Informasi Terpercaya Masa Kini

Segera Blokir STNK Kendaraan yang Sudah Dijual, Ini Caranya

0 20

Kendaraan bermotor yang telah berpindah tangan ada baiknya segera lakukan blokir surat tanda nomor kendaraan bermotor (STNK). Tujuannya untuk menghindari pajak progresif serta pihak pembeli kendaraan juga langsung melakukan proses balik nama.

Pemerhati Masalah Transportasi dan Hukum sekaligus mantan Kasubdit Penegakkan Hukum (Gakkum) Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto menjelaskan setiap pemilik yang sudah menjual kendaraan seharusnya langsung memblokir kendaraan tersebut.

“Diwajibkan bagi pemilik kendaraan yang menjual kendaraannya segera melaporkan ke Samsat,” kata Budiyanto saat dihubungi kumparan belum lama ini.

“Semisal tidak langsung diblokir risikonya kalau punya kendaraan bermotor lebih dari satu kena pajak progresif. Sehingga kendaraan barunya akan kena pajak progresif jika tidak diurus (blokir),” lanjutnya.

Sesuai dengan Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 1 tahun 2004 dalam pasal 7 ayat (1), dijelaskan tarif PKB atas kepemilikan atau penguasaan oleh orang pribadi ditetapkan sebesar:

a. 2% (dua persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor pertama;

b. 3% (tiga persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor kedua;

c. 4% (empat persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor ketiga;

d. 5% (lima persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor keempat; dan

e. 6% (enam persen) untuk kepemilikan dan/atau penguasaan Kendaraan Bermotor kelima dan seterusnya.

Dengan begitu, pajak progresif yang akan dibayarkan saat perpanjangan STNK akan lebih mahal karena kendaraan pertama belum diblokir.

Nah, untuk menghindari pajak progresif tersebut bisa segera mendatangi Samsat dan langsung melakukan proses blokir kendaraan dengan membawa syarat sebagai berikut:

  • Fotokopi KTP pemilik kendaraan

  • Surat kuasa disertai meterai Rp 10.000 dan fotokopi KTP apabila dikuasakan

  • Fotokopi surat/akta penyerahan/bukti bayar

  • Fotokopi STNK dan BPKB kalau masih ada

  • Fotokopi kartu keluarga (KK)

  • Surat pernyataan uang bisa diunduh di https://bapenda.jakarta.go.id/

Selanjutnya, pihak Samsat akan melakukan proses blokir kalau pemohon sudah membawa dan melengkapi dokumen tersebut.

Proses blokir pajak secara online di Jakarta

Selain itu proses blokir kendaraan juga bisa dilakukan secara online untuk di wilayah DKI Jakarta bisa melakukan registrasi terlebih dahulu di situs Pajak Online Jakarta di https://pajakonline.jakarta.go.id dengan memasukkan nomor KTP, untuk caranya sebagai berikut:

  1. Masuk ke situs Pajak Online Jakarta

  2. Pilih menu PKB

  3. Pilih pelayanan jenis pelayanan blokir kendaraan

  4. Pilih nomor polisi kendaraan yang akan diblokir

  5. Unggah kelengkapan dokumen yang diminta

  6. Klik “kirim”

Proses blokir pajak secara online di Jawa Barat

  1. Buka aplikasi Sambara.

  2. Klik Proteksi Kepemilikan di bagian Info dan Layanan.

  3. Masukkan nomor polisi kendaraan milik Anda.

  4. Akan muncul pop up dengan tulisan “Anda belum melakukan registrasi No. HP” lalu klik Ok.

  5. Masukkan NIK, no rangka kendaraan, dan no ponsel, lalu centang opsi “Saya setuju dengan syarat, ketentuan dan kebijakan privasi yang ditetapkan.” lalu klik Lanjut.

  6. Klik Lanjut lagi, lalu masukkan 4 angka verifikasi yang dikirimkan ke no hp.

  7. Klik Ok.

  8. Masukkan lagi 4 angka verifikasi.

  9. Lengkapi data foto KTP serta tanda tangan, lalu klik Simpan.

  10. Di bagian bawah layar akan ada pertanyaan, “Apakah kendaraan Anda akan diblokir?” lalu klik Ya.

  11. Tekan Setuju atas syarat dan ketentuan.

  12. Masukkan lagi 4 angka verifikasi.

  13. Klik Lanjut.

  14. Akan muncul pop up”Kendaraan sudah diblokir,” lalu klik Ok.

Proses blokir STNK kendaraan baik secara langsung maupun secara online tidak dipungut biaya sama sekali, alias gratis.

Leave a comment