Informasi Terpercaya Masa Kini

Awas! Dari Ribuan Pinjol Ilegal, Hanya 98 P2P Lending yang Resmi Terdaftar OJK

0 2

Bisnis.com, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan bahwa Satgas OJK telah menutup sebanyak 9.180 platform pinjaman online (pinjol) ilegal. Sementara itu, pinjol legal yang terdaftar dan diawasi oleh OJK per September 2024 hanya berjumlah 98.

Sekretariat Satgas Pasti OJK Hudiyanto mengatakan pinjol legal akan memberikan manfaat jika digunakan sesuai kebutuhan dan kemampuan. Sebaliknya, pinjol illegal apapun alasannya sangatlah berisiko dan mendatangkan masalah di kemudian hari.

“Jadi, penjahatnya yang sudah ketangkap, yang saya blokir, saya kejar, jumlahnya sekitar 9.000 gitu ya, yang kami awasi cuma 98. Eggak ada satu persennya. Berarti apa? Yang berkeliaran di website, di Instagram, di Telegram, itu lebih banyak yang enggak baik,” ujarnya dalam Festival Literasi Finansial 2024, Jumat (27/9/2024). 

Baca Juga : OJK Soroti Peran Penting Gen Z dalam Inovasi Sektor Keuangan

Menurutnya, pinjol ilegal sering kali memanfaatkan kelemahan atau kerentanan generasi muda. Anak muda cenderung tergoda oleh proses pinjaman yang sangat cepat dan mudah — cukup dengan beberapa klik, mereka sudah bisa mendapatkan pinjaman.

Bahkan, Hudi memperingatkan soal bahaya pinjol illegal, lantaran kerap menggunakan cara-cara kasar dan mengancam dalam menagih utang. Mereka sering mengakses dan menyalahgunakan data pribadi pengguna seperti foto atau video, dan menggunakan informasi tersebut untuk menekan atau mempermalukan korban yang tidak bisa membayar. 

Baca Juga : : OJK Minta Anak Muda Hindari YOLO hingga FOMO, Ini Alasannya!

Selain itu, pinjol ilegal sangat berbahaya karena bunga pinjaman yang sangat tinggi dan tidak jelas dari awal serta tidak hanya konsumen yang bersangkutan, akan tetapi kerabat dan kenalan menjadi korban pengancaman debt collector.

Tentu hal ini berbeda dengan pinjol legal yang berizin OJK. Pasalnya, data pribadi konsumen aman terlindungi. Selain itu, OJK serta Satgas akan siap membantu jika terjadi masalah serta proses penagihan pinjol legal juga harus sesuai aturan dan tidak boleh dilakukan dengan cara-cara sembarangan.

Baca Juga : : Gaya Hidup Konsumtif, Skor Kesehatan Finansial Anak Muda RI Kalah dari Singapura

“Kalau pada waktunya pinjam pinjol, kalau enggak butuh ya jangan [pinjol]. Tapi kalau memang Anda butuh, Anda punya kemampuan, ini, gunakan pinjol legal yang diawasi OJK, pinjam sesuai kebutuhan dan kemampuan,” tegasnya. 

Dia juga terus mengingatkan soal utang yang harus dibayar untuk menghindari masalah pada OJK checking.

Di sisi lain, selain pinjol ilegal yang terus mengintai anak muda, Hudi juga memperingatkan untuk anak muda selalu waspada dengan investasi ilegal.

Adapun, beberapa tandanya antara lain menjanjikan keuntungan tidak wajar dalam waktu cepat, menjanjikan bonus dari perekrutan anggota baru “member get member”, memanfaatkan tokoh masyarakat/tokoh agama/public figure untuk menarik minat berinvestasi hingga adanya klaim tanpa risiko (free risk).

Dirinya pun menekankan pentingnya memeriksa legalitas perusahaan investasi, karena banyak investasi ilegal yang mungkin memiliki izin kelembagaan seperti PT, Koperasi, CV, atau Yayasan, tetapi tidak memiliki izin usaha yang sah untuk melakukan kegiatan investasi.

“Ingat, legal, apakah lembaganya berizin dengan benar dan diawasi, apakah produknya terdaftar dan logis, apakah hasil yang dijanjikan wajar, adakah risikonya,” tandasnya. 

Leave a comment