Informasi Terpercaya Masa Kini

Kenyataan Pahit Amalia,Sosok Guru di Kalsel Dipecat Gara-gara Tegur Kadisdik Merokok dalam Ruangan

0 14

TRIBUNJATIM.COM – Kisah pahit dialami oleh guru Amalia di Kalimantan Selatan.

Buntut dirinya menegur Kadisdik Kalsel karena merokok dalam ruangan, ia kini bernasib memilukan.

Amalia Wahyuni, seorang guru SMK diberhentikan mengajar karena menegur Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadisdikbud) Kalimantan Selatan, Muhammadun.

Waktu itu Muhammadun sedang merokok di dalam sebuah acara dan ruangan berpendingin udara atau AC.

Video Amalia menegur Muhammadun itu viral di media sosial.

Nasibnya berubah seusai berseteru dengan sang kepala dinas pendidikan.

Guru yang sempat dipuji atas keberaniannya kini harus menerima kenyataan menyakitkan.

Amalia dipecat sejak Selasa (3/9/2024).

Baca juga: Kades Ngamuk Usir Kepsek dari Sekolah, Minta Gaji Anaknya yang Guru Honorer Dibayar, Siswa Ketakutan

Status Amalia adalah guru kontrak atau honor di Kalimantan Selatan.

Kejadian ini bermula ketika Amalia, yang menghadiri rapat koordinasi tim pencegahan kekerasan di lingkungan sekolah, melihat Muhammadun merokok di dalam ruangan ber-AC.

Tidak hanya merokok, Muhammadun juga hanya mengenakan sandal selama rapat tersebut.

Tindakan ini langsung ditegur oleh Amalia.

Dia meminta sang Kadis menghormati ruangan dan tidak merokok di tempat tertutup.

Namun, alih-alih mendengarkan teguran tersebut, Muhammadun justru meminta Amalia untuk keluar dari ruangan.

Kisah ini kemudian diunggah oleh Amalia melalui media sosial dan segera menjadi viral.

Setelah kejadian tersebut, Amalia mengungkapkan bahwa statusnya sebagai guru kini menggantung.

Ia diberitahu bahwa dirinya “diistirahatkan” oleh sekolah, namun tidak ada kejelasan hingga kapan ia akan kembali mengajar.

“Terakhir saya tanya ke sekolah, dijawabnya diistirahatkan sampai batas waktu yang belum ditentukan,” kata Amalia, Minggu (8/9/2024).

Baca juga: Bupati Ipuk Serahkan Insentif untuk 14 Ribu Lebih Guru Ngaji di Banyuwangi

Amalia mengaku siap menerima segala konsekuensi atas aksinya, bahkan jika harus diberhentikan sebagai guru.

Namun, yang ia inginkan saat ini adalah kepastian.

“Diberhentikan juga saya siap, yang saya tidak nyaman adalah digantung seperti ini.

Rasanya nggak enak sama guru-guru lain,” jelasnya.

Meskipun posisinya saat ini belum jelas, Amalia tetap pada pendiriannya dan tidak ingin menghapus postingan yang berisi kritik terhadap Muhammadun.

Dukungan yang terus mengalir dari warganet semakin meyakinkan Amalia bahwa ia berada di jalan yang benar.

“Saya yakin, ini adalah posisi yang benar. Dukungan dari banyak pihak membuat saya semakin kuat,” tuturnya.

Kata Muhammadun

Sementara itu, Muhammadun akhirnya memberikan klarifikasi atas insiden ini.

Kepada awak media di Kantor Dinas Sosial Kalsel, beberapa jam sebelum dirinya dilaporkan ke Polda Kalsel pada Selasa (10/9/2024), Muhammadun menjelaskan kronologi kejadian.

Ia membenarkan bahwa dirinya merokok saat rapat.

Namun menyebut bahwa rokok tersebut tidak benar-benar ia nyalakan.

“Saya minta asbak untuk mematikan rokok, bukan untuk merokok di sana,” ujar Muhammadun.

Ia juga menjelaskan alasan mengenakan sandal selama rapat, yang menurutnya adalah rekomendasi terapis karena masalah kesehatan.

“Saya sudah delapan tahun pakai sandal saat jam kerja karena ada saraf terjepit.

Baca juga: Mengajar di Kelas, Guru di Madura Panik Berlari Pulang Saat Sekolah Dilalap Api: Jantung Mau Copot

Kebanyakan guru dan kepala sekolah sudah maklum dengan hal ini,” jelasnya.

Aksi Amalia yang menegur Kepala Dinas Pendidikan ini mendapat perhatian luas, bahkan memicu demonstrasi di depan Kantor Gubernur Kalimantan Selatan pada Jumat (6/9/2024).

Para demonstran menuntut agar Muhammadun dicopot dari jabatannya.

Mereka menilai bahwa tindakannya merokok di ruangan rapat ber-AC tidak sesuai dengan etika seorang pejabat publik.

Menanggapi tuntutan ini, Kepala Inspektorat Kalsel, Akhmad Fydayeen, memastikan bahwa seluruh aspirasi demonstran akan diproses sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Ia merujuk pada Permendagri Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Pengaduan di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah.

“Kami sudah melakukan pengumpulan data dan bahan keterangan. Prosesnya sedang berjalan,” ujarnya. 

Artikel ini telah tayang di PosBelitung.co

Berita Viral dan Berita Jatim lainnya

Informasi lengkap dan menarik lainnya di GoogleNews TribunJatim.com

Leave a comment