Siap Diserang Iptu Rudiana Usai Bongkar Kesaksian Palsu di 2016,Dede Kini Minta Perlindungan ke LPSK
TRIBUNJAKARTA.COM – Sejak akui bersaksi palsu di 2016, Dede Riswanto (30) mengaku siap diserang oleh Iptu Rudiana, namun tetap meminta permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Sebagai informasi, Dede merupakan saksi kunci di kasus Vine Cirebon.
Sebab, gegara kesaksiannya di 2016 silam, delapan terpidana kasus Vina, yakni Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramdani (Koplak), Hadi Saputra (Bolang), Eka Sandy (Tiwul), Jaya (Kliwon), Supriyanto (Kasdul), Sudirman, Saka Tatal dibui.
Seluruhnya divonis penjara seumur hidup kecuali Saka Tatal yang hanya divonis delapan tahun penjara karena saat peristiwa masih usia anak, dan sudah bebas sejak 2020.
Setelah delapan tahun berlalu, Dede akhirnya muncul dan menguak kesaksian palsunya di tahun 2016 kepada Dedi Mulyadi.
Mulanya dalam YouTube KANG DEDI MULYADI CHANNEL, Dede bercerita mengenal Aep karena satu pekerjaan di tempat cuci steam daerah Kesambi, Kota Cirebon pada 2016 silam.
Namun belum ada sebulan bekerja, Dede sudah berhenti gegara tidak menemui kecocokan pada sistem pembayaran yang diketahui bagi hasil.
Kemudian, Dede mengaku diajak oleh Aep ke Polres Cirebon untuk memberikan kesaksian palsu yakni bersaksi melihat kedelapan orang terpidana menyerang dan melempari Vina dan anak Iptu Rudiana, Eky yang naik motor melintasi SMPN 11 Kota Cirebon pada 27 Agustus 2016.
Sampai kedelapan orang yang disebutkan mengejar Vina dan Eky hingga menghabisinya di Flyover Talun, lalu kemudian memerkosa Vina dan membunuh keduanya.
Delapan tahun berlalu, Dede akhirnya muncul dan mengakui jika di tahun 2016 silam, dirinya bersaksi palsu berdasarkan skenario yang sudah dibuat oleh ayah Eky, Iptu Rudiana dan Aep.
“Intinya si Pak, peristiwa itu, anak-anak mukul di situ, nongkrong di situ, pelemparan batu nggak ada,” jelasnya dikutip dari kanal Youtube Kang Dedi Mulyadi Channel.
Ucapannya pun langsung disahuti oleh anggota DPR RI terpilih itu. Ia meminta Dede menceritakan secara runtut lebih dulu agar semuanya terkuak.
“Awalnya malam, sekitar jam berapa saya lupa. Aep nelepon saya, ‘De, anterin saya ke Polres yuk’. Saya posisi di rumah, rumah di Tangkil,” ucapnya
Saat itu, Dede yang masih bingung pun bertanya maksud tujuan Aep mengajaknya ke Polres Cirebon.
Kemudian disahuti Aep “Ini buat jadi saksi. Saksi meninggal anaknya Pak Rudiana”.
Dede yang merasa tak tahu apa-apa lalu dipaksa Aep untuk mengikuti alur yang ada.
“Saya diarahin, diminta jadi saksi sama Aep dan Pak Rudiana,” ungkap Dede.
Di sini, Dede sempat menjelaskan sosok Aep memang karib dengan beberapa anggota kepolisian.
Terlebih, staf Rudiana kenal dekat dengan Aep dan sering mencuci kendaraannya di tempat cuci steam mereka bekerja.
“Yang kenal sama pihak kepolisian kan Aep, bukan saya Pak,” ungkap Dede.
Dede yang tiba-tiba disuruh bersaksi oleh Aep dan juga Rudiana pun kebingungan.
Ia tidak mengetahui kejadian apapun soal kematian Eky, yang notabene putra Rudiana, dan kekasihnya, Vina.
“Cuma saya sudah di dalam, saya bisa apa. Cuma saya bingung, saya takut. Saya kan istilahnya gak ngerti hukum Pak. Itu makanya saya ungkapin di sini, saya mikirnya bahwa saya enggak pernah tahu peristiwa itu sama sekali,” ujar Dede.
Kemudian Dede menyebut jika langsung di BAP.
“Sebelum masuk ke ruangan kan dibilangin dulu Pak (sama Rudiana dan Aep), kamu bilang aja lagi nongkrong di warung, ada orang nongkrong segerombolan anak-anak ngelempar batu, bawa bambu, sama pengejaran.”
“Itu udah diomongin dari luar dulu Pak (sebelum masuk ruangan pemeriksaan),” papar Dede.
