Informasi Terpercaya Masa Kini

Titin Prialianti Minta Timsus Kapolri Periksa Linda Soal Kasus Vina Cirebon: Kesurupan atau Pesanan?

0 10

SURYA.co.id – Kuasa hukum Saka Tatal, Titin Prialianti, menuntut agar Tim Khusus (Timsus) bentukan Kapolri memeriksa Linda terkait kasus Vina Cirebon.

Sekadar diketahui, Linda merupakan teman Vina Cirebon yang viral lantaran pernah kesurupan diduga arwah Vina.

Dari keterangan Linda kesurupan itulah muncul dugaan kuat Vina Cirebon dibunuh, bukan kecelakaan.

Titin Prialianti kembali menyinggung hal ini saat menjadi saksi di sidang Peninjauan Kembali (PK) terpidana Kasus Vina Cirebon, Rabu (25/9/2024).

Titin mengungkapkan penyebab berubahnya konstruksi hukum kematian Vina dan Eky pada 2016 silam dari semula kasus kecelakaan menjadi pembunuhan karena disebabkan adanya rekaman kesurupan Linda yang disebut-sebut merupakan teman dekat Vina. 

Baca juga: Ingat Suroto Saksi Kasus Vina Cirebon yang Disebut Bohong? Kini Muncul Lagi, Yakin Ini Pembunuhan

“Konstruksi itu berubah ketika ayah korban mendapatkan rekaman kesurupannya Linda. Itu juga sebetulnya pernah disampaikan di pengadilan di 2016 oleh orang tua Vina.

Kalau awalnya kecelakaan kemudian temanya kesurupan menjadi pembunuhan.

Itu sempat disebutkan di sidang 2016. Kalau di catatan saya ada,” kata Titin Prialianti di Pengadilan Negeri Cirebon, Jawa Barat, melansir dari tayangan NusantaraTV program LIVE Breaking News.

Namun soal kesurupan Linda, kata Titin, tidak didalami oleh majelis hakim dan jaksa pada persidangan 2016 silam. 

“Tetapi waktu itu mejalis hakim maupun jaksa tidak mendalami adanya kesurupan. Karena masa sih? Mereka orang-orang hukum ketika disampaikan ada orang kesurupan dibahas kan? Saya sih melihatnya begitu,” tuturnya. 

Merujuk perjalanan kasus ini, sambung Titin, harus diusut tuntas soal kesurupan Linda dan juga dugaan adanya relasi Linda dengan kepolisian di Polresta Cirebon.

Baca juga: Harta Kekayaan Hakim Etik Purwaningsih yang Dicatut di Sidang PK Terpidana Kasus Vina Cirebon

Menurut Titin hal itu menjadi PR yang harus dikerjakan oleh Tim Khusus (Timsus) bentukan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. 

“Yang harus menjadi PR timsus yang dibentuk oleh Kapolri langsung tentang kesurupannya Linda. Apakah memang benar kesurupan? Atau memang kesurupan itu ada pesanan. Yang bisa mencari itu timsus bentukan Kapolri,” kata Titin.

Selain itu, sambung Titin, Timsus juga harus memeriksa Linda itu punya hubungan dengan siapa? Bagaimana bisa berinteraksi dengan kakaknya Vina padahal dia mengaku tidak mengenal Vina?

“Itu tugasnya timsus. Yang bisa mengungkap Linda itu punya saudara siapa? Apa hubungannya dengan kakaknya Vina? Apa hubungannya dengan institusi kepolisian di tingkat Polres Cirebon Kota,” ujarnya. 

“Saya ngasih clue begitu saja. Karena engga mungkin saya sampaikan secara langsung,” pungkasnya.

Selain itu, Titin Prialianti juga mengungkap perlakuan keji yang diterimanya selama mendampingi para terpidana kasus Vina Cirebon. 

Titin mengaku pernah diludahi, disumpahi hingga dikoyak psikologinya selama menjalani persidangan kasus Vina Cirebon pada 2016-2017. 

Hal itu diungkapkan TItin saat menjadi saksi fakta di sidang Peninjauan Kembali (PK) terpidana kasus Vina di Pengadilan Negeri Cirebon pada Rabu (25/9/2024). 

Diceritakan Titin, sidang Saka Tatal hanya berlangsung selama 7 hari, mulai 3 Oktober hingga 10 Oktober 2016. 

Sidang digelar tertutup dipimpin hakim ketua Etik Purwaningsih. 

Baca juga: Derita Titin Prialianti Diludahi, Disumpahi hingga Dikoyak Psikologinya saat Sidang Kasus Vina 2016

“Kondisi diluar sidang, kami mendapat tekanan yang luar biasa, karena yang dihembuskan isu geng motor yang memiliki kekejaman luar biasa dan sadis,” ungkap Titin. 

Titin lalu mencatut nama ketua majelis hakim Etik Purwaningsih yang memicu reaksi publik setelah diwawancara wartawan. 

“Itu yang disampaikan hakim ketua, ibu Etik ketika ditanya wartawan: geng motor, kekejamannya sangat sadis. Saya masih pegang kliping korannya,” ungkap Titin. 

Diungkapkan, setiap kali Saka Tatal dibawa ke ruang sidang, menuju lorong, dia mendapat perlakuan yang luar biasa. 

“Saya sempat diludahi karena dianggap membela pembunuh. Bahkan anggota dewan pak Jafarudin yang langsung memimpin, dengan suara keras mengatakan, nanti anaknya pengacara juga akan mengalami nasib serupa Vina,” ungkap Titin sambil menangis. 

