Air Mata Ammar Zoni Pecah Saat Nota Pembelaan Dibacakan,Terancam 12 Tahun Penjara Ngaku Depresi
SURYAMALANG.COM, – Air mata Ammar Zoni pecah saat nota pembelaan atau pledoi dibacakan oleh tim pengacaranya pada sidang lanjutan kasus penyalahgunaan narkoba.
Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Selasa (23/7/2024) itu beragendakan pembacaan nota pembelaan dimulai sekira pukul 15.45 WIB.
Proses hingga hasil persidangan ini sangat penting untuk Ammar Zoni dimana pledoi adalah hak terdakwa untuk membela diri dalam persidangan pidana.
Tujuan pledoi adalah untuk mempengaruhi majelis hakim dalam memutus perkara diantaranya untuk menangkis gugatan yang dijatuhkan, meminta putusan bebas atau lepas dari segala tuntutan, meminta hukum yang lebih ringan dan mengemukakan hal yang meringankan atas kebenaran dirinya .
Dari pantauan Grid.ID (grup suryamalang), mantan suami Irish Bella itu hadir melalui sambungan virtual mengenakan kemeja bergaris.
Baca juga: Nasib Ivan Gunawan Dituding Tolak Pesanan Baju Nikah Aaliyah-Thariq, Bongkar Hubungannya dengan Fuji
Saat kuasa hukumnya, Jon Mathias membacakan nota pembelaan, ayah dua anak itu tampak menangis.
Ammar Zoni tak kuasa membendung air mata saat pembelaannya masih dibacakan.
Setidaknya ada 10 poin nota pembelaan yang dibacakan pihak Ammar Zoni beberapa di antaranya terkait alasan memakai narkoba sampai membantah jadi pemodal.
Jon Mathias menyebut Ammar Zoni mengalami depresi setelah tertimpa banyak masalah mulai dari perceraian dengan Irish Bella hingga meninggalnya ayah Ammar Zoni.
“Bahwa terdakwa mengalami depresi dan sakit secara psikis” kata Jon Mathias saat membacakan pledoi melansir Kompas.com (grup suryamalang).
“Dengan adanya kejadian yang menimpa terdakwa, mulai dari ayah yang sakit kanker stadium empat sampai meninggal dunia, dan saat keluar dari masa rehabilitasi terdakwa digugat cerai,” lanjutnya.
“Perlu diketahui support atau dukungan dari orang terdekat atau keluarga sangat berperan besar dalam kesembuhan mental dan ketergantungan narkotika,” tambah pengacara.
Pihak Ammar Zoni juga meminta permohonan rehabilitasi atas kasus narkoba tersebut.
“Bahwa menurut pendapat kami hukuman bagi penyalahguna adalah hukuman pidana alternatif yaitu menjalani rehabilitasi atas keputusan hakim” kata Jon Mathias.
“Assesmen bukan proses pidana tapi proses pendisiplinan sosial agar penyalahguna sembuh, pulih dan tidak mengulangi perbuatan yang sama,” tuturnya.
Baca juga: Nasihat Kiky Saputri Sebelum Ayu Ting Ting Putus dari Lettu Fardhana, Cuitan Red Flag Dibahas Lagi
Di samping itu, ada bantahan mengenai keterlibatan Ammar Zoni dalam bisnis jual beli narkoba bersama dengan terdakwa Akri.
“Bahwa dapat disimpulkan terdakwa tidak memperjualbelikan narkotika melainkan hanya untuk dikonsumsi diri sendiri,” ucap Jon Mathias.
“Kami membantah semua tuduhan jaksa terkait Ammar yang terlibat dalam jual-beli narkoba dengan memberikan modal ke saksi Akri,” imbuhnya.
“Tidak ada bukti kuat Ammar memberikan modal ke Akri Ohakai untuk menjualbelikan narkoba,” lanjut Jon Mathias melansir WartaKotalive.com.
Menurut Jon Mathias, bukti transfer uang dari Ammar Zoni untuk Akri Ohakai yang menjadi fakta persidangan tidak bisa dijadikan dasar mantan suami Irish Bella itu terlibat perdagangan narkoba.
“Siapa tahu Ammar kasih modal ke Akri buat bisnis cendol mungkin, kan nggak ada perjanjian tertulisnya” ucap Jon Mathias.
“Tuduhannya tidak kuat dan kami minta hakim menjatuhkan hukuman ke Ammar berupa rehabilitasi karena dia pecandu,” pintanya.
Dalam nota pembelaan itu, Jon Mathias menyatakan Ammar Zoni tak mengetahui pinjaman uang senilai Rp 50 juta untuk narkoba.
“Uang Rp 50 Juta dipinjamkan terdakwa kepada Akri untuk modal usaha di bidang pertanian dan tanam biji pala” lanjut Jon Mathias.
“Terdakwa tidak mengetahui kalau uang itu digunakan untuk membeli sabu,” ungkapnya.
“Terdakwa tidak ada niat untuk menjadi broker atau menjadi perantara penjualan narkoba golongan satu,” tambah Jon Mathias.
“Mudah-mudahan majelis hakim tidak mengecewakan terdakwa dalam putusannya” harap pengacara Ammar itu.
“Apapun putusannya, semoga dalam menjalankan tugasnya tetap mempertimbangkan nasib masyarakat khususnya nasib terdakwa yakni Ammar Zoni,” ungkap Jon Mathias melansir Kompas.com.
Adapun sebelumnya Ammar Zoni dituntut 12 tahun penjara dan denda Rp 2 Miliar atas kasus penyalahgunaan narkoba.
Ammar Zoni sendiri dinilai melanggar Pasal 114 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Pria 31 tahun itu telah ditangkap ketiga kalinya karena kasus serupa pada 12 Desember 2023 di sebuah apartemen di daerah Serpong, Tangerang Selatan.
Kala itu, barang bukti yang diamankan Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat adalah empat paket sabu total berat 4,36 gram, satu paket ganja seberat 1,32 gram.