Sistem Coretax Tidak Dapat Diakses, Ada Apa?
JAKARTA, KOMPAS.com – Sistem administrasi layanan perpajakan Coretax pagi ini, Rabu (2/4/2025) tidak dapat diakses.
Ketika membuka sistem Coretax melalui situs coretaxdjp.pajak.go.id, terlihat sebuah pengumuman yang menyatakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah melakukan pemeliharaan sistem Coretax.
“Terima kasih atas masukan berharga dan kepercayaan yang telah diberikan. Dalam upaya untuk terus meningkatkan kualitas layanan, DJP akan melakukan pemeliharaan Coretax DJP guna mengoptimalkan kinerja dan mengatasi berbagai kendala yang telah Anda sampaikan,” bunyi pengumuman tersebut.
“Selama proses ini, sistem Coretax DJP tidak dapat diakses sementara waktu. DJP memohon maaf atas ketidaknyamanan yang mungkin terjadi dan berkomitmen untuk segera kembali dengan layanan yang lebih baik dan lebih andal untuk Anda,” lanjut pengumuman tersebut.
Baca juga: DPR Soroti Coretax, Sarankan Ini dalam Menangani Tunggakan Pajak
Penjelasan DJP
Kendala sistem Coretax tersebut, ternyata juga telah diumumkan DJP Kemenkeu dalam Surat Pengumuman NOMOR PENG-24/PJ.09/2025 tertanggal 1 April 2025.
Dalam surat tersebut, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Dwi Astuti menjelaskan, DJP tengah dilakukan pemeliharaan sistem guna menjaga keandalan sistem Teknologi Informasi dan Komunikasi DJP.
Pemeliharaan sistem tersebut mengakibatkan website Coretax akan tidak dapat diakses selama 1 April 2025 pukul 18.00 WIB sampai 2 April 2025 pukul 12.00 WIB.
“DJP akan melakukan pemeliharaan sistem yang akan mengakibatkan waktu henti (downtime) pada aplikasi Coretax DJP. Waktu henti akan berdampak pada tidak dapat diaksesnya seluruh layanan pada aplikasi Coretax DJP,” tulis pengumuman tersebut.
Baca juga: APBN Defisit Rp 31,2 Triliun pada Februari 2025, DPR Singgung Masalah Coretax
Atas kendala pada sistem Coretax tersebut, DJP pun meminta maaf kepada para wajib pajak.
“Berkaitan dengan hal tersebut, kami sampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan,” tulis DJP.