Informasi Terpercaya Masa Kini

Menperin Surati Sri Mulyani, Minta Data Isi Muatan 26 Ribu Kontainer

0 89

Menteri Perindustrian (Menperin) Agus Gumiwang Kartasasmita menyurati Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk meminta data muatan 26 ribu kontainer yang sempat tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak. Surat bernomor B/274/M-IND/KP/VI/2024 tersebut dikirimkan Agus pada Kamis (27/6).

“Menindaklanjuti hasil Rapat Internal yang dipimpin oleh Bapak Presiden dengan topik Kebijakan Industri Tekstil tanggal 25 Juni 2024, bersama ini kami harapkan an Saudari (Sri Mulyani) dapat memberikan data dan informasi terkait isi muatan dari 26.415 kontainer,” tulis Agus dalam dokumen yang diterima kumparan, dikutip Selasa (9/7).

Agus mengatakan, Kementerian Perindustrian perlu mengetahui isi muatan puluhan ribu kontainer tersebut sebagai referensi dalam merumuskan mitigasi dampak terhadap industri dalam negeri.

“Kami mengharapkan data dan informasi tersebut dapat kami terima pada kesempatan pertama, mengingat urgensinya yang diperlukan sebagai referensi dalam merumuskan mitigasi dampak terhadap industri dalam negeri,” ungkap Agus.

Sementara itu, kumparan sudah menghubungi Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo, untuk meminta konfirmasi mengenai surat Menperin. Namun hingga saat ini belum mendapatkan respons.

Ribuan kontainer yang tertahan di Pelabuhan Tanjung Priok dan Tanjung Perak mulai dibebaskan pada Sabtu (18/5). Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Budi Santoso mengatakan, sebagian besar isi kontainer yang tertahan tersebut adalah bahan baku.

“Ya sebagian besar itu (bahan baku), karena proses perteknya (persetujuan teknis) belum selesai, jadi sudah telanjur numpuk,” kata Budi saat ditemui di Kantor Kemendag, Jakarta, Minggu (19/5).

Penyebab kontainer-kontainer itu numpuk adalah rumitnya persyaratan impor yang diatur Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Hal ini menyebabkan ada 26.415 kontainer menumpuk di Pelabuhan Tanjung Priok dan Pelabuhan Tanjung Perak.

Budi menjelaskan, peraturan teknis atau pertek adalah syarat untuk mendapatkan perizinan impor, di mana ketentuan tersebut adalah usulan dari Kementerian Perindustrian agar dimasukkan dalam Permendag nomor 36 tahun 2023.

Leave a comment