Kemenperin Sita 25.257 Unit Speaker Aktif Asal China Tanpa Sertifikat SNI
Bisnis.com, JAKARTA -– Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyita 25.257 unit speaker aktif asal China senilai Rp10,2 miliar. Speaker-speaker ini tidak memiliki sertifikat produk penggunaan tanda Standar Nasional Indonesia (SPPT-SNI).
Kepala BSKJI Kemenperin, Andi Rizaldi, menjelaskan bahwa produk speaker aktif tersebut diamankan dari tiga perusahaan berbeda. “Kami mengamankan 24.099 unit dari PT BSR dengan nilai sekitar Rp8,6 miliar, 353 unit dari PT SEI dengan nilai sekitar Rp1,4 miliar, dan 805 unit dari PT PIS dengan nilai sekitar Rp281,7 juta,” ujar Andi dalam keterangan resminya, Jumat (19/7/2024).
Andi menegaskan bahwa ketiga perusahaan tersebut diwajibkan untuk menghentikan kegiatan impor dan dilarang mengedarkan produk tersebut. “Produk-produk ini ditemukan tidak memiliki SPPT-SNI dan kami tidak akan menoleransi pelanggaran semacam ini,” tambahnya.
Baca Juga : China Lolos dari Downnya Microsoft Windows
Pengawasan yang dilakukan pada Juli 2024 di Jakarta menunjukkan adanya produk speaker aktif hasil importasi dari China yang tidak memenuhi standar SPPT-SNI. Andi menjelaskan bahwa produk tanpa sertifikasi ini dapat membahayakan keamanan dan keselamatan pengguna serta merugikan produsen dalam negeri.
“Produk yang tidak memiliki SPPT-SNI ini berpotensi merugikan konsumen dan menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat. Kami tidak akan menoleransi pelanggaran semacam ini,” tegas Andi.
Baca Juga : : Cara Hitung Pesangon PHK atau Pensiun Karyawan Setelah MK Sahkan UU Cipta Kerja
Perlu diketahui, speaker aktif termasuk dalam daftar produk yang wajib SNI dan larangan terbatas (lartas). Proses importasi produk ini memerlukan dokumen SPPT-SNI dengan kode Harmonized System (HS) sesuai ketentuan yang berlaku.
Ke depan, Kemenperin berkomitmen untuk terus melakukan pengawasan dan penegakan hukum terhadap produk-produk yang tidak sesuai ketentuan melalui kerja sama dengan kementerian dan lembaga terkait. “Kami akan terus berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan penegakan hukum berjalan efektif,” kata Andi.
Baca Juga : : Bea Cukai Jawab Menperin Soal Isi 26.000 Kontainer yang Dilepaskan
Selain itu, Kemenperin juga bertekad untuk terus meningkatkan kualitas pengawasan dan memastikan setiap produk yang beredar di pasar memenuhi standar yang telah ditetapkan. “Kami mengimbau seluruh pelaku usaha untuk mematuhi regulasi yang telah ditetapkan, termasuk keharusan pelaku usaha memiliki SPPT-SNI pada produk yang diwajibkan. Pengawasan adalah kunci untuk melindungi konsumen dan industri dalam negeri,” tutup Andi.