Informasi Terpercaya Masa Kini

Siapa Mira Hayati? Dulu Terkenal dengan Julukan Ratu Emas Makassar Kini Ditahan Polisi

0 3

SURYA.co.id – Siapa Mira Hayati CS? Mira Hayati, yang dikenal sebagai “Ratu Emas” dari Makassar, adalah seorang pengusaha yang memulai karier sebagai penyanyi dangdut dan kini dipenjara karena kasus 

Pada tahun 2020, ia mendirikan bisnis kosmetik bernama MH Whitening Skin yang dengan cepat berkembang. 

Bisnisnya memiliki reseller di seluruh Indonesia dan pasar internasional.

Keberhasilannya mencapai omzet hingga Rp10 miliar per bulan, menjadikan namanya dikenal luas di dunia bisnis kecantikan.

Baca juga: Pantesan Titiek Soeharto Heran Ada yang Bangun Pagar Laut Tangerang, Desak Pemerintah Ungkap Pemilik

Kenapa Bisa Ditahan oleh Polisi?

Pada tanggal 20 Januari 2025, Mira Hayati bersama dua tersangka lainnya, Mustadir Dg Sila dan Agus Salim, akhirnya ditahan oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan.

Penetapan ketiga tersangka dilakukan setelah hasil uji laboratorium dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Makassar menemukan 67 produk kosmetik yang mengandung bahan berbahaya.

Produk-produk ini antara lain FF Fenny Frans Day Cream Glowing, Mira Hayati Lightening Skin, dan MH Cosmetic Night Cream.

Produk-produk tersebut terbukti mengandung bahan kimia berbahaya seperti merkuri dan Bisakodil, yang berpotensi membahayakan kesehatan pengguna.

Fakta dan Penjelasan BPOM

Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto, menyatakan bahwa produk-produk ini terbukti mengandung bahan kimia berbahaya yang dapat merugikan kesehatan konsumen.

Dilansir dari Tribun Timur Hariani, Kepala BPOM Makassar, menjelaskan bahwa meskipun beberapa produk telah memiliki izin BPOM, mereka tetap mengandung bahan berbahaya yang tidak diizinkan.

Baca juga: Romo Didik Resmi Pimpin Keuskupan Surabaya, Tahbisan Dipimpin Duta Besar Vatikan untuk Indonesia

“Kami melakukan pengujian laboratorium terhadap 66 sampel produk dan 1 obat tradisional atau obat bahan alami,” kata Hariani.

“Dengan hasil yang sudah teruji, data ini tidak bersifat perkiraan, semuanya berdasarkan uji laboratorium,” jelasnya.

Produk yang terbukti mengandung bahan berbahaya adalah milik Fenny Frans.

“Jadi yang positif mengandung bahan berbahaya dari 66 sampel itu adalah FF Day Cream Glowing, yang positif mengandung raksa atau merkuri. FF Night Cream juga positif mengandung merkuri,” ujarnya.

Hariani juga menjelaskan bahwa meskipun kedua produk Fenny Frans tersebut telah mengantongi izin BPOM, itu tidak membenarkan kandungan berbahaya di dalamnya.

Temuan ini kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian, yang akhirnya menetapkan Mira Hayati dan dua lainnya sebagai tersangka.

Penetapan mereka sebagai tersangka sebetulnya sejak November 2024, namun penahanan mereka baru dilakukan setelah berkas perkara lengkap atau P21, yang memungkinkan polisi melanjutkan proses hukum terhadap mereka.

Baca juga: Kisah Pilu Empan Guru Honorer yang Dapat Rezeki Nomplok dari Dedi Mulyadi, Cerai Sejak 2015

Lalu, Dua dari tiga tersangka, yakni Mira Hayati dan Agus Salim bahkan langsung dibantarkan ke rumah sakit karena mengeluhkan kondisi kesehatan.

Mira Hayati sedang hamil, sedangkan Agus Salim mengalami sesak napas serta nyeri dada.

Pasal yang Dikenakan

Mira Hayati CS dikenakan beberapa pasal terkait peredaran produk kosmetik berbahaya.

Mereka didakwa dengan Pasal 62 ayat 1 jo Pasal 8 ayat 1 huruf a dan d Undang-Undang Nomor 08 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta Pasal 35 jo Pasal 138 dan Pasal 136 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Pasal-pasal ini mengatur tentang larangan penjualan produk berbahaya yang dapat merugikan konsumen serta sanksi bagi pelanggar.

Melansir dari Tribuntimur.com, Selasa (21/1/2025)  Kasubbid Penmas Bid Humas Polda Sulsel, Yerlin Tanding Kate mengatakan ketiganya baru ditahan lantaran berkas perkara ketiganya baru lengkap atau P21.

“Kan sudah lengkap berkasnya, sudah P21 dan akan dilakukan pelimpahan tahap dua yaitu pengiriman tersangka dan barang bukti ke JPU,” ujarnya.

Baca juga: Kisah Miris Pensiunan PPSU Harus Banting Tulang Jadi Penjual Kopi Keliling, Punya Utang Rp 50 Juta

Yerlin menjelaskan, penahanan ketiga tersangka dilakukan Senin (20/1/2025).

Meski ketiganya ditahan, dua diantaranya Mira Hayati dan Agus Salim langsung dibantarkan ke rumah sakit lantaran mengeluhkan kondisi kesehatannya.

“Yang dua tersangka dibantarkan tetap dilakukan pengawasan melekat. Kemudian yang satu (Mustadir Dg Sila) sudah di Rutan Polda,” jelasnya.

===

Kami mengajak Anda untuk bergabung dalam Whatsapp Channel Harian Surya. Melalui Channel Whatsapp ini, Harian Surya akan mengirimkan rekomendasi bacaan menarik Surabaya, Sidoarjo, Gresik, Persebaya dari seluruh daerah di Jawa Timur. Klik di sini untuk untuk bergabung

Leave a comment