Informasi Terpercaya Masa Kini

Sempat Membantah, BPOM Akhirnya Tarik Roti Okko karena Mengandung Natrium Dehidroasetat

0 10

TEMPO.CO, Jakarta – Kasus dugaan roti Okko dan Aoka mengandung sodium dehydroacetate berlanjut. Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memerintahkan penarikan produk roti bermerek Okko dari pasaran usai temuan unsur natrium dehidroasetat sebagai bahan tambahan pangan pada produk tersebut.

BPOM melalui keterangan resmi yang dikonfirmasi kepada Biro Kerja Sama dan Humas BPOM di Jakarta, Rabu, 24 Juli 2024, menyebut kandungan natrium dehidroasetat sebagai asam dehidroasetat itu terdeteksi melalui uji laboratorium terhadap sampel roti yang diproduksi PT Abadi Rasa Food, Bandung.”Terhadap temuan ini, BPOM memerintahkan produsen roti Okko untuk menarik produk dari peredaran, memusnahkan, dan melaporkan hasilnya kepada BPOM,” demikian petikan keterangan resmi BPOM.

Sebelumnya Pelaksana Tugas Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan BPOM, Emma Setyawati memastikan hasil uji laboratorium BPOM tidak mendeteksi bahan pengawet berbahaya pada roti Okko dan Aoka. Bahkan, dia mengaku BPOM sudah melakukan pengujian berbasis risiko yang berarti sudah beberapa kali dilakukan.

“Tidak terdeteksi (kandungan sodium dehydroacetate). Sudah kami uji beberapa kali, konfirmasi, lakukan lagi. Hasilnya tidak terdeteksi. Kami lakukan pengujian berbasis risiko. Kalau saya sampaikan berbasis risiko, berarti sudah beberapa kali,” kata Emma kepada Majalah Tempo, Rabu, 17 Juli 2024.

Namun dalam rilis BPOM seperti dikutip Antara, Rabu, BPOM menemukan kandungan zat berbahaya itu ketika melakukan inspeksi ke sarana produksi roti Okko pada 2 Juli 2024, dan menemukan bahwa produsen tidak menerapkan cara produksi pangan olahan yang baik (CPPOB) dengan benar dan konsisten.

Terhadap temuan tersebut, BPOM telah melakukan penghentian kegiatan produksi dan peredaran produk roti Okko dari pasaran. Sebagai tindak lanjut, BPOM juga melakukan sampling dan pengujian di laboratorium.”Hasil pengujian terhadap sampel roti Okko dari sarana produksi dan peredaran menunjukkan adanya natrium dehidroasetat (sebagai asam dehidroasetat) yang tidak sesuai dengan komposisi pada saat pendaftaran produk dan tidak termasuk bahan tambahan pangan yang diizinkan berdasarkan Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2019 tentang Bahan Tambahan Pangan,” katanya.

Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan Nomor 17 Tahun 2022, menyebut bahwa natrium dehidroasetat merupakan unsur kimia yang ditambahkan dalam produk kosmetik, dengan batasan takaran maksimum 0,6 persen sebagai asam.

Penjelasan tentang Natrium DehydroacetateNatrium dehidroasetat atau Sodium dehydroacetate (SDHA) adalah nama kimia dari garam natrium dari asam dehydroacetic. Ini adalah pengawet makanan generasi baru setelah benzoat, paraben, dan sorbat, demikian dikutip dari laman foodadditive.net. SDHA secara efektif dapat menghambat pertumbuhan mikroorganisme seperti bakteri, ragi dan jamur.

Bahan ini biasa digunakan pada roti dan kue kering untuk meningkatkan stabilitas pangan sehingga memperpanjang umur simpan.

Sodium dehydroacetate banyak digunakan sebagai pengawet pada makanan, kosmetik, dan produk farmasi.

Ketika dilarutkan dalam air, asam dehidroasetat akan terdisosiasi, yang merupakan pengawet efektif tetapi jarang digunakan secara langsung karena tidak larut dalam air, sehingga membatasi penggunaannya dalam aplikasi makanan dan kosmetik.

Natrium dehidroasetat dapat langsung ditambahkan ke dalam makanan untuk dicampur atau dicampur terlebih dahulu dengan bahan lain, dapat juga dijadikan larutan untuk perendaman, penyemprotan, atau perawatan permukaan makanan, tergantung jenis makanannya.

Digunakan di Amerika Serikat

Asam dehidroasetat diperbolehkan penggunannya oleh Badan Obat dan Makanan Amerika Serikat (FDA). Dalam lembaran FDA seksi 172.130 tentang Asam dehidroasetat disebutkan bahwa zat tersebut dapat digunakan dengan aman sesuai dengan kondisi yang ditentukan berikut ini:

Digunakan atau dimaksudkan untuk digunakan sebagai pengawet pada labu yang dipotong atau dikupas, dan digunakan sedemikian rupa sehingga tidak lebih dari 65 bagian per juta yang dinyatakan sebagai asam dehidroasetat tersisa di dalam atau pada labu yang telah diolah.

ANTARA | TIM TEMPO

Pilihan Editor Profil Andi Arief Komisaris PLN, Korban Penculikan hingga Sebut Prabowo Jenderal Kardus

Leave a comment