“Mobil saya juga dugoyang-goyang walaupun saya berusaha parkir agak jauh,” imbuhnya.

Sementara di dalam ruang sidang, dia, terpidana dan saksi-saksi merasakan intimidasi.

“Saksi alibi yang dihadirikan, datang jam 9 pagi, sidang menjelang maghrib. Sidang sangat lelah, psikologi kami juga sangat rusak,” ungkapnya.  

Titin mengungkapkan, saat itu, aparat kepolisian yang mengamankan sidang bersenjata lengkap di pintu ruang sidang Saka Tatal. 

Sementara di sidang terdakwa dewasa, Titin yang mendampingi Sudirman merasakan kondisi yang lebih parah. 

Di sidang terdakwa dewasa ini, dua perkara dijadikan satu, yakni nomor 3 dan 4. 

Jadi, walaupun dia memegang perkara nomor 4 (Sudirman) yang digabung dengan Hadi dkk, dia juga bisa menyaksikan sidang Rivaldy dan Eko, namun tidak boleh bertanya. 

Lebih jauh Titin mengungkapkan, tekanan psikologis yang luar biasa selama sidang. 

“Kalau jaksa menanyakan apakah ada penganiayaan, pemukulan oleh hakim dan jaksa? saya yang bisa bercerita,” katanya. 

Menurutnya, psikologisnya dirusak betul-betul oleh penyidik yang masuk dengan membawa pistol saat memberikan keterangan. 

Baca juga: Yakin Iptu Rudiana Ajukan Klaim Asuransi Kecelakaan Kasus Vina, Titin Prialianti: Cair Rp 12,5 Juta

“Jaksa sama sekali tidak pernah memerintahkan pistol ditaruh, justru yang ngomong pistol disimpan karena kekhawatiran, dari pengacara,” ungkapnya. 

Lalu, lanjut Titin, ada anggota kepolisian yang bersaksi dalam kondisi tidak stabil. Dia marah-marah di persidangan. 

Saat itu, terpidana sempat ditanya apakah dipukul polisi ini, dan terdakwa Eko mengangguk sambil mengatakan kalau benar anggota polisi ini yang memukulnya. 

Setelah itu, saksi dari kepolisian ini bangun, menarik kursi dan sebelum keluar sidang, dia berbalik, menunjukkan tangan seperti pistol ke Eko, di depan majelis depan jaksa. Dia lalu keluar dan membanting pintu. 

“Itu penganiayaan secara psikologis, Tidak siapapun berani menegur. Malah hakim ketua mengatakan: mohon maaf harap dimaklumi karena yang bersangkutan sedang sakit. Jadi hakim yang membela saat itu,” ungkap Titin dengan suara bergetar. 

Terkait penganiayaan yang dialami terpidana, dikatakan Titin, di persidangan para terdakwa mengaku disiksa, disetrum, diminta mengakui BAP yang ditulis di papan tulis hingga disuruh minum air kencing.   

“Saya cantumkan dalam pledoi, tapi diabaikan majelis hakim,” tegasnya. 

Titin Ungkap Iptu Rudiana Sempat Ajukan Asuransi Jasa Raharja

Iptu Rudiana diduga pernah mengajukan klaim asuransi kecelakaan Jasa Raharja atas meninggalnya sang putra, Muhammad Rizky alias Eky dalam insiden di Jembatan Talun, Cirebon pada 27 Agustus 2016. 

Hal ini diungkap kuasa hukum para terpidana kasus Vina Cirebon, Titin Prialianti melalui channel youtube nya pada Selasa (24/9/2024). 

Dikatakan Titin, banyak fakta-fakta di kasus Vina Cirebon yang tidak banyak diketahui masyarakat umum. 

Selama ini keluarga korban, termasuk Iptu Rudiana bersikukuh bahwa kasus yang menewaskan anaknya dan Vina Dewi Arsita alias Vina Cirebon adalah kasus pembunuhan dan pemerkosaan. 

Namun, menurut Titin  sebenarnya mereka mengakui kalau kasus ini kecelakaan lalu lintas. 

Buktinya pada tanggal 29 agustus 2016 atau dua hari setelah kejadian, Iptu Rudiana  mengurus asuransi ke PT Jasa Raharja, sebagai korban kecelakaan.  

“Pada tahun 2016 itu untuk korban kecelakaan tunggal dapat separuh,  kalau ada lawan atau tabrak lari dapat Rp 25 juta.  

Itu sempat diurus, katanya. 

Namun, dalam perjalanannya ternyata ada kesurupan Linda, yang menyebut Vina dan Eky meninggal karena dibunuh.

Akhirnya Iptu Rudiana pun berubah pikiran hingga menangkap 9 orang dan menetapkan 8 orang sebagai tersangka.

Sebulan kemudian, pengajuan asuransi Jasa Raharja pun dibatalkan oleh Iptu Rudiana. 

Titin mengklaim pernyataannya ini benar dan sesuai fakta. 

“Bisa konfirmasi ke Kapolri atau pihak kepolisian. Karena ketika mau mengajukan Jasa Rahardja kan harus ada laporan polisi. Atau ke karyawan Rasa Raharja nya, masih aktif bisa dikonfirmasi,” kata Titin.

Titin berharap pihak kepolisian bisa membuka fakta ini. 

“Kelihatannya sudab terkonfirmasi, gak mungkin informasi sebesar ini tdk terkonfirmasi,” katanya.  

Intinya, kata Titin dari  penelisuran ayah korban meyakini kevelakaan karena pernah mengurus pengajuan permohonan Jsa Raharja.

>>>Update berita terkini di Googlenews Surya.co.id

Leave a comment