Diperiksa KPK, Wahyu Setiawan Ditanya soal 5 Orang yang Dicegah Terkait Masiku
Mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, selesai menjalani pemeriksaan di KPK pada Senin (29/7). Ia dimintai keterangannya sebagai saksi terkait kasus Harun Masiku.
Wahyu terlihat keluar dari Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 16.08 WIB. Artinya, ia menjalani pemeriksaan selama sekitar 6 jam, sejak pukul 10.00 WIB.
Wahyu mengaku telah memberikan informasi tambahan kepada penyidik soal yang diketahuinya terkait perkara korupsi itu.
“Hari ini saya dipanggil penyidik Pak Purbo, Rossa Purbo, menjadi saksi untuk tersangka Harun Masiku. Saya memberikan informasi lanjutan untuk membantu penyidik menyelesaikan tugasnya,” kata Wahyu.
Wahyu mengatakan, ada belasan pertanyaan yang dilontarkan penyidik kepadanya. Salah satunya seputar lima orang yang baru dicegah terkait dugaan perintangan kasus Harun Masiku.
Namun, dia mengeklaim tak tahu menahu alasan penyidik mencegah kelima orang tersebut. Salah satu pihak yang dicegah itu, yakni Staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi.
“Antara lain (soal 5 orang yang baru dicegah terkait Harun Masiku),” ungkap dia.
“Saya tidak tahu. Tadi materi yang tidak seperti itu. Saya ditanya hal lain yang sudah saya sampaikan ke penyidik, mungkin bisa tanya penyidik langsung,” jelas Wahyu.
Wahyu Setiawan adalah terpidana dalam kasus penerimaan suap dari Harun Masiku. Ia terbukti menerima suap senilai Rp 600 juta dari mantan caleg PDIP itu.
Suap diberikan agar Wahyu mengupayakan Harun Masiku menjadi anggota DPR F-PDIP melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW).
Adapun terkait lima orang yang dicegah KPK ke luar negeri, merupakan pengembangan kasus Harun Masiku. Mereka diduga terkait dengan upaya perintangan penyidikan terhadap Harun Masiku.
Mereka yang dicegah yakni: advokat bernama Simeon Petrus; mahasiswa Hugo Ganda dan Melita De Grave; Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto; hingga staf Hasto yang bernama Kusnadi.