Informasi Terpercaya Masa Kini

Garuda Tindak Penumpang yang Gunakan Vape di Dalam Pesawat

0 8

Belum lama ini viral seorang pria terekam kamera mengisap rokok elektrik atau vape di dalam pesawat. Video yang viral di media sosial itu diketahui merupakan penumpang Garuda Indonesia.

Berkaitan dengan hal tersebut, maskapai nasional itu memastikan sudah melakukan tindakan tegas. “Maskapai penerbangan nasional Garuda Indonesia memastikan telah menindak secara tegas penumpang tersebut,” kata Direktur Utama Garuda Indonesia, Wamildan Tsani dalam pernyataan tertulisnya, Minggu (30/3).

Ia menjelaskan, kejadian tersebut terjadi pada rute penerbangan Jakarta-Medan (Kualanamu) dengan nomor penerbangan GA 1904. Penerbangan tersebut berlangsung pada 27 Maret 2025.

Wamildan memastikan, awak pesawat telah melakukan prosedur yang berlaku terkait penanganan awal penumpang yang kedapatan menggunakan rokok elektrik.

“Prosedur tersebut berupa teguran yang dilakukan sebanyak dua kali mengacu pada ketentuan disruptive passenger,” ujar Wamildan.

Selanjutnya awak pesawat berkoordinasi dengan pilot in command (PIC) untuk menghubungi pihak station dan aviation security alias avsec di Bandara Internasional Kualanamu. 

“Penumpang bersangkutan setibanya di Bandara Kualanamu langsung dijemput oleh tim avsec untuk pelaksanaan prosedur investigasi lebih lanjut,” ujar Wamildan.

Wamildan sangat menyesalkan adanya peristiwa tersebut. Wamildan menegaskan, Garuda Indonesia memiliki komitmen penuh dalam menjunjung tinggi aspek keselamatan, keamanan, dan kenyamanan penerbangan sesuai dengan regulasi penerbangan sipil yang berlaku.

Wamildan menambahkan, Garuda Indonesia juga terus meningkatkan pengawasan dan pemahaman kepada seluruh penumpang. Khususnya mengenai larangan penggunaan rokok elektrik selama penerbangan demi menjaga keselamatan dan kenyamanan bersama.

“Kami mengimbau seluruh penumpang untuk senantiasa mematuhi peraturan yang berlaku dan bekerja sama dalam menciptakan pengalaman penerbangan yang aman dan nyaman bagi semua pihak,” kata Wamildan.

Bagaimana Aturan Rokok Elektrik di Pesawat?

Berdasarkan Surat Edaran 12 Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (DJPU) JPU 2024, penumpang diperkenankan membawa maksimal satu rokok elektrik. Rokok elektrik tersebut baik yang diletakan di saku baju dan celana, maupun bagasi kabin.

Adapun kriteria rokok elektrik yang dapat dibawa diantaranya adalah kondisi baterai dalam keadaan terlepas atau kondisi off. Selain itu juga kondisi cartridge wajib dilepas.

Kapasitas baterai yang diperbolehkan maksimal 100wh. Selain itu, cairan isi ulang rokok elektrik yang dibawa maksimal 100ml dan dikemas dalam kantong plastik.

Meskipun rokok elektrik diperbolehkan untuk dibawa ke dalam pesawat, namun sesuai ketentuan, penumpang tetap tidak diperkenankan untuk menggunakan rokok elektrik di pesawat.

Merokok, termasuk penggunaan rokok elektrik atau vape di dalam kabin pesawat merupakan pelanggaran serius terhadap aturan penerbangan yang berlaku baik secara nasional maupun internasional.

Leave a comment