“Aep sama Rudiana ngasih tahu (yang mengarahkan) saya Pak,” tambahnya.
Tak cuma itu saja, sejak awal, Dede mengaku sudah siap dengan segala risiko yang ada, termasuk diserang oleh Iptu Rudiana.
“Sudah siap, karena merasa yang berkata saya kemarin bahwa saya jujur. Siap, dari netizen pun saya siap. Ya istilahnya ada bully-an pun saya siap,” katanya dikutip dari Youtube Kang Dedi Mulyadi Channel, Selasa (23/7/2024).
Disomasi
Rupanya benar saja, kini Dede disomasi oleh Iptu Rudiana.
Iptu Rudiana melalui tim kuasa hukumnya melayangkan somasi kepada Dedi Mulyadi, Dede, dan Liga Akbar.
Tiga nama itu didesak menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada Iptu Rudiana dan keluarganya
Pitra memberikan batas waktu 3×24 jam.
Jika permintaan maaf tak dilakukan, pihak Iptu Rudiana bakal melaporkan ketiganya.
“Apabila dalam waktu 3X24 jam yang bersangkutan tidak meminta maaf kepada Iptu Rudiana dan keluarga melalui media, maka dengan tegas kami akan melakukan tindakan hukum dengan melapor ke polisi,” kata Pitra dalam konferensi pers, Senin (22/7/2024).
Dirinya menegaskan, selama beberapa bulan terakhir, pihak Iptu Rudiana sudah cukup sabar menghadapi semua fitnah yang diberikan kepadanya.
Pitra menuturkan, kesabaran ayah Eky itu tentu ada batasnya.
Akhirnya, kini pihaknya akan mengambil langkah tegas.
“Karena sampai hari ini kami udah cukup sabar menghadapi perbuatan mereka, ingat kesabaran ada batasnya, orang yang sabar pasti punya batas. Dan tegas saya ulangi kami peringatkan kepada saudara Dede, Dedi Mulyadi dan Liga Akbar segera minta maaf. Karena saudara diduga menyebarkan fitnah dan mencemarkan nama baik serta menyebarkan berita bohong,” ujarnya
Minta Perlindungan LPSK
Oleh sebab itu, Dede sudah mengajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Dede yang sudah mencabut keterangannya sebagai saksi kasus kasus Vina dan Eky mengajukan permohonan ke LPSK didampingi tim penasihat hukumnya, pada Selasa (23/7/2024).
Wakil Ketua LPSK, Sri Suparyati mengatakan berdasar surat permohonan diajukan tim penasihat hukum Dede ada dua bentuk perlindungan yang dimohonkan.
“Mereka tadi sudah ajukan perlindungan fisik, kemudian PHP (pendampingan hak prosedural),” kata Sri di kantor LPSK, Ciracas, Jakarta Timur, Selasa (23/7/2024).
Kedua bentuk permohonan perlindungan tersebut juga diminta enam terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky yang diwakili tim penasihat hukum sama dengan Dede.
Secara umum, perlindungan fisik LPSK dapat berupa penempatan petugas jaga untuk memastikan keselamatan terlindung agar terhindar dari segala ancaman selama proses hukum berjalan.
Sementara pendampingan hak prosedural meliputi pendampingan diberikan LPSK kepada terlindung menjalani proses hukum, di antaranya pendampingan saat pemeriksaan.
Tapi untuk memastikan apakah Dede memenuhi syarat menjadi terlindung dan bentuk perlindungan diberikan, LPSK menyatakan perlu melakukan penelaahan untuk memastikan.
“Pastinya (bentuk perlindungan diberikan kepada Dede) nanti kami akan asesmen kembali. Apakah perlindungan fisiknya memang dibutuhkan atau PHP bisa kita lihat,” ujarnya.
Sri menuturkan dari hasil penelaahan tersebut nantinya dapat diketahui apakah Dede memiliki sifat pentingnya keterangan yang jadi syarat untuk menjadi seorang terlindung LPSK.
Kemudian apakah Dede benar mendapatkan ancaman sehingga membutuhkan perlindungan fisik, proses penjelajah permohonan perlindungan ini maksimal butuh waktu 30 hari.
Bila saat proses penelaahan belum rampung LPSK dapat memberikan perlindungan darurat, dengan catatan adanya ancaman nyata membahayakan jiwa terhadap para pemohon.
“Tadi kami sudah menanyakan terkait dengan ancaman, dan kami melihat belum ada yang terlalu signifikan dari tingkat ancaman. Jadi kami belum bisa memutuskan memberi perlindungan darurat,” tuturnya.
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya