Buya Yahya Ungkap Hukum Pakai Minyak Wangi Beralkohol Untuk Sholat,Sah Atau Tidak?
TRIBUNNEWSBOGOR.COM – Pendakwah Buya Yahya menjelaskan hukumnya dalam islam jika pakai minyak wangi alias parfum beralkohol sebelum sholat.
Apakah sholatnya sah atau tidak mengingat alkohol adalah haram dikonsumsi kaum muslimin?
Terkait pertanyaan tersebut, Buya Yahya mengurai penjelasan dari pendapat para ulama.
Di awal penjelasan, Buya Yahya menyebut bahwa alkohol haram untuk dikonsumsi.
“Termasuk najis yang tujuh dalam mazhab Imam Syafii, yang disebut najis adalah semua najis yang kelima adalah cairan yang memabukkan, termasuk adalah alkohol, alkohol adalah saripati khamr,” ungkap Buya Yahya.
Adapun alkohol yang bisa dikonsumsi, jika terkena baju menurut Buya Yahya adalah sifatnya najis.
“Khamr haram diminum sekaligus najis. Dan najisnya khamr kalau mengenai baju, baju menjadi tidak sah kalau digunakan untuk sholat. Dan kalau digunakan di tempat sholat, menjadi tidak sah sholat kita. Sebab syarat sah sholat kita terbebas dari najis,” pungkas Buya Yahya.
“Alkohol adalah ruhnya khamr. Kalau sudah begitu, alkohol yang biasa dikonsumsi itu hukumnya najis menurut empat mazhab,” sambungnya.
Namun untuk alkohol di minyak wangi, Buya Yhaya menjelaskan bahwa sifatnya berbeda dengan alkohol untuk minuman.
Sebab minyak wangi di parfum tidak bisa diminum.
“Alkohol yang ada di dalam minyak wangi, apakah sama dengan jenis alkohol untuk minuman keras? Ternyata alkohol yang biasa digunakan di minyak wangi itu tidak sama dengan yang diminum. Sebab alkohol yang biasa untuk minyak wangi tidak bisa dikonsumsi,” kata Buya Yahya.
Karenanya, alkohol di minyak wangi sifatnya tidak najis.
Adapun sifat alkohol di minyak wangi bisa disamakan dengan minyak tanah hingga spiritus.
“Jika benar kasusnya seperti itu, alkohol yang biasa digunakan untuk minyak wangi itu sama dengan spiritus atau minyak tanah. Haram diminum tapi jika bersentuhan dengan pakaian tidak menjadi najis. Tapi spesial alkohol di minyak wangi. Tapi kalau alkohol yang ada di makanan, itu najis,” ucap Buya Yahya.
Kendati demikian, Buya Yahya menyarankan agar kaum muslimin tidak terlalu banyak menggunakan parfum beralkohol di pakaiannya.
“Pakai minyak wangi jangan yang kencang-kencang. Alkohol yang digunakan dengan di minyak wangi itu sama dengan yang dikonsumsi, jika dikonsumsi tetap haram,” pungkas Buya Yahya.
Baca juga: Viral Isu Istri Pesepakbola Selingkuh, Buya Yahya Ungkap Nasihat Untuk Suami Jika Pasangan Tak Setia
Ditegaskan Buya Yahya, alkohol dalam bentuk apapun jika bisa dikonsumsi maka hukumnya adalah haram.
Termasuk alkohol yang terkandung di obat-obatan.
“Kalau alkohol Anda konsumsi masuk ke perut Anda, haram harga mati. Biarpun obat batuk yang Anda konsumsi juga sama. Urusan yang dikonsumsi mutlak jangan, Anda tidak boleh mengonsumsi obat batuk yang ada alkoholnya,” imbuh Buya Yahya.
Perihal pendapat para ulama, Buya Yahya mengurai penjelasan lengkap.
Bahwa parfum beralkohol tidak najis jika bersentuhan dengan pakaian sehingga sholat seseorang yang memakainya tetap sah.
“Ulama mengatakan alkohol yang haram diminum tadi, kalau terkena baju tidak sah kalau kita pakai sholat. Cuma di situ ada celah, asalkan jangan diminum. Jadi kalau diminum harga mati (haram). Ada beberapa ulama besar mengatakan bahwa najisnya khamr adalah najis maknawi, haram dikonsumsi tapi tidak najis kalau bersentuhan dengan baju,” imbuh Buya Yahya.
Adapun terkait parfum beralkohol, Buya Yahya menitipkan pesan bijak.
“Jika Anda diberi orang, ambil (parfumnya). Tapi kalau beli, beli yang non alkohol,” kata Buya Yahya.
Wallahu A’lam Bishawab.
Baca berita lain TribunnewsBogor.com di Google News
Ikuti saluran Tribunnews Bogor di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaGzALAEAKWCW0r6wK2t