Informasi Terpercaya Masa Kini

Kronologi Selebgram Ratu Entok Jadi Tersangka Kasus Penistaan Agama, Berawal dari Unggahan Video

0 16

KOMPAS.com – Selebgram asal Medan, Ratu Thalisa alias Ratu Entok ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan melakukan penistaan agama.

Dia ditangkap di kediamannya pada Selasa (8/10/2024) setelah dilaporkan oleh kelompok masyarakat salah satunya adalah Gerakan Angkatan Muda Kristen (GAMKI) Sumut.

Selebgram tersebut kemudian diperiksa oleh penyidik dari pagi hingga malam hari. Setelah melakukan gelas perkara, Ratu Thalisa alias Ratu Entok ditetapkan sebagai tersangka.

“Yang bersangkutan sudah dilakukan upaya paksa pada siang tadi, kemudian dilanjutkan dengan proses pemeriksaan oleh penyidik Siber Polda Sumatera Utara sampai dengan sore hari ini. Berdasarkan hasil gelar perkara yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka,”kata Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi, Selasa (8/10/2024).

Baca juga: Selebgram Ratu Entok Jadi Tersangka Kasus Penistaan Agama

Hadi menjelaskan, Ratu Entok dijerat dengan undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) karena unggahannya yang diduga menghina agama Kristen.

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan polisi, Ratu Entok alias Ratu Thalisa melakukan itu untuk membalas komentar pengguna media sosial yang memintanya memotong rambut karena ia dianggap seorang laki-laki.

“Jadi, yang bersangkutan ini membalas komentar dari salah satu akun media sosial yang menyebutkan yang bersangkutan supaya memotong rambut dan sebagainya. Kemudian RT membalas melalui akun dengan memposting di akun media sosialnya sambil menunjukkan foto yang kita lihat sendiri,” kata Hadi.

Ia mengatakan saat ini polisi masih memeriksa Ratu Thalisa dan meminta masyarakat mempercayakan kasus tersebut pada kepolisian.

“Jadi prinsipnya biar kepolisian sudah melakukan langkah-langkah, proses penegakan hukum dan tentu kami juga berharap masyarakat mempercayakan semua proses ini kepada Polda Sumatera Utara tidak terpancing tidak terprovokasi, serta kita akan proses dilakukan secara terbuka,” kata dia.

Baca juga: Polisi Tangkap Selebgram Ratu Entok atas Dugaan Penistaan Agama

Sementara unggahan yang dianggap menistakan agama tersebut sudah dihapus dari akun media sosial milik Ratu Thalisa.

Ratu Entok kemudian mengunggah video klarifikasi dan menyatakan bahwa video yang diunggah oleh akun lain tersebut tidak utuh dan sudah diedit.

“Konten saya banyak di goreng, banyak di-cop, banyak diedit. Yang pastinya tukang editnya juga sudah dipegang sama tim saya,” ucapnya di dalam video.

Ia juga mengancam akan melaporkan ke polisi jika ada yang nekat melaporkannya ke kantor polisi, karena video dugaan penistaan agama yang dilakukan nya itu.

“Nah, kalau pun ini nanti klimaksnya sampai harus masuk ke ranah hukum, ada LP. Saya pasti akan gugat balik orang yang sudah meng-crop, orang yang sudah mengedit video saya. Saya pasti tidak akan mungkin dia saja,” kata dia dalam video tersebut.

Baca juga: Duduk Perkara Selebgram Lampung Alami KDRT, Korban Dianiaya di Depan Anaknya

Ia juga menyebut foto yang ia unggah didapatkan dari google dengan kata kunci foto tokoh agama.

Saya search di google, tokoh laki-laki yang alim, yang punya agama apalah itu. Itu muncul di google itu yang paling atas, itu saya ambil. Bagi saya berarti dia banyak dikenal orang, karena di google dia paling atas. Saya tidak tahu dia siapa, dia dari agama apa,” katanya.

“Saya cari tokoh Agama, saya bilang kau juga cukur ya karena aku di suruh cukur, ini saja bisa berambut panjang dan masih banyak lagi foto sejenis seperti itu, kenapa saya disuruh cukur dalam agama saya,” sambungnya.

Video tersebut diduga dibuat oleh Ratu Entok di kawasan rumahnya yang berada di Medan Marelan. Rencananya, Ratu Entok dijebloskan ke sel tahanan perempuan karena dia berstatus perempuan.

Baca juga: Kasus KDRT Selebgram Lampung, Anak Diungsikan ke Orangtua Korban

Dilaporkan ke Polda Sumut

Setelah video tersebut diunggah di media sosial, pada 4 Oktober 2024, belasan orang dari Gerakan Angkatan Muda Kristen (GAMKI) dan Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) pun melaporkan Ratu Entok ke Polda Sumut.

Mereka melaporkan dugaan undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan penistaan agama. Pelapornya adalah Swangro Lumbanbatu, Sekjen GAMKI Sumut.

Dia datang bersama rombongan lainnya untuk melapor. Swangro mengatakan, apa yang dilakukan Ratu Entok dalam sebuah video sudah menistakan agama Kristen.

“Kontennya yang pertama, menunjukkan soal laki-laki gondrong. Bagi kami sebagai umat Kristiani itu menghina agama kami ataupun bahasa sederhananya penistaan agama,” kata Swangro, Jumat (4/10/2024).

Swangro mendapat informasi Ratu Entok tidak bermaksud menghina dengan dalih mencari foto pria berambut panjang di internet. Namun, ketika mereka memasukkan kata kunci serupa ‘pria berambut panjang’, bukan foto seperti yang ditunjukkan Ratu Entok yang muncul.

Baca juga: Selebgram Lampung Anastasia Diduga Alami KDRT Berulang Kali

Melainkan, ketika menggunakan kata kunci ‘Yesus’ di mesin pencari, foto yang ditunjukkan Ratu Entok lah yang keluar.

“Dia semacam publik figur, masa tidak mengenal foto itu. Itu foto Tuhan Yesus Kristus. Jadi tidak mungkin dia tidak mengetahui itu,” ungkapnya.

“Jadi jangan dia beralasan saya searching di google laki-laki berambut panjang dan itu yang keluar. Sedangkan kami yang mencari di internet bukan itu yang keluar,” sambungnya.

Sementara itu dalam video lainnya yang diunggah, Ratu Entok kemudian menyampaikan permintaan maaf ke publik. Dia merasa tak melakukan penistaan agama.

“Tanpa membela diri, karena apa pun ceritanya cuma satu pesan Entok untuk seluruh rakyat Indonesia, takkan mungkin Entok berniat menista apa pun itu. Kalaupun ada yang tersakiti atau tidak sesuai dengan bicara, Entok memohon kepada rakyat Indonesia yang beragam Kristen Katolik, Entok salah memegang foto karena Entok bukan bagian iman tersebut,” katanya.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Dewantoro | Editor: Teuku Muhammad Valdy Arief), Tribun Medan

Leave a comment