan.

Leave a comment