Informasi Terpercaya Masa Kini

Kisruh Internal PDIPJelang Pelantikan Anggota DPR RI 2024-2029

0 8

Bisnis.com, JAKARTA – Internal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) kembali menjadi sorotan masyarakat jelang pelantikan anggota DPR RI periode 2024-2029. Terungkap fakta bahwa partai banteng itu memecat kadernya, yaitu Tia Rahmania dan Rahmad Handoyo.

Pemecatan Tia Rahmania dan Rahmad Handoyo diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui Keputusan KPU Nomor 1368 Tahun 2024 Tentang Perubahan Keempat Atas Keptusan KPU No 1206 Tahun 2024 Tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota DPR RI dalam Pemilu 2024. 

Tia Rahmania merupakan Calon Anggota DPR RI 2024-2029 terpilih Daerah Pemilihan (Dapil) Banten I. Berdasarkan data KPU, Tia Rahmania meraih suara 36.516 pada Pileg 2024 dan menduduki peringkat pertama di Dapil tersebut. 

Baca Juga : PDIP Pecat Tia Rahmania, Batal Dilantik Jadi Anggota DPR diganti Bonnie Triyana

Sementara itu, Rahmad Handoyo merupakan Calon Anggota DPR RI Dapil Jawa Tengah V yang mendapatkan 74.750 suara pada Pileg 2024. 

Sayangnya, mimpi Tia Rahmania dan Rahmad Handoyo untuk dilantik sebagai anggota DPR RI 2024-2029 pada 1 Oktober 2024 harus sirna lantaran dipecat oleh PDIP secara mendadak.

Baca Juga : : Internal PDIP Jawab Soal Kemungkinan Merapat ke Pemerintahan Prabowo

Alih-alih melantik, PDIP justru menunjuk Bonnie Triyana untuk menggantikan Tia Rahmania sebagai anggota DPR RI 2024-2029 Dapil Banten I dan Didik Haryadi menggantikan Rahmad Handoyo. Meski demikian, KPU tidak merincikan secara detil alasan PDIP memecat Tia Rahmania dan Rahmad Handoyo. 

“Menggantikan calon terpilih atas nama TIA RAHMANIA, M.Psi., Psikolog. (peringkat suara sah ke I, nomor urut 2). TIA RAHMANIA, M.Psi., Psikolog. tidak lagi memenuhi syarat menjadi anggota DPR karena yang bersangkutan diberhentikan dari anggota Partai,” tulis keputusan KPU yang ditandatangani oleh Ketua KPU Mohammad Afifuddin seperti dikutip, Kamis (26/9/2024). 

Senada dengan Tia Rahmania, KPU juga mengeluarkan pembatalan status Rahmad Handoyo sebagai calon Anggota DPR RI periode 2024-2029 atas permintaan PDIP. 

“Menggantikan calon terpilih atas nama RAHMAD HANDOYO, S.Pi., M.M (peringkat suara sah ke III, nomor urut 4). RAHMAD HANDOYO, S.Pi., M.M tidak lagi memenuhi syarat menjadi anggota DPR karena yang bersangkutan diberhentikan dari anggota Partai,” tulis keputusan KPU. 

Tia Rahmania Viral Gara-gara Sindir Nurul Ghufron KPK

Sebelum dipecat PDIP, Tia Rahmania terlebih dahulu viral di media sosial lantaran menginterupsi Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron saat sesi pembekalan yang digelar oleh Lembaga Ketahanan Nasional (Lemhannas), Senin (23/9/2024). 

Pada saat interupsi disampaikan ke forum, Ghufron sebagai pemateri tengah menjelaskan soal jenis-jenis korupsi. Dia menyebut tiga jenis korupsi, yaitu petty corruption, grand corruption serta political corruption atau state capture corruption

Tak lama setelah itu, Ghufron pun mempersilahkan Tia untuk menyampaikan pendapatnya. Caleg DPR PDIP dari daerah pemilihan (dapil) Banten I itu mengaku ada konflik batin pada dirinya saat mendengarkan pemaparan dari salah satu pimpinan KPK itu. 

Dengan mengenakan jaket hitam berlogo KPK, Tia mengkritik Ghufron atas materi yang disampaikan kepada para caleh terpilih. 

“Kenapa saya tidak membuka jaket ini? Karena KPK lembaga yang didirikan presiden ke-5 republik Indonesia, ketua umum kami. Pak Nurul Ghufron yang terhormat, daripada bapak bicara yang teori seperti ini, kita semua tahu pak negara ini dalam kondisi tidak baik-baik saja,” ujarnya, dikutip dari YouTube Lemhannas, Selasa (24/9/2024). 

Tia lalu mengungkit kasus etik Ghufron yang belum lama ini diputus oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Untuk diketahui, Dewas KPK melalui putusan etik menyatakan Ghufron telah menyalahgunakan pengaruhnya saat menghubungi Sekjen Kementan saat itu, Kasdi Subagyono, terkait dengan mutasi salah satu pegawai di kementerian tersebut. 

Pegawai Kementan dimaksud merupakan keluarga dari salah satu kerabat Ghufron. Atas perbuatannya, pimpinan KPK 2019-2024 itu dijatuhi sanksi etik berupa teguran tertulis.

“Mending bapak bicara kasus bapak gimana bapak bisa lolos Dewas, dewan etik kemudian di PTUN sukses. Gimana kasus bapak memberikan rekomendasi kepada ASN, bagaimmana kasus-kasus bapak yang lain bisa lolos? Mohon maaf bapak bukan produk dari kami. Korupsi itu intinya etika dan moral pak,” ujar Tia. 

Kader PDIP itu lalu menutup pernyataannya ketika panitia meminta agar Tia menghormati forum tersebut. Dia menutup pernyataannya sebelum akhirnya keluar meninggalkan forum Lemhanas. 

Ghufron pun mengaku tidak masalah dengan kritik yang dilontarkan kepadanya di forum terbuka itu. Namun, dia mengaku tidak akan merespons pernyataan Tia karena dirinya sudah meninggalkan forum. 

“Nanti saya jawab bu, ya. Kalau bertanya tentu akan saya jawab, tapi jangan keluar. Karena bertanya, tetapi tidak di dalam saya tidak akan menjawab,” ucap Ghufron.

Leave a comment