Gaji dan Tunjangan PPPK Paruh Waktu 2025
Bisnis.com, JAKARTA – Pemerintah mengusulkan adanya Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
PPPK paruh waktu tersebut diberikan untuk mereka yang tidak lolos rekrutmen seleksi PPPK. Hal ini tertuang dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kepmenpan-RB) Nomor 347 Tahun 2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK Tahun Anggaran 2024.
Terlampir dalam Diktum ke-33, pelamar yang telah mengikuti seluruh rangkaiam seleksi namun tidak lolos, akan dipertimbangkan menjadi pegawai paruh waktu.
Baca Juga : Cara Daftar PPPK Tahap II untuk Non-ASN
“Dalam hal pelamar telah mengikuti seluruh tahapan selesi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja namun tidak dapat mengisi lowongan kebutuhan, dapat dipertimbangkan untuk menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu,” tulis Diktum Ketiga Puluh Tiga.
Namun penunjukkan untuk memenuhi kebutuhan dengan pegawai paruh waktu akan diusulkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaain (PPPK) kepada Menteri.
Baca Juga : : Gaji dan Tunjangan PPPK, Ada yang Sentuh Rp7 Juta per Bulan
PPPK paruh waktu juga memiliki jam kerja dan gaji yang tidak penuh.
Berdasarkan KemenPANRB Nomor 16 Tahun 2025, PPPK paruh waktu memiliki perjanjian kerja yang ditetapkan setiap 1 tahun.
Baca Juga : : Ada Skema Pegawai Paruh Waktu Bagi Peserta PPPK 2024 yang Tak Lolos
Gaji dan Tunjangan PPPK Paruh Waktu 2025
Berdasarkan diktum kesembilan belas, dituliskan bahwa PPPK paruh waktu akan beri gaji paling sedikit sesuai dengan besaran saat diterima menjadi pegawai non-ASN.
Penentuan gaji mereka juga disesuaikan dengan upah minimum yang berlaku di suatu wilayah.
PPPK paruh waktu juga memperoleh fasilitas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yakni tunjangan dan fasilitas jabatan, atau tunjangan dan fasilitas individu.
Apabila merujuk peraturan tersebut, maka gaji PPPK paruh Waktu disesuaikan dengan upah minimum provinsi (UMP) yang berada di setiap wilayah.
Berikut daftar gaji PPPK paruh waktu sesuai dengan besaran UMP di tiap daerah di Indonesia berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025, berikut besaran UMP yang terbaru:
- UMP Aceh: Rp3.685.615
- UMP Sumatera Utara: Rp2.992.599
- UMP Sumatera Barat: Rp2.994.193
- UMP Sumatera Selatan: Rp3.681.570
- UMP Kepulauan Riau: Rp3.623.653
- UMP Riau: Rp3.508.775
- UMP Lampung: Rp2.893.069
- UMP Bengkulu: Rp2.670.039
- UMP Jambi: Rp3.234.533
- UMP Bangka Belitung: Rp3.876.600
- UMP Banten: Rp2.905.119
- UMP DKI Jakarta: Rp5.396.760
- UMP Jawa Barat: Rp2.191.232
- UMP Jawa Tengah: Rp2.169.348
- UMP Jawa Timur: Rp2.305.984
- UMP DIY Yogyakarta: Rp2.264.080
- UMP Bali: Rp2.996.560
- UMP Nusa Tenggara Timur (NTT): Rp2.328.969
- UMP Nusa Tenggara Barat (NTB): Rp2.602.931
- UMP Kalimantan Barat: Rp2.878.286
- UMP Kalimantan Tengah: Rp3.473.621
- UMP Kalimantan Selatan: Rp3.496.194
- UMP Kalimantan Utara: Rp3.580.160
- UMP Kalimantan Timur: Rp3.579.313
- UMP Sulawesi Utara: Rp3.775.425
- UMP Sulawesi Tengah: Rp2.914.583
- UMP Sulawesi Tenggara: Rp3.073.551
- UMP Sulawesi Selatan: Rp3.657.527
- UMP Sulawesi Barat: Rp3.104.430
- UMP Gorontalo: Rp3.221.731
- UMP Maluku Utara: Rp3.408.000
- UMP Maluku: Rp3.141.699
- UMP Papua: Rp4.285.848
- UMP Papua Barat: Rp3.615.000