Informasi Terpercaya Masa Kini

Mbah Piyono Lemas,tak Tahu Pelihara Ikan Aligator Gar Dilarang Hukum,Dulu Beli di Pasar 10 Ribu

0 8

SRIPOKU.COM – Kisah Mbah Piyono pelihara ikan aligator gar dipenjara akibat ketidaktahuannya.

Pria 61 tahun itu hanya bisa menyesali membeli ikan di pasar seharga Rp10 ribu pada 2006 lalu.

Kini ia harus berurusan dengan hukum gara-gara memelihara ikan aligator gar yang biasa digunakan untuk membersihkan kolam ikan.

Mbah Piyono mengaku tak tahu jika ikan aligator gar dilarang untuk dipelihara.

Diketahui, Mbah Piyono berasal dari Kota Malang, Jawa Timur.

Sebagai informasi, ikan aligator gar dengan nama latin Atractosteus spatula adalah salah satu spesies ikan air tawar terbesar.

Ikan tersebut tergolong langka dan tidak boleh dipelihara di Indonesia, karena sifat invasif yang merusak ekosistem air alami.

Ikan tersebut awalnya dibeli pada tahun 2006 silam saat masih berukuran kecil dengan jumlah delapan ekor.

Saat dibeli, harga masing-masingnya Rp10.000 di Pasar Burung Splendid, Kota Malang.

Seiring berjalannya waktu, ikan tersebut tinggal tersisa lima ekor.

Ikan tersebut dipelihara belasan tahun hingga berukuran sekitar satu meter di kolam karantina.

Atau terpisah dengan kolam pemancingan yang ada.

Baca juga: Dugaan Korupsi Bank Plat Merah di Palembang, Kejari Periksa 10 Saksi dan 1 Saksi Ahli

“Memeliharanya sejak tahun 2006, jadi dipelihara kurang lebih 16 tahun,” kata anak Mbah Piyono, Aji Nuryanto, dikutip dari Kompas.com.

“Sedangkan aturan atau undang-undangnya itu baru ada sejak tahun 2020, ikan ini juga dijual di pasaran bebas,” imbuhnya.

Lebih lanjut, kronologi persoalan hukum bermula ketika petugas Kepolisian Daerah Jawa Timur pada Jumat (2/2/2024) mendatangi lokasi kolam pemancingan milik Mbah Piyono.

Tepatnya di Kelurahan Sawojajar, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. 

Di lokasi tersebut ditemukan lima ikan aligator gar. 

“Katanya petugas kepolisian tahunya dari warga, tapi warga yang mana? Tidak mungkin, selama ini tidak ada yang mempermasalahkan, dipelihara sendiri,” kata Aji.  

Mbah Piyono dituduh telah melakukan tindak pidana perikanan yang diatur dalam Pasal 88 Jo Pasal 16 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 2024 tentang Perikanan Jo Permen-KP RI Noṃor 19/Permen-KP/2020.

Kemudian petugas dari Balai Pengelolaan Sumberdaya Pesisir dan Laut (BPSPL) Denpasar Satuan Wilayah Surabaya juga mendatangi lokasi pada 22 Februari 2024. 

“Sempat ditanyai sama petugasnya dari Kelautan, ditanyai apakah ada sosialisasi? Enggak ada, enggak pernah,” tutur Aji. 

Baca juga: Sukena Histeris Ditahan Imbas Rawat Landak Jawa yang Ditemukan di Ladang, Tak Tahu Ternyata Langka

Kemudian, kelima ekor ikan tersebut dimusnahkan dengan disaksikan oleh petugas kepolisian. 

Selanjutnya, Mbah Piyono ditahan pada 6 Agustus 2024 lalu, di Lapas Kelas I Malang Lowokwaru.

“Saya juga tidak dapat pemberitahuan, saya lihat HP-nya bapak, tiba-tiba saya ditelepon diminta ke Kejaksaan untuk mengambil barang-barang bapak.”

“Ternyata ditahan, surat penahanannya seperti apa tidak tahu,” ungkap Aji.

Awalnya pihak keluarga merasa kaget dengan adanya kasus ini. 

Aji menerangkan, pihak keluarga ingin Mbah Piyono segera dibebaskan.

Sebab, Mbah Piyono dan keluarga mengaku tidak tahu adanya aturan larangan pemeliharaan ikan aligator gar.

Dikatakan, kondisi kesehatan Piyono mengalami sakit diabetes selama dua tahun terakhir.

Pengobatan rutin yang harus dijalaninya adalah suntik insulin. 

“Selama ditahan diganti mengkonsumsi obat menggunakan pil, kondisi kesehatannya menurun,” kata dia. 

Mbah Piyono juga masih memiliki tanggung jawab menguliahkan satu dari ketiga anaknya.

“Ada satu yang masih kuliah di Surabaya, cucunya tiga,” kata dia.

Dalam sidang tuntutan beberapa waktu lalu di Pengadilan Negeri Malang Kelas IA, Mbah Piyono dituntut Jaksa Penuntut Umum (KPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang dengan hukuman delapan bulan penjara dan denda Rp10 juta subsider dua bulan penjara.

Adapun sidang kasus itu pun berlanjut pada Senin (9/9/2024), dengan agenda putusan.

Pihak keluarga juga datang mendampingi Mbah Piyono.

“Oleh karenanya itu, terdakwa diputus dengan hukuman lima bulan penjara dan denda Rp5 juta subsider satu bulan kurungan,” kaya Ketua Majelis Hakim I Wayan Eka Mariarta dalam persidangan.

Usai mendengar putusan tersebut, Mbah Piyono yang didampingi oleh kuasa hukum beserta keluarganya merasa pasrah dan langsung tertunduk lemas.

Penasihat hukum Mbah Piyono, Guntur Putra Abdi Wijaya mengatakan, tuntutan yang disampaikan oleh JPU Kejari Kota Malang dinilai tak mencerminkan keadilan dan tidak memiliki rasa kemanusiaan. 

Dia mengatakan, Mbah Piyono sebelumnya tidak pernah menerima sosialisasi terkait aturan larangan pemeliharaan ikan aligator dari Pemerintah. 

Mbah Piyono juga tidak pernah terlibat persoalan hukum sebelumnya. 

“Upaya hukum yang kami lakukan, berharap terdakwa ini dibebaskan atau menjadi tahanan percobaan, atau tahanan kota sehingga seperti wajib lapor saja,” kata dia. 

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Kota Malang, Su’udi menuturkan, bahwa vonis tersebut telah memenuhi rasa keadilan.

“Kami menganggap putusan ini sudah memenuhi keadilan. Apabila dilihat, itu sudah termasuk ringan,” tegasnya.

Menanggapi soal keberatan yang disampaikan penasehat hukum terdakwa, dimana merasa tak pernah mendapat sosialisasi terkait aturan larangan memelihara ikan aligator gar, Su’udi hanya menjawab secara singkat.

“Aturan sudah ada dan setiap aturan yang dikeluarkan dianggap tahu. Oleh karenanya, perbuatan terdakwa ini tetap melanggar hukum,” pungkas Su’udi.

Kasus ini mirip yang dialami oleh seorang warga bernama I Nyoman Sukena asal Kabupaten Badung, Bali, yang terancam lima tahun penjara karena memelihara empat ekor landak Jawa langka di rumahnya.

 

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com

Leave a comment