Informasi Terpercaya Masa Kini

Harta Kekayaan Irjen Akhmad Wiyagus yang Kena Imbas Salah Tangkap Pegi Setiawan,Total Rp 2 Miliar

0 52

SURYA.co.id – Sosok hingga harta kekayaan Irjen Akhmad Wiyagus, Kapolda Jabar, jadi sorotan setelah didesak mundur imbas salah tangkap Pegi Setiawan.

Diketahui, Kapolda Jabar Irjen Akhmad Wiyagus ikut jadi sorotan setelah Pegi Setiawan dinyatakan bebas dari status tersangka.

Pegi merupakan korban salah tangkap kasus Vina Cirebon yang dilakukan oleh Polda Jabar.

Desakan Irjen Akhmad mundur pertam kali muncul dari mantan Kabareskrim Komjen (purn) Susno Duadji.

Susno Duadji beralasan, Irjen Akhmad seolah tidak serius dalam menangani kasus pembunuhan Vina Cirebon.

Baca juga: Besaran Gaji Irjen Akhmad Wiyagus Kapolda Jabar Didesak Mundur Imbas Salah Tangkap Pegi Setiawan

Ia menyarankan agar Akhmad segera mundur dari jabatannya.

Kapolda Jabar Akhmad Wiyagus terakhir melaporkan harta kekayaannya pada tahun 2022 lalu.

Pada saat itu dirinya masih menjabat sebagai Kepala Kepolisian daerah Lampung.

Tercatat, harta kekayaan yang dimilikinya yakni sebanyak Rp.2.407.502.551. Nilai ini lebih besar dibanding tahun sebelumnya.

Pada laporan LHKPN tahun 2021, harta kekayaan milik Kapolda Jabar Akhmad Wiyagus yakni sebesar Rp.2.204.308.551.

Berikut ini rincian harta kekayaan milik Kapolda Jabar Akhmad Wiyagus.

Baca juga: Nasib Irjen Akhmad Wiyagus Kapolda Jabar usai Didesak Mundur Imbas Salah Tangkap Pegi Setiawan

A. Harta kekayaan Kapolda Jabar Akhmad Wiyagus dalam bentuk tanah dan bangunan nominalnya Rp. 2.369.544.000. Berikut rinciannya

1. Tanah Seluas 300 m2 Rp. 300.000.000

2. Tanah dan Bangunan Seluas 260 m2/150 m2 Rp. 950.000.000

3. Tanah Seluas 350 m2 Rp. 750.000.000

4. Tanah Seluas 609 m2 Rp. 91.350.000

5. Tanah Seluas 1172 m2 Rp. 175.000.000

6. Tanah Seluas 147 m2 Rp. 103.194.000

B. Harta kekayaan Kapolda Jabar Akhmad Wiyagus dalam bentuk kendaraan nominalnya Rp. 214.500.000. Berikut rinciannya

1. MOTOR, HONDA E1F02N11M2 Rp. 8.000.000

2. MOTOR, HONDA D1B02N6L2 Rp. 6.500.000

3. MOBIL, WULING ALMAZ Rp. 200.000.000

C. Harta kekayaan Kapolda Jabar Akhmad Wiyagus dalam bentuk harta bergerak lainnya nominalnya Rp. 60.000.000

Baca juga: Tabiat Irjen Akhmad Wiyagus Kapolda Jabar yang Didesak Mundur Imbas Salah Tangkap Pegi Setiawan

D. Harta kekayaan Kapolda Jabar Akhmad Wiyagus dalam bentuk kas dan setara kas nominalnya Rp. 321.458.551

Menurut laporan tersebut, hutang yang dimiliki Kapolda Jabar Akhmad Wiyagus adalah sebanyak Rp. 558.000.000

Sehingga totalnya kini adalah Rp.2.204.308.551.

Sebelumnya, nasib Kapolda Jawa Barat (Jabar) Irjen Akhmad Wiyagus jadi sorotan usai didesak mundur imbas salah tangkap Pegi Setiawan pada kasus Vina Cirebon.

Apalagi Pegi Setiawan dinyatakan tak terlibat kasus Vina Cirebon setelah menang gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/7/2024),

Desakan Irjen Akhmad mundur dari jabatan muncul dari mantan Kabareskrim Komjen (purn) Susno Duadji.

Susno Duadji beralasan, Irjen Akhmad seolah tidak serius dalam menangani kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita alias Vina Cirebon dan Muhammad Rizky alias Eky. 

“Saya enggak mau berandai-andai, takutnya (Akhmad Wiyagus) jadi Kapolri beneran.”

“Daripada dicopot lebih baik mundur karena kesatuan dia udah rusak-rusakan. Selama ini jadi bulan-bulanan,” katanya dikutip dari tayangan Intens Investigasi, Selasa (9/7/2024). 

Sementara kuasa hukum Pegi Setiawan, Marwan Iswandi, meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk segera mencopot jabatan Irjen Akhmad Wiyagus. 

“Saya meminta kepada Kapolri sebagai bentuk tanggung jawabnya Kapolda, Kapolda Jawa Barat dicopot termasuk Dirkrimum beserta jajarannya harus dicopot.”

“Karena kami dari awal, kebetulan saya mantan oditur militer, dari awal perkara saya sudah tahu, perkara ini lemah sekali,” kata Marwan dikutip dari tayangan CNN Indonesia, Senin (8/7/2024). 

Sementara anggota Komisi III DPR Fraksi PDI-P Trimedya Pandjaitan menilai, para penyidik yang menangani perkara Pegi Setiawan perlu diberi sanksi oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

“Penyidik dari atas sampai bawah diberikan sanksi oleh Kapolri. Karena ini sudah jadi isu nasional ya, harus Kapolri yang bertindak. Karena apapun ini sudah merusak nama institusi Polri,” ujar Trimedya, dikutip dari Kompas.com.

“Karena seperti yang Mas bilang, kasus ini kan sudah viral, banyak kejanggalan dan sebagai macam. Ya tapi kan polisi juga ngotot bahwa dia benar.”

“Makanya langkah hukum yang diambil keluarga Pegi dan para pengacaranya kan bagus,” sambungnya.

Menurut Trimedya, bukan hanya penyidik yang harus disanksi oleh Kapolri, melainkan juga para pejabatnya, seperti Kapolda Jawa Barat (Jabar) Irjen Akhmad Wiyagus dan Dirkrimum Polda Jabar Kombes Surawan.

Dia menegaskan harus ada punishment yang diberikan Kapolri kepada mereka yang salah menetapkan seseorang sebagai tersangka.

“Harus ada punishment. Sanksi itu kan dari terendah peringatan bisa, tertinggi pemecatan. Tapi kasus ini enggak mungkin pemecatan.”

“Yang jelas harus ada demosi. Kalau enggak, enggak ada efek jera. Kalau gini terus, tergerus nama Polri,” jelas Trimedya.

Sayangnya, hingga saat ini sosok Irjen Akhmad tak kunjung muncul ke publik. 

Bahkan pakar psikologi forensik, Reza Indragiri Amriel, keheranan dengan sikap Kapolda Jabar itu.

“Bahkan, dengan segala hormat, untuk kasus yang sudah menggemparkan macam ini, Kapolri sudah bicara bahwa kasus di 2016 ada persoalan scientific, Kapolda Jabar tidak pernah kunjung menampakkan diri loh?” kata Reza heran. 

>>>Update berita terkini di Googlenews Surya.co.id

Leave a comment