Anak Boyamin Ajukan Permohonan ke MK, Minta Kaesang Dilarang jadi Gubernur
TEMPO.CO, Jakarta – Anak ketiga Boyamin Saiman, Aufaa Luqmana, 18 tahun, mengajukan permohonan uji materiil Undang-undang Pilkada ke Mahkamah Konstitusi atau MK. Aufaa menggugat syarat usia calon kepala daerah agar anak bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep tidak maju di pemilihan gubernur.
Adik dari Almas Tsaqibbiru itu didampingi tim kuasa hukumnya dari Kantor Perkumpulan Bantuan Hukum Peduli Keadilan yang beralamat di Surakarta, Jawa Tengah. Judul permohonan gugatan anak Boyamin Saiman ini ialah “Kaesang Dilarang Jadi Gubernur”.
Dalam permohonannya itu, Aufaa meminta MK agar mengubah Pasal 7 Ayat (2) huruf e UU Pilkada. Beleid itu mengatur tentang syarat batas usia untuk calon gubernur dan wakil ialah 30 tahun dan batas usia untuk calon bupati, wali kota, dan wakilnya adalah 25 tahun.
Menurut dia, syarat batas usia calon kepala daerah itu merupakan syarat wajib yang harus dipenuhi pada saat pemungutan suara. Dia menilai, beleid itu menyebabkan multitafsir dan keraguan, sehingga tidak ada kepastian hukum
“Bahwa adanya multitafsir pada Pasal 7 Ayat (2) huruf e UU Pilkada dapat menyebabkan keragu-raguan dalam pelaksanaannya,” tulis permohonan itu, dilihat dari situs MKRI, Senin, 5 Agustus 2024.
Aufaa juga beranggapan, bahwa ketentuan dalam pasal itu subyek yang disebutkan ialah calon kepala daerah. Menurut dia, kata calon itu harus dimaknai sebelum atau pada saat pencoblosan calon kepala daerah yang bersangkutan.
Adapun Komisi Pemilihan Umum atau KPU telah mengeluarkan peraturan baru, yakni Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Kepala Daerah. Dalam Pasal 14 Ayat 2 huruf D menyatakan bahwa batas usia minimal seorang calon kepala daerah terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih.
KPU menilai pelantikan pasangan terpilih harus dilakukan pada 1 Januari 2025. Penentuan jadwal pelantikan itu didasarkan atas berbagai kerangka hukum. Salah satunya amar Putusan Mahkamah Agung Nomor 23 P/HUM/2024 yang menetapkan syarat usia calon kepala daerah dihitung sejak pelantikan.
Pertimbangan lain KPU ialah ketentuan Akhir Masa Jabatan Kepala Daerah Hasil Pilkada 2020 dalam UU Pilkada. Dalam ketentuan itu, akhir masa jabatan kepala daerah sampai akhir 2024.
Tanggapan Hakim MK
MK telah menyidangkan permohonan perkara Nomor 99/PUU-XXII/2024 soal syarat usia calon kepala daerah dalam Undang-undang Pilkada, pada Senin, 5 Agustus 2024 yang diajukan oleh anak dari Boyamin Saiman, Aufaa Luqmana.
Dalam sidang pemeriksaan pendahuluan, Mahkamah meminta kepada pemohon untuk mengubah judul permohonan “Kaesang Dilarang Jadi Gubernur” yang diajukan adik dari Almas Tsaqibbiru itu. Hakim MK, Arsul Sani mengatakan, permohonan yang diajukan ke mahkamah berlaku mengikat untuk semua.
Dia mengungkapkan, permohonan yang dibuat semestinya bukan tentang orang-perorangan, atau terhadap orang tertentu. “Sebaiknya judul permohonan yang berbunyi ‘Kaesang Dilarang Jadi Gubernur” itu tidak perlu ada,” katanya di Gedung MK, Senin, 5 Agustus 2024.
Ia juga menjelaskan, bahwa salah satu kewenangan MK ialah menguji norma UU terhadap UUD. Sementara menguji lembaga peradilan lain yang bukan pembentuk UU bukan kewenangan MK.
Arsul meminta agar pemohon hanya berfokus pada pemaknaan pasal di UU Pilkada yang mengatur ihwal syarat pencalonan sebagai kepala daerah.
Senada, Hakim Mahkamah Arief Hidayat mengatakan bahwa permohonan seharusnya memenuhi unsur kepatutan, kewajaran, dan kesopanan. Menurut dia, judul permohonan anak Boyamin Saiman itu tidak memenuhi kaidah-kaidah kepantasan.
“Ini provokatif, enggak boleh permohonan begini. Seolah-olah memprovokasi orang Indonesia atau hakim supaya memutus seperti yang diinginkan,” ucapnya.
Pilihan Editor: Raja Juli Sebut Kaesang Bisa Batal Dampingi Istri Sekolah di AS jika Ada Rekomendasi KIM Maju Pilkada